Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menkeu Purbaya

Dedi Mulyadi Datangi BI Imbas Keterangan Purbaya: Awas ya

Ia mendatangi Bank Indonesia untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dana tersebut.

Editor: Ansar
TribunnewsMaker
PURBAYA DAN DEDI - Dedi Mulyadi langsung datangi BI demi buktikan omongan Menkeu Purbaya soal dana mengendap. Dedi tegaskan tidak ada. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa soal dana deposito di bank bikin murka Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Purbaya mengungkap, 15 daerah memarkir dana negara dalam bentuk deposito di bank.

Data terbaru Bank Indonesia per 15 Oktober 2025 menunjukkan, sejumlah daerah menempatkan dana cukup besar, seperti DKI Jakarta dengan Rp14,683 triliun, Jawa Timur Rp6,8 triliun, dan Jawa Barat Rp4,17 triliun.

Dedi Mulyadi, langsung bergerak untuk mencari klarifikasi.

Ia mendatangi Bank Indonesia untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dana tersebut.

Dedi bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman.

KDM sapaan Dedi menegaskan, seluruh mekanisme pengelolaan dana telah berjalan sesuai aturan tanpa ditemukan indikasi pelanggaran keuangan.

Ia juga memastikan, Pemprov tidak deposito uang negara di bank daerah.

Dalam pernyataannya melalui video pada Rabu (22/10/2025), Dedi menyampaikan, “Ini kita sudah selesai mendapat penjelasan dari Bank Indonesia.

Bank Indonesia ini adalah bank sentral, jadi jangan sampai ada pertanyaan atau pernyataan yang keliru.”

Ia juga menambahkan dengan tegas, “Jadi, ada nggak duit Rp4,1 triliun yang didepositokan?”

Menurut catatan Bank Indonesia yang dikutip Dedi, dana sebesar Rp3,8 triliun per 30 September bukanlah deposito, melainkan kas daerah yang tersimpan dalam bentuk giro.

Dana kas tersebut saat ini telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, seperti pembayaran proyek, gaji pegawai, biaya perjalanan dinas, serta operasional lainnya.

“Uang Rp 3,8 triliun ini hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, bayar listrik, air, dan pegawai outsourcing,” katanya.

Sementara itu, dana lainnya merupakan deposito milik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dikelola secara mandiri di luar kas daerah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved