Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil AKBP Billyandha Kapolres Mimika, Terancam Gegara Kasat Reskrim Aniaya Jurnalis

Anak buah AKBP Billyandha mengamuk lantaran tak terima diberitakan jurnalis online setempat.

Editor: Ansar
TribunPapua
KAPOLRES MIMIKA - AKBP Billyandha Hildiario Budiman. AKBP Billy terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat jurnalis. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok AKBP Billyandha Hildiario Budiman Kapolres Mimika, Papua Tengah dalam masalah besar.

 AKBP Billyandha Hildiario Budiman terseret dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat jurnalis.

Anak buah AKBP Billyandha mengamuk lantaran tak terima diberitakan jurnalis online setempat.

Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria diduga biang masalah.

Rian Oktaria diduga intimidasi, teror hingga paksa jurnalis Papuanewsonline.com tandatangani surat pernyataan tak membuat berita kontrol lagi.

Belum ada keterangan resmi AKBP Billy dan AKP Rian Oktaria hingga berita ini diturunkan.

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis.

IPW minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera bertindak dan mencopot Kasatreskrim Polres Mimika dan Kapolres Mimika.

Termasuk mendalami sejumlah anggotanya yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut. 

Kasus itu berawal saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman.

Saksi menyebut, AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah.

Rian lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu.

"Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!", kata Kasat Reskrim seperti diungkapkan saksi.

Ancaman itu bukan isapan jempol.

Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki: "An**** kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu."

Tak lama kemudian, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com. 

Empat jurnalis Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.

Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik.

Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya "orang Mabes" sambil mengancam: "Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong."

Bahkan, dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel. 

Sementara itu, makian demi makian "an****" terus dilontarkan di hadapan mereka.

Puncaknya, menjelang subuh.

Keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika.

IPW menilai perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri. 

Kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri. 

Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. 

Sementara di Peraturan Polri (Perpol)  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

Bahkan di pasal 7 huruf a dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia. 

Sedang dalam etika kepribadian dikatakan di pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di pasal 12 huruf e. 

Apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, tapi juga pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia. 

Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik.

Hal ini sesuai dengan statement Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan. 

"Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

Sebab menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi. 

Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun. 

Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius. 

Sosok AKBP Billyandha Hildiario Budiman

AKBP Billyandha Hildiario Budiman belum cukup setahun menjabat Kapolres Mimika.

Ia menggantikan AKBP I Komang Budiarta.

Billy baru pertama kali berdinas di Papua.

Ia berbekal pengalaman menangani bidang Bahan Peledak dan Separatis Papua Baintelkam Mabes Polri selama 3 tahun.

Sosok AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H. kini menjadi figur sentral dalam jajaran kepolisian di Papua Tengah.

Sejak resmi menjabat sebagai Kapolres Mimika pada Januari 2025, ia dikenal sebagai perwira yang tegas dalam penegakan hukum sekaligus berupaya mendekatkan Polri dengan masyarakat.

Billyandha diangkat melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2138/XII/KEP/2024 tertanggal 29 Desember 2024.

Pengukuhan jabatan oleh Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Alfred Papare, pada 16 Januari 2025 di Mapolda Papua Tengah, Jayapura.

Dalam arahannya usai pelantikan, Kapolda menegaskan pentingnya menjaga keamanan wilayah Mimika yang dikenal dinamis dan menjadi pusat aktivitas ekonomi di Papua Tengah.

Sejak saat itu, AKBP Billyandha mulai menunjukkan gaya kepemimpinan yang tegas, cepat tanggap, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Di bawah kepemimpinannya, Polres Mimika menangani sejumlah kasus menonjol, termasuk pengungkapan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil menyita 21 unit kendaraan serta menangkap beberapa pelaku dan penadah.

Selain itu, ia menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan oknum polisi yang terlibat kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, baik secara pidana maupun etik melalui Propam Polri.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin internal kepolisian.

Tak hanya soal hukum, Billyandha juga aktif membangun hubungan dengan masyarakat.

Ia menginisiasi program pelayanan kesehatan “Klinik Apung Polres Mimika” yang menjangkau wilayah pesisir menggunakan kapal patroli.

Dalam kegiatan tersebut, Polres memberikan layanan kesehatan gratis dan pembagian kelambu kepada warga.

Selain itu, ia juga menggelar kegiatan buka puasa bersama wartawan dan masyarakat di bulan Ramadan lalu.

Agenda ini disebut sebagai langkah memperkuat sinergi antara kepolisian dan insan pers di Mimika.

AKBP Billy lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2005.

Awal menjabat, Billy minta kerja sama seluruh pihak termasuk jajarannya untuk menyelesaikam kasus-kasus dalam waktu singkat.

Khususnya tindak pidana korupsi yang memiliki nilai nol dalam penyelesaian tahun 2024 lalu.

“Jangan nol. Minimal harus ada satu," ujarnya saat ditemui di Kantor Sentra Pelayanan Terpadu Polres Mimika, Jumat (17/1/2025).

"Harapan saya, untuk kasus akan kami selesaikan dalam waktu singkat dengan dukungan dari masyarakat membantu kepolisian," kata dia

Ia mengaku membutuhkan partisipasi dari warga untuk segera melapor.

" Jika ada informasi tindak pidana korupsi, silakan info ke kita. Nanti kita sama-sama kawal dan ikuti prosesnya. Jika cukup bukti kita langsung tindak,” katanya.

Mantan Kasat Intelkam di Maluku Utara dan Surakarta ini pun mengaku peningkatan kinerja kepolisian untuk memelihara kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar kondusif.

AKBP Billyandha juga dikenal menghargai kinerja personel di bawahnya.

Pada Mei 2025, ia memberikan penghargaan kepada 30 anggota Polres Mimika dan tiga warga sipil yang berperan aktif membantu pengungkapan berbagai kasus kriminal besar.

Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan motivasi agar semangat pengabdian terus tumbuh.

“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga menjadi sahabat masyarakat. Penghargaan ini bentuk apresiasi atas kerja keras dan kolaborasi kita bersama,” ujar AKBP Billyandha saat upacara penyerahan penghargaan di halaman Mapolres Mimika.
 
Sebagai wilayah dengan kompleksitas sosial dan ekonomi yang tinggi, Mimika menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian.

AKBP Billyandha berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan memastikan semua laporan masyarakat diproses secara transparan dan profesional.

Kepemimpinan AKBP Billyandha Hildiario Budiman mencerminkan wajah Polri yang berusaha menyeimbangkan antara ketegasan dan empati.

Ia tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan kemanusiaan dalam setiap langkahnya di Mimika.

Dengan rekam jejak tersebut, AKBP Billyandha menjadi salah satu perwira muda Polri yang dinilai berpotensi besar untuk mengemban tanggung jawab lebih tinggi di masa mendatang. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved