TikTok Dibekukan
Anggota DPR RI Deng Ical: Salah Satu Fitur TikTok Dibekukan, Bukan Seluruh Aplikasi
Anggota DPR RI Syamsu Rizal TikTok, sebagai platform diseminasi informasi dan live streaming, tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ), Syamsu Rizal, menegaskan kebijakan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok secara spesifik mengarah pada fitur bisnisnya.
Bukan melarang operasional aplikasi media sosial secara keseluruhan.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik adalah bukti registrasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada setiap perusahaan atau individu yang menyelenggarakan, mengelola, dan/atau menyediakan layanan sistem elektronik di Indonesia.
Secara ringkas, TDPSE menunjukkan, penyelenggara sistem elektronik (PSE) tersebut telah terdaftar dan wajib mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik.
TDPSE merupakan syarat wajib bagi setiap PSE, baik lokal maupun asing, beroperasi di wilayah hukum Indonesia.
Penegasan ini muncul menyusul keputusan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang resmi membekukan TDPSE TikTok karena dianggap melanggar kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
Syamsu Rizal, atau yang akrab disapa Deng Ical, menjelaskan bahwa TikTok, sebagai platform diseminasi informasi dan live streaming, tetap dapat beroperasi seperti biasa.
Pembekuan ini, menurutnya, tidak akan mengganggu usaha para pelaku UMKM yang memanfaatkan platform tersebut sebagai media sosial.
“Jadi yang dibekukan itu hanya salah satu fitur, bukan aplikasi TikTok secara keseluruhan,” kata legislator PKB itu saat ditemui di Kantor PKB Makassar, Jumat (4/10/2025).
Deng Ucal mengungkapkan bahwa Komisi I DPR menilai TikTok Shop berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dan pelanggaran aturan perlindungan konsumen.
Fitur ini dikhawatirkan bisa memunculkan perilaku mengambil keuntungan secara tidak semestinya, melanggar privasi, hingga melanggar undang-undang perlindungan konsumen.
Selain itu, Syamsu Rizal menyoroti adanya praktik monetisasi siaran yang tidak sesuai dengan tujuan bisnis utama platform, seperti pembelian gift yang diduga digunakan untuk tujuan kontraproduktif terhadap kepentingan negara, seperti memprovokasi atau mengarahkan opini publik secara negatif.
"Sekali lagi, bukan TikTok-nya yang dilarang, tapi praktik bisnis di TikTok yang perlu diatur agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memperkuat alasan pembekuan tersebut terkait ketidakpatuhan data TikTok.
Alexander menegaskan pembekuan ini menjadi bentuk ketegasan setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Komdigi telah meminta data menyeluruh mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, hingga monetisasi fitur live streaming yang dicurigai berhubungan dengan konten perjudian. Namun, TikTok menolak memberikan data lengkap dengan berdalih pada kebijakan internal.
"Melalui surat resmi tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena adanya prosedur internal. Padahal kami sudah memberikan waktu hingga tanggal tersebut untuk menyampaikan data secara lengkap," jelas Alexander, menunjukkan bahwa pembekuan ini berdasarkan pelanggaran kewajiban PSE Privat.
Perubahan Signifikan
Pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) memiliki beberapa akibat signifikan, baik secara operasional maupun hukum bagi perusahaan yang bersangkutan, seperti TikTok dalam kasus tersebut:
Konsekuensi Operasional dan Layanan
1. Potensi Pemblokiran Akses
Secara hukum, pembekuan TDPSE memberikan dasar kuat bagi pemerintah (Kominfo) untuk memutus akses layanan digital tersebut di Indonesia.
Meskipun dalam kasus TikTok operasionalnya diklaim tetap berjalan normal pasca-pembekuan, status beku ini adalah langkah awal menuju pemblokiran permanen jika perusahaan tidak segera mematuhi regulasi yang diminta.
2. Keterbatasan Pengembangan dan Inovasi
Status yang tidak terdaftar secara resmi menghambat perusahaan untuk melakukan ekspansi layanan, meluncurkan fitur baru, atau menjalin kerja sama resmi yang memerlukan kepatuhan regulasi.
Ini mempengaruhi daya saing platform dalam jangka panjang.
3. Ketidakpastian Bisnis dan Investasi
Pembekuan izin menciptakan ketidakpastian hukum dan bisnis. Para investor, mitra, dan pelaku usaha (seperti UMKM yang menggunakan TikTok Shop) menjadi ragu untuk melanjutkan atau meningkatkan investasi mereka pada platform tersebut, karena layanan itu sewaktu-waktu dapat ditutup secara total oleh pemerintah.
Konsekuensi Hukum dan Reputasi
4. Pelanggaran Hukum dan Sanksi Lebih Lanjut
Pembekuan adalah sanksi administratif awal.
Jika perusahaan tidak mengambil tindakan perbaikan dan tetap melanggar kewajiban, Kominfo dapat meningkatkan sanksi menjadi pencabutan TDPSE permanen.
Pencabutan ini akan mengakhiri secara total legalitas operasional perusahaan di Indonesia.
5. Dampak Negatif pada Reputasi
Pembekuan yang disebabkan oleh dugaan praktik ilegal (seperti monetisasi perjudian) dan ketidakpatuhan terhadap permintaan data pengawasan merusak reputasi platform.
Hal ini mengikis kepercayaan pengguna dan mitra bisnis terhadap komitmen perusahaan terhadap hukum dan perlindungan konsumen di Indonesia.
6. Tekanan untuk Memenuhi Kewajiban
Akibat utama dari pembekuan adalah menghasilkan tekanan besar bagi perusahaan untuk segera memenuhi semua kewajiban regulasi yang belum dipatuhi (misalnya, menyerahkan data pengawasan secara lengkap) demi mencabut status beku dan menghindari sanksi yang lebih berat.(*)
DISCLAIMER: Artikel ini mengalami perubahan judul dari sebelumnya: Anggota DPR RI Deng Ical: Fitur TikTok Shop Dibekukan, Bukan Seluruh Aplikasi
Dewan Perwakilan Rakyat
DPR RI
Syamsu Rizal MI
TikTok
Kementerian Komunikasi dan Digital
Alexander Sabar
Profil dan Rekam Jejak Ahmad Amiruddin, Pelatih PSM Makassar Sementara Pengganti Bernardo Tavares |
![]() |
---|
Makassar Darurat Kekerasan Seksual! Sepekan Ayah Kandung dan Tiri Ditangkap Rudapaksa Anak Sendiri |
![]() |
---|
Lifter Andalan Sulsel Rahmat Erwin Pindah ke Jatim, Pengamat: Pemprov Introspeksi Diri |
![]() |
---|
500 Lansia di Makassar Dapat Kacamata Gratis dari IHGMA Sulsel dan Lions Club |
![]() |
---|
Klarifikasi Potongan Gaji Guru Takalar, Disdik: Terdiri dari Infaq, Iuran BPJS dan Sudah Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.