OTT Gubernur Riau
Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia, dari 5 Gubernur, 4 Tersangka Korupsi
Terakhir, Gubernur Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.
Ringkasan Berita:
- Sejak era Reformasi, Provinsi Riau telah berganti gubernur lima kali.
- Namun, empat di antaranya terjerat kasus korupsi.
- Terakhir, Gubernur Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah empat Gubernur Riau terjerat kasus korupsi.
Terakhir, Gubernur Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (3/11/2025) kemarin.
Wahid ditangkap bersama sembilan orang lainnya yang berlatar belakang penyelenggara negara dan swasta.
Kabar buruk bagi masyarakat Riau pun semakin bertambah.
Riau dinobatkan sebagai wilayah terkorup tahun 2024 versi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mengutip laporan ICW pada Selasa (4/11/2025), Riau berada di posisi teratas dengan 35 kasus korupsi dan 76 tersangka ditetapkan.
Adapun total kerugian negara akibat kasus korupsi di Riau sepanjang tahun 2024 sebesar Rp266,2 miliar.
Selain itu, kasus korupsi lain yang terjadi adalah suap (Rp215 juta), pungutan liar atau pungli (Rp7,1 miliar), serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU (Rp5 miliar).
Secara lebih rinci, ICW mencatat bahwa kasus korupsi di Riau terjadi di seluruh kabupaten/kota.
Di posisi teratas ada tujuh kasus yang terjadi di Kota Pekanbaru dan disusul Kabupaten Kampar sebanyak empat kasus.
Lalu, kasus terbanyak terjadi di sektor desa, yakni delapan kasus dan perbankan sejumlah lima kasus.
"Di satu sisi, tingginya angka korupsi di Provinsi Riau dapat dimaknai dengan baiknya kinerja aparat penegak hukum di provinsi tersebut."
"Namun, di saat yang sama, hal ini menandakan bahwa pengelolaan keuangan pada sejumlah sektor pemerintahan di Provinsi Riau masih buruk dan rentan dikorupsi," kata ICW.
Sementara, pada tahun 2023, ICW mencatat bahwa di Provinsi Riau terjadi 26 kasus korupsi dengan rincian yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp163,5 miliar, suap Rp26,1 miliar, pungutan liar (pungli) senilai Rp555 juta, dan TPPU sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, data tersebut tak membuat Riau dinobatkan sebagai provinsi terkorup di Indonesia di tahun tersebut meski tetap masuk 10 besar.
Menurut ICW, maraknya kasus korupsi khususnya di Riau akibat berbagai faktor seperti biaya politik yag mahal hingga tak ada pengawasan ketat soal fiskal daerah.
Selain itu, budaya memaklumi korupsi adalah hal yang biasa juga dinilai menyuburkan praktik rasuah tidak hanya di Riau tetapi di wilayah lain.
4 Gubernur Terjerat Korupsi sejak Reformasi
Sejak era Reformasi, Provinsi Riau telah berganti gubernur sebanyak lima kali.
Namun, empat di antaranya terjerat kasus korupsi.
Mereka adalah:
-Gubernur Riau periode 1998-2003, Saleh Djasit
-Gubernur Riau periode 2003-2008 dan 2008-2013, Rusli Zainal
- Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun;
- Gubernur Riau periode 2024-2029, Abdul Wahid.
Hanya Gubernur Riau periode 2019-2024, Syamsuar, yang tidak pernah terjerat kasus korupsi meski sempat diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan rasuah di BUMD pada 1 Juli 2024 lalu.
Saleh Djasit pernah dipenjara selama dua tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Pemprov Riau pada tahun 2003.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar.
Sementara itu, Rusli Zainal terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi yakni terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII di Riau serta izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman.
Dia lantas divonis 14 tahun penjara pada tahun 2014. Namun, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukannya berujung dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Hukumannya pun disunat menjadi 10 tahun penjara.
Namun, belum selesai menyelesaikan masa penahanan, Rusli sudah dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2022 dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Ketiga, ada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun terjerat dalam dua kasus korupsi dengan rentang waktu berbeda.
Ia sempat divonis enam tahun penjara pada tahun 2014 setelah terbukti dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Namun, setelah bebas pada tahun 2020, ia kembali ditahan oleh KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka suap DPRD Provinsi Riau 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan 2015.
Dalam kasus tersebut, ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Di sisi lain, kontruksi kasus dan peran Abdul Wahid hingga terjaring OTT belum diketahui.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo hanya menuturkan selain Abdul Wahid, ada sembilan orang lainnya yang turut terjaring, yakni dari penyelenggara negara dan swasta.
"Dari 10 orang yang diamankan dari pihak-pihak penyelenggara negara (Pemprov Riau), kita akan update siapa saja yang diamankan, termasuk ada dari pihak swasta,” katanya, Senin.
Dia juga mengatakan Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya akan tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025) hari ini.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Telkomsel Tambah Layanan AI, ChatGPT Go Bisa Diakses Lewat Paket Data |
|
|---|
| Menuju Era 5.0, Bawaslu Luwu Dorong Pengawasan Berbasis Digital dan Literasi Politik |
|
|---|
| Sosok Sofyan Franyata Hariyanto Peluang Jadi Gubernur Setelah Wahid Kena OTT KPK |
|
|---|
| Muh Fitrah Hardiansyah, Sosok RT 08 Pandang Makassar Ubah Sampah Jadi Manfaat |
|
|---|
| Sosok Abdul Wahid Gubernur Pertama Kena OTT KPK di Era Prabowo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.