Pencuri Motor Mahasiswa di Makassar Diciduk Polisi saat Mengintai Target Berikutnya
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku sudah dua kali beraksi di lokasi berbeda.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Residivis kasus pencurian motor di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diciduk polisi saat hendak beraksi lagi.
Ialah AJ Dg Patto alias Jabbar (36), petani asal Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku sudah dua kali beraksi di lokasi berbeda.
Lokasi pertama di depan rumah kos Jl Perintis Kemerdekaan 6, Kecamatan Tamalanrea, pada Minggu (19/10/2025).
Lokasi kedua di Jl Perintis Kemerdekaan 4 Lorong 1, Kecamatan Tamalanrea, Senin (20/10/2025).
Salah satu pelapor kata Yusuf, adalah mahasiswa.
Saat itu kata dia, korban memarkir motornya depan kosan dengan kondisi leher terkunci.
Korban lalu masuk ke dalam kos mengerjakan tugas bersama teman-temannya.
Setelah mengerjakan tugas, korban hendak keluar membeli gorengan.
Saat ke lokasi parkiran, motornya jenis Yamaha Mio M3, berplat nomor DP 2353 NE, sudah hilang.
"BPKB motor yang dicuri itu atas nama Yusuf RR," kata Kompol Yusuf, kepada tribun, Sabtu (25/10/2025)
Atas laporan korban, lanjut Yusuf, jajaran Reskrim Polsek Tamalanrea pun melakukan serangkaian penyelidikan.
Salah satunya mengamati rekaman CCTV di sekitar lokasi.
asil rekaman kamera pemantau itu, ciri-ciri pelaku teridentifikasi.
Pelaku menggunakan jaket kuning, helm hitam dan motor Fino biru putih berplat nomor DD 4326 GY.
"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2024 diperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jl Perintis kemerdekaan 4," ujarnya.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sangkala pun bergegas ke lokasi.
"Didapati pelaku sedang berada di Jl Perintis Kemerdekaan 8 depan Stikes Nani Makassar," ucap Yusuf.
Saat terciduk kata Yusuf, Patroli diduga sementara mengintai sepeda motor untuk dicuri.
"Sehingga terduga pelaku langsung diberhentikan, serta dilakukan penggeladahan badan dan di interogasi," terangnya.
Hasil penggeledahan polisi, lanjut Yusuf ditemukan tiga kunci letter T yang digunakan pelaku merusak stand kontak motor incarannya.
Adapun modus operandinya dijelaskan Yusuf, pelaku berkeliling memantau motor yang terparkir dalam kondisi sepi.
Saat melihat situasi sepi, ia lalu memarkir motor yang digunakan dari kejauhan lalu berjalan kaki ke motor yang diincar.
Setelah berhasil membawa kabur motor ke lokasi penyimpanannya, ia lalu kembali ke lokasinya memarkir motor yang digunakan.
"Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tuturnya.(*)
| 3 Remaja Terekam CCTV Curi Motor di Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa |
|
|---|
| SAKSI KATA: Kronologi Pria 44 Tahun Curi Motor Mantan Istri di Sinjai Sulsel |
|
|---|
| Viral Bocah 12 Tahun di Makassar Curi Motor di Siang Bolong, Polisi: Pelaku-Korban Berdamai |
|
|---|
| Penutupan HUT ke-44 Sekolah Kristen Kalam Kudus Makassar Jadi Momen Syukur dan Kebersamaan |
|
|---|
| Mahasiswa Unismuh Makassar Belajar Struktur Pemberitaan di Tribun Timur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.