Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby.

Editor: Ansar
TribunMedan
BOBBY NASUTION - Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby dalam sidang kasus korupsi setelah permintaan hakim PN Tipikor. KPK tinggal menunggu jadwal dari hakim. 

Eko mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi dalam persidangan. 

"Kalau saksi itu ada sekitar 30 saksi yang akan kita hadirkan," lanjutnya. 

Ada pun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka diantaranya Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di madina dan Medan.

Korupsi itu perihal proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan juga proyek pengerjaan jalan di Hutaimbaru menuju Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. 

Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.

Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.

(Cr5/cr17/tribun-medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved