Pahlawan Nasional
Keluarga Pahlawan Nasional Terima Tunjangan Rp50 Juta per Tahun, Keluarga Soeharto hingga AHY
Presiden Prabowo Subianto baru saja menganugerahkan gelar pahlawan terhadap 10 orang diwakili keluarga di istana negara
TRIBUN-TIMUR. COM - Keluarga pahlawan nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan Rp50 juta per tahun.
Tunjangan ini diberikan ke keluarga pahlawan setelah ditetapkan jadi pahlawan nasional.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menganugerahkan gelar pahlawan terhadap 10 orang diwakili keluarga di istana negara, Senin (10/11/2025).
Penganugerahan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi, atas jasa-jasanya yang luar biasa, untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa," bunyi kutipan Keppres. Berikut 10 tokoh yang mendapat gelar Pahlawan Nasional:
Ia juga dikenal sebagai ayah dari Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono yang merupakan istri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
- Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam)
- Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik
- Almarhumah Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)
- Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)
- Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
- Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)
- Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)
- Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)
- Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)
- Almarhum Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi).
Tunjangan
Berdasarkan Pasal 19, keluarga Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan sebesar Rp 50 juta per tahun.
Hak Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Nasional atau Ahli Waris Penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Tunjangan berkelanjutan yang dimaksud dalam Perpres tersebut adalah jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan atau tunjangan pendidikan.
Kemudian, pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional.
Namun, jika janda atau duda tersebut sudah meninggal dunia, maka tunjangan berkelanjutan dapat diberikan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa tunjangan kesehatan yang diperoleh keluarga Pahlawan Nasional berupa aksesbilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat.
Sementara itu, tunjangan hidup yang didapat keluarga Pahlawan Nasional untuk pembelian sandang, pembelian pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4). Kemudian, pada Pasal 9 ayat (5) diatur mengenai tunjangan perumahan berupa biaya untuk pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, pembayaran PAM atau air bersih.
Sedangkan tunjangan pendidikan berupa biaya untuk beasiswa.
Selanjutnya, ada tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai yang diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
“Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksid pada ayat (1) diberikan sekaligus setiap 1 (satu) tahun sekali,” bunyi Pasal 10 ayat (2).
Besaran Tunjangan untuk Keluarga Pahlawan Nasional Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur perihal besaran dari tunjangan berkelanjutan untuk keluarga Pahlawan Nasional.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan tersebut, keluarga harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Pasal 13.
Selain itu, pemberian tunjangan kepada keluarga Pahlawan Nasional bisa dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkatnya yang sah meninggal dunia.
Penghentian tunjangan itu diatur dalam Pasal 21 ayat (2). Perpres Nomor 78 tahun 2018 itu disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 September 2018.
Hak Istimewa Penerima Gelar Pahlawan Selanjutnya, penerima gelar Pahlawan Nasional berhak mendapatkan berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 78 ayat (2) diatur penghormatan dan penghargaan itu berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta, pemakaman dengan upacara kebesaran militer, pembiayaan pemakaman oleh negara.
Kemudian, pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional dan atau pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Sumber kompas.com
| Jasa-jasa Sarwo Edhie Wibowo hingga Dianugerahi Gelar Pahlawan oleh Prabowo, Mertua SBY |
|
|---|
| Tak Ada Tokoh Sulsel Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2025, Soeharto dan Gus Dur Masuk |
|
|---|
| Panjat Doa Anak Kolong Semoga Jenderal M Jusuf Jadi Pahlawan Nasional |
|
|---|
| Daftar 10 Pahlawan dari Sulawesi Selatan, Jenderal M Jusuf-Andi Makkasau Diusulkan |
|
|---|
| Kisah Telunjuk Jenderal M Jusuf Buat Tukang Kayu Bontonompo Gowa Jadi Tentara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Almarhum-Jenderal-TNI-Purn-Sarwo-Edhie-Wibow-5.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.