Muktamar PPP
Akhir Dualisme PPP Sepekan, Sosok Menteri Hukum Supratman Andi Atgas Jadi Juru Damai Ikuti Jejak JK
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Atgas berhasil mendamaikan dualisme di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi berakhir Senin (6/10).
"Saya tadi sampaikan dengan Pak Menteri bahwa dua hari yang lalu saya telah mengadakan pertemuan, difasilitasi oleh orang-orang baik... Nah kemudian disepakati untuk kita lakukan rekonsiliasi agar tidak terjadi perbedaan sudut pandang," jelas Mardiono.
Mardiono juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak dan konstituen atas kegaduhan yang sempat terjadi di partainya, dan berharap islah ini menjadi evaluasi positif.
Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto turut mengucapkan terima kasih atas rekonsiliasi yang dicapai, yang ia sebut sebagai "sejarah."
Agus juga menegaskan selama masa transisi, PPP sepakat tidak akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari DPRD.
Ia berharap persatuan ini akan membuat PPP kembali bangkit dalam berkiprah di politik tanah air.
Menindaklanjuti pengesahan SK, Menkumham Supratman mendorong agar partai berlambang Ka'bah itu segera melengkapi susunan kepengurusan.
Ia juga menegaskan PPP akan segera menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
“Dan PPP akan segera menyelenggarakan Mukernas, dan itu akan dilakukan oleh pengurus yang baru hari ini. Waktunya nanti kami serahkan sepenuhnya, tetapi saya bermohon untuk bisa sesegera mungkin itu bisa dilakukan,” pungkas Supratman.(*)
Ketua PPP Jakarta Blak-blakan Gus Rommy Tawarkan Partai ke Amran, Dudung, dan Gus Iful |
![]() |
---|
Nasib Gus Romy dan Agus di Kepengurusan PPP versi Mardiono, Ketum Sudah Bahas |
![]() |
---|
Telat! Kubu Agus Suparmanto Baru Daftar Kemenkunham Saat SK Mardiono Terbit |
![]() |
---|
PPP Sulsel dalam Ancaman Perpecahan Imbas Dualisme DPP? Pengamat: Bibit-bibit itu Ada |
![]() |
---|
Amir Uskara, Politisi Ulung dari Sulsel Dibalik Mardiono Jadi Ketua Umum PPP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.