Ingat Kapolda Sulsel Pembongkar Uang Palsu UIN Alauddin Makassar? Kini Jadi Anak Buah Bahlil
Komjen Yudhiawan Wibisono menyelamatkan warga Sulsel dari peredaran uang palsu jelang tahun baru.
Bongkar Pabrik Uang Palsu
Yudhiawan Wibisono mengungkapkan Annar Sampetodin dan Andi Ibrahim sudah dua tahun mencetak uang palsu.
Uang palsu buatan Andi Ibrahim dan Annar Sampetodin sangat mirip dengan uang asli buatan Bank Indonesia.
Masyarakat awam dikhawatirkan jadi korban uang palsu tersebut.
Irjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan uang palsu buatan Annar Sampetodin dan Andi Ibrahim sangat mirip dengan uang asli produk Bank Indonesia.
Karena itu, kata Yudhi, Annar Sampetodin dan Andi Ibrahim sudah dua tahun lebih mengedar uang palsu di wilayah Makassar.
"Kita sampaikan kepada seluruh masyarakat, uang itu sudah dicetak sejak 2022 sekarang sudah mau 2025," kata Irjen Yudhiawan Wibisono di Polda Sulsel Senin (30/12/2024) lalu.
Irjen Yudhiawan Wibisono melanjutkan, bagi masyarakat awam mudah terkecoh dengan uang palsu buatan Annar Sampetodin dan Andi Ibrahim.
"Memang hampir sempurna kemarin waktu press rilis pakai sinar ultraviolet itu ada tanda air, kalau masyarakat awam mungkin mengira wah ini uang beneran, padahal itu uang palsu," ujar Irjen Yudhiawan Wibisono.
Polda Sulsel turun memback up Polres Gowa mengusut tuntas kasus uang palsu produksi Perpustakaan UIN Alauddin Makassar itu.
Sponsor Pabrik Uang Palsu UIN Alauddin Seharga Rp600 Juta
Terungkap otak dan sponsor pabrik uang palsu seharga Rp600 juta di kampus UIN Alauddin Makassar.
Sponsor mesin pabrik uang palsu itu bukan dosen UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim.
Ternyata mesin pabrik uang palsu itu disponsori oleh pengusaha Andi Salahuddin Sampetoding (ASS).
Andi Salahuddin Sampetoding pulalah yang memberi ide kepada Andi Ibrahim untuk mencetak uang palsu.
Padahal Andi Ibrahim sejatinya sudah mapan dan sejahtera sebagai dosen PNS Kementerian Agama.
Andi Ibrahim punya gaji per bulan senilai Rp10 juta sebagai dosen PNS Kemenag.
Namun Andi Ibrahim tergiur dengan pabrik uang palsu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan ASS adalah otak di balik uang palsu tersebut.
"Saya akan menanggapi peran ASS dalam kasus uang palsu," kata Kombes Pol Dedi saat rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).
"Di mana perannya yang bersangkutan adalah yang pertama pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, perintah-perintah dan itu aja intinya," sambungnya.
Diketahui ASS kini berada di RS Bhayangkara Makassar pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.
Ia mengeluh sakit, jelang penyidik akan melakukan penahanan.
Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka
Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa, setelah mengeluh sakit.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan kondisi Annar.
"Iya dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Reonald Simanjuntak kepada tribun, Sabtu (28/12/2024) malam.
Menurut Reonald, mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.
"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," jelas mentan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Meski demikian, Reonald mengaku belum tahu pasti sakit yang diderita Annar.
"Ini sementara diperiksa (di RS Bhayangkara), saya sementara di rumah sakit juga ini," jelasnya.
Diketahui, Annar ditetapkan tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Gowa, setelah diperiksa 1x24 jam.
Sebelumnya Annar diperiksa maraton di Polres Gowa, terkait kasus pabrik uang palsu UIN Alauddin.
