Daftar Legislator Sulsel Terjerat Kasus Hukum, Terbaru 2 Legislator Perempuan DPRD Takalar
Kasus anggota DPRD tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Enrekang, dan Sinjai.
Keempat pimpinan ini telah dijadikan tersangka.
"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sulsel dalam perkara tipikor pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).
Para pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang ini adalah Wakil Ketua DPRD I (2014-2019), Arfan Renggong, Wakil Ketua DPRD II (2014-2019), Mustiar Rahim, dan Sekretaris DPRD Sangkala Tahir.
Satu lagi adalah mantan Ketua DPRD 2017, Banteng Kadang.
DPRD Sinjai
Pada Agustus 2023, publik dikejutkan dengan penangkapan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dua anggota dewan yang ditangkap adalah Muhammad Wahyu (Fraksi Partai Golkar) dan Kamrianto (Fraksi PAN).
Keduanya ditangkap di Makassar, tepatnya di depan salah satu hotel di kawasan Panakkukang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi sebelumnya membekuk seorang kurir berinisial A yang mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan bersama dua anggota dewan tersebut.
Meskipun keduanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Keputusan ini didasarkan pada temuan barang bukti sabu yang hanya seberat 0,39 gram (kurang dari 1 gram), serta merujuk pada ketentuan restorative justice dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DPRD Bantaeng
Hamsyah Ahmad, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga rumah dinas yang diterima oleh para pimpinan dewan, padahal mereka dilaporkan tidak pernah menghuni rumah dinas tersebut.
Kejaksaan Negeri Bantaeng memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.
Pada pertengahan tahun 2024, Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, bersama dengan dua Wakil Ketua DPRD dan seorang Sekretaris Dewan.
Meskipun sempat mengajukan gugatan praperadilan, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bantaeng.
Status hukum sebagai tersangka ini memiliki konsekuensi politik yang signifikan.
Hamsyah Ahmad, yang merupakan calon legislatif terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2029 (Dapil IV), batal dilantik bersama anggota dewan terpilih lainnya pada September 2024.
Meaningful
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Takalar
DPRD Takalar
Bulukumba
Bantaeng
Enrekang
Sinjai
| Remaja 15 Tahun Parepare Ditemukan Setelah Hilang 3 Bulan, Ternyata Dibawa Kabur Pacar ke Bantaeng |
|
|---|
| Rekam Jejak Kamrianto: Politisi PAN Pernah Tersandung Narkoba, Pembakaran Mobil Comeback DPRD Sinjai |
|
|---|
| Profil Umy Asyiatun Khadijah Ketua DPRD Bulukumba Ikut Retret di Akmil Magelang, Alumni UMI |
|
|---|
| 17 Posisi Lowongan Kerja Dibuka PT Konimex Bulan April 2026, Terima Tamatan SMA SMK Sederajat |
|
|---|
| Usai Keluar Penjara, Kamrianto Kembali Aktif sebagai Anggota DPRD Sinjai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251028_LEGISLATOR-TERJERAT-HUKUM_legislator-terjerat-hukum-2025.jpg)