Fakta-fakta Oknum Polisi Pangkat Aiptu Jambret Pedagang Tomat, Emas Korban Raib
Setelah kasus onknum Brimob lindas ojol Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus, kini polisi di Bali jadi sorotan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian tercoreng lagi.
Setelah kasus onknum Brimob lindas ojol Affan Kurniawan di Jakarta pada 28 Agustus, kini polisi di Bali jadi sorotan.
Oknum polisi di Bali tak membunuh, tapi menjambret.
Jambret adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan merampas atau merenggut barang milik orang lain secara paksa dan cepat di tempat umum.
Biasanya penjambret menarget tas, perhiasan, hingga ponsel.
Aksi polisi itu menghebohkan warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku oknum polisi aktif berinisial IWS (51).
Ia berpangkat Aiptu dan berdinas di Polsek Baturiti, Polres Tabanan.
Korban dalam peristiwa ini adalah Kadek Suartini (50).
Kadek, seorang pedagang tomat yang sehari-hari berjualan di warung dekat rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
1. Modus Pelaku
Awalnya, Aiptu IWS datang membeli tomat seharga Rp10 ribu dengan uang Rp50 ribu.
Saat korban melayani transaksi, tiba-tiba pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan tongkat hitam, lalu merampas kalung emas milik Suartini senilai Rp15 juta.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku langsung kabur menggunakan motor Honda Revo DK 5797 UG.
Pelarian itu berakhir tragis.
Saat melintas di perbatasan Buleleng–Tabanan, IWS menabrak mobil putih hingga terjatuh.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung menangkapnya, termasuk paman dan sepupu korban.
2. Korban Dirawat di RS
Akibat insiden ini, Suartini mengalami luka memar di kepala, bengkak di dekat telinga kanan, serta leher kebas.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.
3. Pelaku Terjerat Utang Ratusan Juta
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa IWS melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
Ia mengaku memiliki utang ratusan juta rupiah serta cicilan yang jatuh tempo.
Kondisi inilah yang membuatnya gelap mata saat melihat kalung emas yang dipakai korban.
4. Status Hukum dan Proses Penyidikan
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, memastikan IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami sudah amankan pelaku, melakukan olah TKP, serta memeriksa saksi-saksi. Barang bukti juga telah disita. Saat ini pelaku diperiksa intensif di Satreskrim Polres Buleleng,” jelasnya.
5. Tanggungjawab Pribadi
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan tindakan IWS adalah murni perbuatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Polri berkomitmen menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
6. Polri Bertanggung Jawab kepada Korban
Sebagai bentuk tanggung jawab, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah menjalin komunikasi dengan keluarga korban.
Pihak kepolisian berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban, mengganti kerugian, dan memastikan korban pulih seperti sedia kala.
Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat, agar situasi kamtibmas tetap kondusif.
(Tribun-timur.com/Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com
Ditlantas Polda Sulsel Tindak Pengendara Rolls-Royce Berpelat Gantung di Pettarani |
![]() |
---|
Rencana Baru Prabowo Saat MBG di Sulsel Disorot, Diteken Pekan Ini |
![]() |
---|
3 Kandungan Berbahaya MBG Penyebab Keracunan Diungkap Menkes |
![]() |
---|
Pertamina Luncurkan SPBU Signature, Sama dengan Shell? Segera Hadir di Makassar |
![]() |
---|
Profil Irjen Nanang Avinto Kapolda Jatim, Kembalikan Buku Sitaan saat Aksi Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.