Annar disebut tiba di Polres Gowa, Kamis (26/12/2024) sekira pukul 19.00 Wita, didampingi pengacara atau pendamping hukumnya.
Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Annar diperiksa hingga pukul 04.00 Wita.
"Yang pasti tadi malam sampai jam 4 subuh (diperiksa), (kemudian) istirahat, nanti kita lanjutkan lagi," kata AKBP Reonald Simanjuntak ditemui wartawan, Jumat (27/12/2024) siang.
Daftar 19 Tersangka Uang Palsu UIN
Hingga kini polisi telah menetapkan 19 tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Satu orang yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus uang palsu UIN Alauddin, AR, jadi tersangka.
Penangkapan AR diungkap Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.
"Sudah ditangkap satu orang (DPO) inisial AR," Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (29/12/2024)
"Jadi DPO saat ini sisa dua orang," ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.
AR menjadi tersangka ke-19 kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Penangkapan AR hanya selang sehari penetapan tersangka Annar Salahuddin Sampetoding.
Berikut nama, profesi, dan peran 19 tersangka:
1. Dr Andi Ibrahim (54)
Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)
Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan transaksi jual beli uang palsu.
3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)
Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
4. Irfandy MT, SE bin Muh Tahir (37)
Karyawan swasta, warga Minasa Upa, Makassar.
Perannya membantu mengedarkan uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
5. Muhammad Syahruna (52)
Wiraswasta, warga Ujung Pandang Baru, Makassar.
Perannya:
- memproduksi uang palsu.
- melakukan transaksi jual beli uang palsu dan bahan baku produksi yang digunakan pelaku untuk memproduksi pembuatan mata uang palsu merupakan hasil pengiriman uang biaya pembelian bahan baku produksi berinisial AAS.
6. John Biliater Panjaitan (68 tahun)
Wiraswasta, warga Mangkura, Makassar.
Peran melakukan transaksi jual beli uang palsu.
7. Sattariah alias Ria binti Yado (60)
Ibu rumah tangga, warga Batua, Makassar.
Perannya melakukan transaksi jual beli uang palsu.
8. Dra Sukmawati (55)
PNS guru, warga Makassar.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
9. Andi Khaeruddin (50 tahun)
Pegawai bank, warga Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
10. Ilham (42)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
11. Drs. Suardi Mappeabang (58)
PNS, warga Simboro, Sulawesi Barat, berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
12. Mas’ud (37)
Wiraswasta, warga Lekopadis, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
13. Satriyady (52)
PNS, warga Binanga, Sulawesi Barat.
Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
14. Sri Wahyudi (35)
Wiraswasta, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
15. Muhammad Manggabarani (40 tahun)
PNS, warga Rimuku, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
16. Ambo Ala, A.Md (42)
Wiraswasta, warga Batua, Makassar, berperan melakukan pengedaran uang palsu, dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
17. Rahman (49)
Wiraswasta, warga Simboro, Sulawesi Barat.
Berperan melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.
18. Annar Salahuddin Sampetoding (ASS)
Pengusaha asal Toraja.
Peran pemberi ide, pemodal.
19. AR
Peran (menunggu rilis Kapolsa Sulsel).(*)
| Irjen Pol Djuhandhani Tiga Tahun Pangkat Bintang 1, Tembus Bintang 2 Jadi Kapolda Sulsel |
|
|---|
| 2 Anggota DPRD Takalar Ditangguhkan, Pakar Hukum UINAM: Sah Secara Hukum Belum Tentu Adil di Publik |
|
|---|
| Sepanjang 2025 Sulsel Punya 3 Kapolda Berbeda dari Akpol 1991 |
|
|---|
| Daftar 6 DPD I Golkar Sudah Punya Ketua Baru, Sulsel Belum Dapat Jadwal DPP |
|
|---|
| Bocoran Taufan Pawe Jadwal Musda Golkar Sulsel: Sepertinya Kita Terakhir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.