Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Bobby Jaksa Gadungan di Kejati Sumsel Terungkap, Ternyata PNS Pengurus KB

Pelaku mengaku sebagai jaksa dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Editor: Ansar
Kejati Sumsel
JAKSA GADUNGAN - Bobby Asia (BA) jaksa gadungan digiring petugas Kejati Sumsel usai ditangkap oleh Kejari OKI pada Selasa (7/10/2025). Bobby merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang bertugas di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Modus menawarkan bantuan penyelesaian kasus korupsi.

Jarak Way Kanan, lokasi Bobby bertugas, ke Kejati Sumsel sekitar 180 kilometer atau harus menempuh perjalanan 5 jam menggunakan mobil.

Kini Bobby dan ESB telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah, menerangkan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," tuturnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Awalnya Bobby mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI.

Ia klaim dapat menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Sumsel.

"Dan tersangka ESB yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampal saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," lanjutnya.

Asisten Inteljen Kejati Sumsel, Totok Bambang Sapto, menyatakan sejumlah barang bukti diamankan dari tangan Bobby yakni ponsel, KTP, Kartu Pegawai, KTA, name tag, baju Gamjak Kejaksaan.

Asintel adalah kepala bidang intelijen di Kejaksaan Tinggi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di wilayah hukumnya.

Tugas pokok Asintel yakni penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum (preventif maupun represif).

Pihaknya tidak menolerir tindakan yang mencoreng integritas Lembaga Penegak Hukum khususnya Kejaksaan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved