OTT Gubernur Riau
Sepak Terjang Abdul Wahid Gubernur Riau, Bulan Lalu Terbitkan Larangan Gratifikasi, Kini Ditangkap
Sebelum ditangkap Abdul Wahid, sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik gratifikasi.
Ringkasan Berita:
- Sebelum terjaring OTT, Abdul Wahid menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 pada 25 September 2025.
- Seluruh jajaran Pemprov Riau diminta untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
- Pejabat dilarang meminta atau melakukan pungutan dengan mengatasnamakan Gubernur atau Wakil Gubernur Riau.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Abdul Wahid Gubernur Riau terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum ditangkap Abdul Wahid, sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan praktik gratifikasi.
Dikutip dari laman Pemprov Riau, SE dengan Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 itu ditandatangani Abdul Wahid pada 25 September 2025 atau sebulan sebelum dirinya terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.
Dalam surat edaran, Abdul Wahid meminta kepada seluruh jajaran Pemprov Riau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan mengatasnamakan Gubernur ataupun Wakil Gubernur Riau.
"Kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan (gubernur/wakil gubernur) terkait pungutan dan bentuk pemberian lainnya dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," demikian isi SE tersebut.
Ia menegaskan adanya aturan ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Abdul Wahid juga mengungkapkan terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut atas terbitnya SE KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
"Langkah ini diambil Pemprov Riau untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi terkait segala bentuk pemberian yang menyalahgunakan wewenang jabatan."
"Fokus utama adalah memastikan bahwa pelayanan publik berjalan transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar," ujarnya.
Terjaring OTT KPK
Sebulan setelah menerbitkan SE tersebut, Abdul Wahid bak melanggar aturan sendiri yang dibuatnya. Dia justru terjaring OTT KPK pada Senin kemarin.
Tak sendiri, Abdul Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan para pihak yang terjaring OTT terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Dari 10 orang yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara (Pemprov Riau), kita akan update siapa saja yang diamankan, termasuk ada dari pihak swasta,” katanya.
Budi menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan demi mengetahui peran dan konstruksi perkaranya.
"Nanti kamu akan update juga terkait dengan perkaranya apa, konstruksinya apa, akan kami jelaskan karena ini penyeldidikan masih terjadi di lapangan sehingga kami bisa belum jelaskan secara detil," jelas Budi.
Di sisi lain, Abdul Wahid bersama orang yang terjaring OTT lainnya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekali lagi nanti kami sampaikan detilnya. Yang jelas saat ini sepuluh orang tersebut masih diperiksa dan besok (hari ini, 4 November-red) akan dibawa ke Gedung Merah Putih," bebernya.
Budi juga membeberkan adanya penyitaan sejumlah uang yang diduga menjadi barang bukti OTT.
"Nanti, kami akan update sekalian. Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu," tandasnya.
Gubernur Riau Keempat
Sebelum Abdul Wahid, empat Gubernur Riau juga terbukti melakukan tindakan rasuah.
Pertama, Gubenur Riau periode 1998-2003, Saleh Djasit pernah dipenjara selama dua tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemprov Riau pada tahun 2003.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar.
Kedua, ada Gubernur Riau dua periode yakni Rusli Zainal yang terjerat dua kasus korupsi yaitu terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau serta izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman.
Dia pun divonis 14 tahun penjara pada tahun 2014. Namun, Rusli mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MK) dan berujung hukumannya disunat menjadi 10 tahun penjara.
Namun, belum selesai menyelesaikan masa penahanan, Rusli sudah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022 dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Ketiga, ada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun terjerat dalam dua kasus korupsi dengan rentang waktu berbeda.
Ia sempat divonis enam tahun penjara pada tahun 2014 setelah terbukti dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Namun, setelah bebas pada tahun 2020, ia kembali ditahan oleh KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka suap DPRD Provinsi Riau 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015.
Dalam kasus tersebut, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Perjalanan karier
Abdul Wahid adalah Gubernur Riau 2025-2030 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus mantan anggota DPR RI 2019-2024.
Abdul Wahid berasal dari Belaras, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,
Abdul Wahid adalah Gubernur Riau periode 2025–2030 bersama wakilnya SF Hariyanto.
Ayah Wahid meninggal dunia ketika Wahid berusia 10 tahun.
Sejak saat itu, ia turut membantu mengelola kebun kelapa milik keluarga untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Abdul Wahid menempuh pendidikan agama di Pondok Pesantren Ashhabul Yamin, Agam, hingga lulus pada tahun 2000. Dia kemudian melanjutkan pendidikan ke Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, jurusan Pendidikan Agama Islam, dan meraih gelar Sarjana (S-1) pada 2004.
Ia kemudian mengambil kuliah S-2 Ilmu Politik dan meraih gelar Magister Sains dari Universitas Riau pada 2021.
Anggota DPR
Sebelum di eksekutif, Wahid sebelumnya berkarier sebagai anggota legislatif. Wahid menjadi anggota DPRD Riau yakni 2009–2019.
Ayah dua anak itu kemudian menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.
Abdul Wahid duduk di Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Riau II.
Riwayat Pendidikan
SMA, MAN BUKIT TINGGI. Tahun: - 2000
S1 PENDIDIKAN ISLAM, UIN Suska Riau
S2 ILMU POLITIK, Universitas Riau
Riwayat Organisasi
1. Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia, sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2016-
2. DPW PKB Provinsi Riau, sebagai: Ketua Tnfidz. Tahun: 2011-2021
3. PW. NU Prov Riau, sebagai: Wakil Ketua Tanfidziah. Tahun: 2011-2017
4. DPW PKB Provinsi Riau, sebagai: Sekretaris Tanfidz. Tahun: 2006-2011
5. DPW PKB Provinsi Riau, sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2004-2009
6. PC. HMI, sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2002-2003
7. DPW PKB Provinsi Riau, sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 2002-2006
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.