Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Legislator Sulsel Terjerat Kasus Hukum, Terbaru 2 Legislator Perempuan DPRD Takalar

Kasus anggota DPRD tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Enrekang, dan Sinjai. 

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
LEGISLATOR TERJERAT HUKUM- Para legislator DPRD di Sulawesi Selatan terjerat hukum sejak tahun 2012 lalu. Terbaru adalah dua anggota DPRD Takalar terlibat dalam dugaan kasus penggelapan. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar ( DPRD Takalar )  bermasalah hukum. 

Mereka adalah IS dan ARU. 

Keduanya terlibat dalam dugaan kasus penggelapan. 

Kini kasusnya masih dalam penyidikan di Mapolres Takalar. 

‎"Keduanya telah diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, Ajun Komisaris Hatta, Selasa (28/10/2025).

‎Selama ini, ada beberapa kasus korupsi atau hukum yang melibatkan anggota DPRD. 

Kedua kasus di atas tak ada hubungan soal kerja-kerja DPRD. 

Kasusnya terjadi sebelum dua legislator ini menjabat sebagai anggota DPRD Takalar.

Sejak tahun 2012 lalu, kasus anggota DPRD ditangkap di Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Enrekang, dan Sinjai. 

Baca juga: Sosok Legislator Cantik Partai Gerindra Takalar Ditetapkan Tersangka Kasus Sapi

Berikut kasus-kasus yang terjadi di Sulawesi Selatan sejak 2012 lalu: 

DPRD Bulukumba 

Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Demokrat, Muhammad Sabir, telah dieksekusi ke penjara setelah divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia pada tahun anggaran 2012.

Kasus ini berakar pada saat Muhammad Sabir menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba (sebelum menjadi anggota DPRD).

Dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabir terbukti terlibat dalam proyek pengadaan dua unit kapal penangkap ikan 30 GT yang merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perbuatan korupsi tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 424 juta hingga Rp 2,4 miliar (tergantung sumber laporan yang mengutip hasil audit), yang melibatkan juga pihak rekanan proyek.

DPRD Enrekang 

Polda Sulsel menahan empat pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang terkait kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016.

Keempat pimpinan ini telah dijadikan tersangka.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sulsel dalam perkara tipikor pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Para pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang ini adalah Wakil Ketua DPRD I (2014-2019), Arfan Renggong, Wakil Ketua DPRD II (2014-2019), Mustiar Rahim, dan Sekretaris DPRD Sangkala Tahir.

Satu lagi adalah mantan Ketua DPRD 2017, Banteng Kadang.

DPRD Sinjai

Pada Agustus 2023, publik dikejutkan dengan penangkapan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua anggota dewan yang ditangkap adalah Muhammad Wahyu (Fraksi Partai Golkar) dan Kamrianto (Fraksi PAN).

Keduanya ditangkap di Makassar, tepatnya di depan salah satu hotel di kawasan Panakkukang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi sebelumnya membekuk seorang kurir berinisial A yang mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan bersama dua anggota dewan tersebut.

Meskipun keduanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Keputusan ini didasarkan pada temuan barang bukti sabu yang hanya seberat 0,39 gram (kurang dari 1 gram), serta merujuk pada ketentuan restorative justice dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


DPRD Bantaeng

Hamsyah Ahmad, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga rumah dinas yang diterima oleh para pimpinan dewan, padahal mereka dilaporkan tidak pernah menghuni rumah dinas tersebut.

Kejaksaan Negeri Bantaeng memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.

Pada pertengahan tahun 2024, Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, bersama dengan dua Wakil Ketua DPRD dan seorang Sekretaris Dewan.

Meskipun sempat mengajukan gugatan praperadilan, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bantaeng.

Status hukum sebagai tersangka ini memiliki konsekuensi politik yang signifikan. 

Hamsyah Ahmad, yang merupakan calon legislatif terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2029 (Dapil IV), batal dilantik bersama anggota dewan terpilih lainnya pada September 2024.

Karena status hukumnya, kursi PPP yang seharusnya ia duduki di DPRD Sulsel kemudian diserahkan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada peraih suara terbanyak berikutnya, yaitu Andi Sugiarti Mangun Karim.

Kasus ini menjadi salah satu contoh terbaru mengenai anggota legislatif di Sulawesi Selatan yang tersandung masalah hukum, di tengah persiapan mereka untuk menduduki jabatan politik baru.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved