Korupsi Kuota Haji
KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Perkara Hal Penting Ini Belum di Tangan
KPK bahkan dalam keterangan awalnya menyebut negara rugi hingga Rp1 triliun di kasus korupsi kuota haji ini.
TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan siapa saja tersangka di kasus korupsi kuota haji.
Korupsi kuota haji ini untuk tahun 2023-2024 era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas .
KPK sebelumnya mengumumkan kalau kerugian negara di kasus korupsi ini ditaksir Rp1 trilliun.
Namun hingga kini KPK tak kunjung mengumumkan tersangka di kasus koruspi yang sudah menyeret sejumlah nama ke meja pemeriksaan KPK.
Termasuk eks Menteri Yaqut hingga pendakwah kondang Khalid Basalamah.
Lalu kenapa KPK tak kunjung umumkan tersangka?
Salah satunya karena KPK masih menunggu perhitungan kerugian pasti dari Badan Pemeriksa Keuangan (KPK).
BPK adalah lembaga negara independen untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa angka Rp 1 triliun merupakan taksiran awal.
Untuk mendapatkan angka yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, KPK telah melibatkan auditor dari BPK sebagai ahli.
"Sudah saya sampaikan tadi bahwa itu hanya perhitungan kasar ya. Untuk perhitungan jelasnya, lebih jelasnya nanti kita sedang meng-hire auditor dari BPK sebagai ahli perhitungan kerugian keuangan negaranya. Ditunggu aja ya," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025) dikutip dari Tribunnews.com
Asep menambahkan, hasil audit final dari BPK ini menjadi krusial.
Biasanya, penetapan dan penahanan tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian keuangan negara selesai.
Menurutnya, sumber kerugian negara yang ditaksir berasal dari berbagai pihak, tidak hanya dari ratusan agen travel yang diduga terlibat, tetapi juga dari perorangan dan pihak lainnya.
"Iya dari semuanya kita menghitung. Ada kerugian, ada dari perorangan, ada dari yang lainnya," jelasnya.
Perjalan Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji menghebohkan setelah pemeriksaan pertama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas oleh KPK, Kamis 7 Agustus 2025.
Yaqut diperiksa sehubungan dengan perannya saat itu sebagai Menteri Agama.
Sementara dugaan korupsi ini terjadi untuk kuota haji tahun 2023-2024.
Saat itu Yaqut menjabat sebagai menteri agama.
Tak hanya sekali, Yaqut kembali dipanggil KPK Senin 1 September 2025.
Sebelumnya KPK menyebut, negara rugi hingga Rp 1 triliun dalam kasus korupsi kuota haji ini.
Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, kebijakan yang diambil Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi rata kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 yang menyalahi aturan ini diduga membuka celah bagi biro-biro perjalanan untuk memperjualbelikan kuota haji khusus kepada calon jemaah yang ingin berangkat tanpa mengantre.
Akibatnya, hak ribuan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun tercederai.
KPK menduga oknum di Kemenag menerima setoran dari biro travel senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah sebagai "biaya pelicin" untuk mendapatkan alokasi kuota khusus tersebut.
KPK Sita Uang Khalid Basalamah
Terbaru dari perjalanan kasus korupsi kuota haji adalah KPK menyita uang dari pendakwah kondang Khalid Basalamah.
Khalid Basalamah adalah pemilik biro perjalanan haji Uhud Tour PT Zahra Oto Mandiri.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.
"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/9/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Uang disita KPK tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara untuk dibawa ke persidangan guna membongkar dugaan permainan dalam distribusi kuota tambahan haji.
Penyitaan setelah KPK memeriksa Khalid sebagai saksi Selasa, 9 September 2025.
Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.
“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi.
"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.
Pihak travel sudah diperiksa
Mohammad Ansor Alamsyah komisaris PT Shafira Tour & Travel
PT ini didirikan pada tahun 2001 di Surabaya melayani perjalanan ibadah umrah, haji plus dan wisata halal.
Hingga akhir 2021, Shafira telah melayani puluhan ribu jemaah umrah, menjadi perusahaan resmi haji khusus terbesar di Indonesia dengan rata-rata jemaah haji sebanyak 500 dan didukung oleh lebih dari 20 kantor cabang dan ratusan agen profesional.
Syarif Hidayatullah Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel
Persada Indonesia Umrah dan Haji adalah salah satu perusahaan tour travel dan umrah haji yang telah berdiri sejak tahun 1989.
Artinya PT ini sudah berdiri 29 tahun.
Ismed Jauhar Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila
Asyhar Direktur PT Safari Global Perkara
Safari berdiri sejak 2008.
Safari menyalurkan seluruh keuntungan untuk pendidikan gratis anak yatim dan dhuafa di Pondok Pesantren Idhotun Nasyi’in, Lamongan, Jawa Timur.
PT ini mengusung motto “Langkah Pasti Menuju Baitullah”.
Irma Fatrijani Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata
Denny Imam Syapi'i Manager Bagian Haji PT Saudaraku
Syihabul Muttaqin (Wiraswasta)
Diperiksa di Polda Jatim
Tim penyidik KPK memeriksa tujuh saksi yang berasal dari kalangan petinggi dan perwakilan biro perjalanan (travel) haji.
Pemeriksaan lanjutan ini dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kegiatan penyidikan tersebut dalam keterangannya pada Rabu (24/9/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," ujar Budi.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membongkar mekanisme lancung di balik pembagian kuota tambahan haji.
Fokus penyidikan adalah untuk mendalami bagaimana para biro travel tersebut bisa memperoleh kuota haji khusus tambahan dan menelusuri dugaan adanya permintaan sejumlah uang untuk memuluskan proses tersebut.
Modus 'Uang Pelicin' dan Pelanggaran Aturan
Kasus ini bermula dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan porsi haji khusus hanya sebesar 8?ri total kuota nasional.
Akibatnya, kuota haji khusus melonjak drastis dan diduga kuat menjadi ladang korupsi.
Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan adanya dugaan permintaan "uang percepatan" senilai 2.400 dolar AS (sekitar Rp 37 juta) per jemaah.
Uang ini diduga diminta oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag) kepada biro perjalanan sebagai pelicin agar calon jemaah mereka bisa berangkat melalui jalur haji khusus.
Selain itu, KPK juga mengendus adanya praktik jual beli kuota antar sesama biro perjalanan.
"KPK menduga proses jual beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah, tapi juga ada praktik-praktik penjualan kuota ibadah haji khusus ini yang dilakukan antar biro travel," ujar Budi dalam keterangan sebelumnya.
Dengan melibatkan sekitar 400 biro perjalanan, kasus ini dinilai cukup kompleks.
KPK kini terus menelusuri aliran dana dan memburu sosok "juru simpan" yang diyakini menjadi pengepul utama uang hasil korupsi sebelum didistribusikan ke berbagai pihak.
Sosok Isma Yatun Ditunggu KPK Serahkan Hasil Audit Penentu Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Penyebab KPK Belum Juga Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Era Menteri Yaqut |
![]() |
---|
Daftar Direktur, Komisaris hingga Manager Travel Diperiksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
2 Sosok Kunci Korupsi Kuota Haji Kemenag Era Yaqut Segera Diperiksa KPK, Perannya Sentral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.