Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Legislator Sulsel Terjerat Kasus Hukum, Terbaru 2 Legislator Perempuan DPRD Takalar

Kasus anggota DPRD tersangka kasus korupsi di Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, Enrekang, dan Sinjai. 

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
LEGISLATOR TERJERAT HUKUM- Para legislator DPRD di Sulawesi Selatan terjerat hukum sejak tahun 2012 lalu. Terbaru adalah dua anggota DPRD Takalar terlibat dalam dugaan kasus penggelapan. 

Keempat pimpinan ini telah dijadikan tersangka.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sulsel dalam perkara tipikor pada kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD Enrekang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/12/2018).

Para pimpinan DPRD Kabupaten Enrekang ini adalah Wakil Ketua DPRD I (2014-2019), Arfan Renggong, Wakil Ketua DPRD II (2014-2019), Mustiar Rahim, dan Sekretaris DPRD Sangkala Tahir.

Satu lagi adalah mantan Ketua DPRD 2017, Banteng Kadang.

DPRD Sinjai

Pada Agustus 2023, publik dikejutkan dengan penangkapan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua anggota dewan yang ditangkap adalah Muhammad Wahyu (Fraksi Partai Golkar) dan Kamrianto (Fraksi PAN).

Keduanya ditangkap di Makassar, tepatnya di depan salah satu hotel di kawasan Panakkukang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi sebelumnya membekuk seorang kurir berinisial A yang mengaku membeli narkotika jenis sabu-sabu untuk digunakan bersama dua anggota dewan tersebut.

Meskipun keduanya ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Keputusan ini didasarkan pada temuan barang bukti sabu yang hanya seberat 0,39 gram (kurang dari 1 gram), serta merujuk pada ketentuan restorative justice dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


DPRD Bantaeng

Hamsyah Ahmad, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan DPRD Bantaeng periode 2019-2024.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga rumah dinas yang diterima oleh para pimpinan dewan, padahal mereka dilaporkan tidak pernah menghuni rumah dinas tersebut.

Kejaksaan Negeri Bantaeng memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 4,9 miliar.

Pada pertengahan tahun 2024, Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan, bersama dengan dua Wakil Ketua DPRD dan seorang Sekretaris Dewan.

Meskipun sempat mengajukan gugatan praperadilan, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Bantaeng.

Status hukum sebagai tersangka ini memiliki konsekuensi politik yang signifikan. 

Hamsyah Ahmad, yang merupakan calon legislatif terpilih dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD Provinsi Sulawesi Selatan periode 2024-2029 (Dapil IV), batal dilantik bersama anggota dewan terpilih lainnya pada September 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved