KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby.
Eko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam persidangan.
"Kalau saksi itu ada sekitar 30 saksi yang akan kita hadirkan," lanjutnya.
Ada pun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di madina dan Medan.
Korupsi itu perihal proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
(Cr5/cr17/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Pembelaan Bobby Nasution Usai Viral Setop Truk Aceh di Sumut |
![]() |
---|
Reaksi Tegas Muzakir Manaf saat Truk Aceh Dilarang Bobby Beroperasi di Sumut: Dijual, Kita Beli |
![]() |
---|
Bobby Nasution Berulah Lagi Usai Sengketa Pulau, Larang Truk Aceh Beroperasi di Sumut |
![]() |
---|
Infografis: Daftar Nama Ketua PPP dari Masa ke Masa, Ada Pernah Jabat Wapres dan Dua Ditangkap KPK |
![]() |
---|
Kejari Wajo: Kades Cinnongtabi Rugikan Negara Rp934 Juta, Jadi Tahanan Kota Karena Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.