Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Motor Anda! Inilah Daftar Motor dan Mobil Tidak Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina

Motor dan mobil yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Sanovra JR
SPBU PERTAMINA - Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM di SPBU Pertamina, di Rappocini, Makassar, beberapa waktu lalu. Pemerintah membatasi jenis kendaraan yang dibolehkan menggunakan Pertalite. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa jenis kendaraan yang Anda miliki?

Sebelum isi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina, pastikan motor Anda tidak masuk daftar kendaraan yang 

Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Motor Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Pertalite?

Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan. Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.

Daftar Motor Dilarang Pakai Pertalite

Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite

Setelah peraturan ini disahkan, kendaraan tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.

Daftar Mobil Masih Diperbolehkan Pakai Pertalite?

Berikut ini adalah daftar kendaraan dengan kapasitas mesin yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite setelah regulasi baru diberlakukan:

Toyota:

- Agya 1.197 cc

- Calya 1.197 cc

- Raize 998 cc dan 1.198 cc

- Avanza 1.329 cc

Daihatsu:

- Ayla 998 cc dan 1.197 cc

- Sigra 998 cc dan 1.197 cc

- Sirion 1.329 cc

- Rocky 998 cc dan 1.198 cc

- Xenia 1.329 cc

Suzuki:

- Ignis 1.197 cc

- S-Presso 998 cc

Honda:

- Brio 1.199 cc

Kia:

- Picanto 1.248 cc

- Seltos bensin 1.353 cc

- Rio 1.348 cc

Wuling:

- Formo S 1.206 cc

Nissan:

- Kicks e-Power 1.198 cc

- Magnite 999 cc

Mercedes-Benz:

- A-Class 1.332 cc

- CLA 1.332 cc

- GLA 200 1.332 cc

- GLB 1.332 cc

DFSK:

- Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot:

- 2008 1.199 cc

Volkswagen:

- Tiguan 1.398 cc

- Polo 1.197 cc

- T-Cross 999 cc

Tata:

- Ace EX2 702 cc

Renault:

- Kiger 999 cc

- Kwid 999 cc

- Triber 999 cc

Audi:

- Q3 1.395 cc

Tujuan dari seluruh pembatasan ini untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan yang dianggap lebih mampu menggunakan BBM nonsubsidi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved