Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok dan Gaji AKP Ramli Polisi Polrestabes Pakai Rubicon Pelat Palsu, Parkir di Kantor Kombes

Mobil Rubicon orange AKP Ramli bahkan diparkir di halaman markas Polrestabes Makassar,  Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com/ Instagram kulitintamks
PELAT PALSU - Rubicon berpelat palsu dan AKP Ramli Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar. Aji Ramli sapaan AKP Ramli menjadi sorotan setelah menggunakan Rubicon berpelat palsu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok AKP Ramli Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar menjadi sorotan.

Di tengah gencarnya kepolisian menindak tegas pelanggar lalu lintas, AKP Ramli justru pakai pelat palsu dan viral.

Mobil Rubicon orange AKP Ramli bahkan diparkir di halaman markas Polrestabes Makassar,  Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo.

Kapolrestabes Makassar saat ini, Kombes Arya Perdana.

Satu polisi lalu lintas cukup terkenal di Makassar, Bripka Mahir juga disebut-sebut netizen.

Bripka Mahir dikenal dengan jargon kembali ke jalan benar.

Ia sering menindak pengendara yang melanggar.

Di sisi lain, bos Bripka Mahir justru melanggar.

Sosok AKP Ramli jadi sorotan setelah foto mobilnya beredar di sejumlah akun Instagram, termasuk @kulitintamks.

"Mobil Jeep Wrangler Rubicon Diduga Milik Salah Satu PJU Polrestabes Makassar Pakai Plat Palsu, Tidak Terdaftar di Bapenda Sulsel," tulisnya.

Unggahan itu cukup ramai respon nitizen di kolom komentar.

Bahkan, Ada yang menandai akun Instagram Bripka Mahir.

"Kembali ke jalan yang benar. Begitu Pak @mahirwttdaeng dih?" tulis akun @sabda.vespa dengan emoticon tertawa.

"Peraturan yg mereka buat utk rakyat tapi tidak berlaku utk mereka sendiri. Positif saja, mungkin cuma oknum," tulis akun, @paman.reyy.

Mobil orange itu tampak menggunakan pelat DD 501 JR.

Tribun mengecek nomor plat itu memang tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

AKP Ramli dikonfirmasi wartawan membenarkan, kepemilikan mobil mewah seharga kisaran Rp1,5-2,5 milliar itu.

"Iya memang masalah pelat, yang jelas surat-surat lengkap, dan sudah diambil keterangan juga kemarin dikonfirmasi dari Propam," kata Ramli via sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).

Ramli mengaku menggunakan plat gantung saat bepergian keluar daerah mengantar ibunya berobat.

Ia mengaku lupa memasang kembali plat asli nomor itu saat berkantor di Polrestabes Makassar.

"Memang pelat itu saya lupa buka karena saya dari luar daerah, karena orang tua sakit saya ambil obat di kampung," ujarnya.

Setelah ramai disorot di sosial media, Ramli mengaku sudah memasang plat asli pada mobilnya itu.

"Saya sudah buka (lepas) itu pelat, kasi normal kembali sesuai surat-surat STNK dan BPKB susah lengkap," jelas Ramli.

"Itu memang pelat gantung, ada pelat aslinya sudah terpasang sejak itu hari langsung konfirmasi terus kami pasang," lanjutnya.

Ia pun menegaskan, mobilnya itu bukanlah kendaraan bodong.

"Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, suratnya lengkapnya," tegasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo itu juga menegaskan, ia memasang plat gantung tersebut tidak ada maksud tertentu.

"Kalau ada yang merasa di rugikan masalah pelat yah saya inilah, tapi itu tidak maksud dan tujuan apa-apa sebatas ini saja, tapi kan sudah diganti kembali," tuturnya.

Harga mobil Rubicon miliaran rupiah.

Harga mobil Jeep Rubicon baru di Indonesia adalah sekitar Rp 2,389 miliar untuk model Jeep Wrangler Rubicon 2025.

Sementara harga mobil bekas bervariasi tergantung tahun dan kondisinya.

Perkiraan harga mulai dari sekitar Rp 585 juta hingga di atas Rp 1,9 miliar.  

Rubicon tahun 2013, sekitar Rp 895 juta - Rp 950 juta.  

Tahun 2019, Rp 1,695 miliar; 2020 Rp 1,600 miliar - Rp 1,737 miliar.  

Tahun 2022, Rp 1,835 miliar - Rp 1,865 miliar.  

Harga bisa jauh lebih rendah untuk tahun produksi lebih lama, seperti tahun 2007 dengan harga sekitar Rp 585 juta.  

Harga mobil ini dikutip dari situs jual beli mobil bekas seperti www.oto.com atau OLX Indonesia. 

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman yang dikonfirmasi, belum memberikan keterangan.

Sosok AKP Ramli

AKP Ramli menjabat Kasi Hukum Polrestabes Makassar setelah serah terima jabatan (Sertijab) pada bulan Juni 2025.

Ia bergelar Sarjana Hukum atau SH.

Ia akrab disapa Aji oleh kerabatnya.

Sebagai Kasi Hukum, AKP H Ramli bertanggung jawab langsung kepada Kapolrestabes Makassar.

Ramli bertugas memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar terkait masalah dinas maupun pribadi.

Ia menyiapkan dan mengkaji produk-produk hukum (peraturan, kebijakan) yang dikeluarkan Polrestabes agar sesuai dengan undang-undang dan aturan Polri.

Mendampingi satuan kerja dan personel Polrestabes yang menghadapi proses hukum.

Gaji polisi tahun 2025

Daftar gaji polisi tahun 2025.

Nominal gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Gaji Polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen.

 Berikut rincian gaji Polisi terbaru 2025 dan semua tunjangannya.

Gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerjanya.

Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak.

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji polisi golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

- Gaji polisi golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

- Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

- Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

- Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan polisi 2025

Dikutip dari Kompas.com (9/1/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000 

Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000 

Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000 

Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000 

Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000 

Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000 

Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000 

Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000 

Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000 

Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000 

Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000 

Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000 

Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000 

Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000 

Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000 

Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000

Wakapolri: Rp 34.902.000.

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. 

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum. (tribun-timur.com/ansar lempe/muslimin emba/*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved