Kasus Baru Timpa Ayah Prada Lucky, Dandim Sebut Dia Punya Anak di Luar Penikahan Sah
Pelda Christian Namo adalah ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra yang meninggal dunia usai dianiaya para seniornya.
TRIBUN-TIMUR. COM - Pelda Christian Namo kini menghadapi masalah serius di tengah kasus anaknya yang masih bergulir.
Pelda Christian Namo adalah ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra yang meninggal dunia usai dianiaya para seniornya.
Prada Lucky bahkan dituduh LGBT.
Sebelum meninggal dunia, Prada Lucky juga mendapat penganiayaan seperti kemaluannya diolesi cabai rekan prajurit lainnya atas perintah senior.
Dan kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ayah Prada Lucky Dilaporkan Langkar Kode Etik
Pelda Christian Namo, Ayah almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo ternyata memiliki dua anak haram dari seorang perempuan sejak tahun 2018.
Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono mengungkap kasus ini pada Kamis (6/11/2025).
Pelda Christian menyesalkan kasus ini baru dimunculkan di tengah persidangan perkara anaknya yang tewas.
"(Punya dua anak dari pernikahan tidak sah) Itu betul, itu saya akui dan saya tidak mau berdosa. Tapi caranya Bapak Dandim dan Bapak Danrem, mengapa baru diangkat? Saya pertanggungjawabkan," katanya dikutip dari YouTube Nusantara TV, Jumat (7/11/2025).
Sepriana Paulina Mirpey, istri Pelda Christian, sudah mengetahui hal itu.
Namun, Pelda Christian dan istri sepakat membuat perjanjian tertulis bermaterai.
Keduanya sepakat akan menyelesaikan persidangan Prada Lucky dan tak akan mempermasalahkan kasus tersebut.
"Itu masalah sudah diketahui istri saya pun dalam kondisi saat ini saya baik-baik dengan istri saya. Dan saya sudah membuat perjanjian dengan istri saya, itu sah menurut hukum."
"Itu bermeterai dan ada saksinya (yaitu) kuasa hukum saya. Selama kasus anak saya mencari keadilan, saya dan istri saya tidak ada masalah lain dan tidak boleh berkelahi dan bertengkar sampai keadilan anak saya selesai," tegas Pelda Christian.
Pelda Christian telah melaporkan terkait memiliki anak di luar ikatan pernikahan ke Kodim 1627/Rote Ndao pada tahun 2018.
Namun, laporan itu tak digubris hingga saat ini.
"Pada saat kasus saya dari 2018, istri saya dengan saya sudah sering melapor ke Kodim tapi tidak pernah direspons. Itu bilang saya ada dengan seorang perempuan, saya nyatakan itu benar."
"Tapi pertanyaan saya, saya tentara aktif, mengapa saya dibiarkan? Saya berbuat itu (perselingkuhan -red) karena ada sebab akibat. Mereka tidak pernah bertanya soal itu," jelasnya.
Pelda Christian pun tidak terima ketika kasus dugaan perselingkuhannya dimunculkan di tengah persidangan kasus tewasnya Prada Lucky.
"Mengapa anak saya meninggal, kasus ini baru diangkat?" ujarnya.
Ia fokus prioritaskan persidangan Prada Lucky dan enggan untuk menyatakan keberatannya tersebut secara langsung ke Brigjen TNI Hendro Cahyono. Kini, dia masih ingin berfokus terhadap "Saya ingin berfokus ke anak saya untuk mencari keadilan, bukan urusan lain," jelasnya.
Danrem Sebut Pelda Christian Punya 2 Anak di Luar Nikah
Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono menyampaikan adanya laporan pelanggaran disiplin oleh Pelda Christian Namo yakni memiliki dua anak tanpa adanya ikatan pernikahan.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.
"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak,” ujarnya, dikutip dari Pos Kupang.
Hendro menuturkan adanya dugaan Pelda Christian melanggar Pasal 103 KUHPM yakni sengaja tidak menaati peraturan kedinasan.
Selain itu, Pelda Christian juga diduga telah melanggar beberapa aturan TNI lainnya.
“Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. Selain itu, juga ada Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD,” katanya.
Kini, kasus Pelda Chrestian sudah ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang.
Terpisah, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan proses hukum terhadap Pelda Chrestian sebagai wujud komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.
"TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Fakta Kematian Prada Lucky, Tentara Muda Dianiaya Senior hingga Alat Vital Diolesi Cabai |
|
|---|
| Cerita Lengkap Penganiayaan TNI Prada Lucky hingga Meninggal, Dihajar Senior dan Belasan Rekannya |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya TNI Prada Lucky, Dipukul Pakai Tangan Kosong hingga Selang |
|
|---|
| Peran 4 Senior Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Pangkat Pratu |
|
|---|
| Sosok 4 Senior Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Tangan Kosong hingga Pakai Selang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.