Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Redenominasi Rupiah dan Manfaatnya? Target Rampung 2027

Redenominasi adalah pengurangan angka nol pada mata uang tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli masyarakat.

Editor: Sakinah Sudin
canva.com
REDENOMINASI UANG - Ilustrasi redenominasi uang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan RUU Redenominasi sebagai salah satu program strategis jangka menengah Kemenkeu dalam PMK 70/2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apa itu redenominasi?

Redenominasi atau Perubahan Harga Rupiah kini jadi perbincangan.

Hal tersebut usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sebagai salah satu program strategis jangka menengah Kemenkeu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Dalam beleid tersebut, penyusunan RUU Redenominasi berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Secara keseluruhan, Kemenkeu menyiapkan empat rancangan undang-undang, yaitu RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU Penilai.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (7/11/2025).

RUU tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi itu ditargetkan tuntas pada 2027.

Lantas apa itu redenominasi rupiah dan manfaatnya?

Redenominasi dan manfaatnya

Seperti dilaporkan Kompas.com pada 14 Maret 2025, redenominasi adalah pengurangan angka nol pada mata uang tanpa mengubah nilai riil maupun daya beli masyarakat.

Contoh sederhananya, nominal Rp 1.000 berubah menjadi Rp 1, tetapi nilai barang tetap sama.

Langkah ini dipandang penting untuk menciptakan efisiensi sistem pembayaran, mengurangi beban teknis seperti keterbatasan kapasitas mesin hitung, serta membuat transaksi lebih praktis.

Dalam PMK 70/2025, Purbaya menekankan bahwa redenominasi dibutuhkan "untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik dan dunia internasional" serta menjaga stabilitas daya beli.

Mengapa redenominasi diperlukan?

Dalam Renstra Kemenkeu, urgensi penyusunan RUU Redenominasi dijelaskan antara lain untuk menciptakan efisiensi ekonomi, memperkuat daya saing nasional, menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dan memastikan nilai rupiah tetap stabil sehingga daya beli masyarakat terlindungi.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.

Redenominasi sendiri berarti menyederhanakan angka rupiah dengan menghapus sebagian nol di belakang nominal tanpa mengubah nilai. Harga barang senilai Rp 1.000, misalnya, akan dituliskan menjadi Rp 1 setelah redenominasi, namun nilai dan daya belinya tidak berubah.

 Rencana Purbaya dan posisi redenominasi dalam program Kemenkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan RUU Redenominasi sebagai salah satu program strategis jangka menengah Kemenkeu dalam PMK 70/2025. Dalam dokumen tersebut, Purbaya menetapkan empat RUU prioritas, termasuk redenominasi yang dikerjakan DJPb.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tulis aturan itu.

Rencana ini sekaligus melanjutkan gagasan redenominasi yang pernah diinisiasi Bank Indonesia pada 2010 dan kini diintegrasikan sebagai bagian dari agenda kebijakan fiskal jangka menengah.

Tahapan pelaksanaan redenominasi

Proses redenominasi akan mengikuti peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029. Setelah RUU ditargetkan selesai pada 2027, tahapan berikutnya mencakup sosialisasi, penyesuaian sistem keuangan, serta masa transisi di mana rupiah lama dan rupiah baru akan beredar bersama.

Sejumlah negara telah lebih dulu melakukan langkah serupa. Turkiye, misalnya, menjalankan proses redenominasi selama tujuh tahun pada 2005–2009 dengan dukungan ekonomi yang stabil.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan proses di Indonesia nanti sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional serta kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan ini.

Melalui redenominasi, pemerintah berharap pondasi ekonomi semakin kuat dan rupiah semakin kredibel sebagai simbol stabilitas dan kepercayaan nasional. (*)

Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul Purbaya Siapkan Redenominasi: Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, Apa Dampaknya bagi Rupiah?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved