Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby.

Editor: Ansar
TribunMedan
BOBBY NASUTION - Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap hadirkan Bobby dalam sidang kasus korupsi setelah permintaan hakim PN Tipikor. KPK tinggal menunggu jadwal dari hakim. 

 karena salah satu tugas KPK adalah melaksanakan utusan putusan hakim," jelasnya.

Hari Ini Dijadwalkan Topan Ginting dan Mantan Sekda Efendi Pohan Jadi Saksi  

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang kasus korupsi jalan di Sumut.

Dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi. 

Sidang perkara korupsi jalan terdaftar dengan Nomor Perkara 120/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar pada Rabu 1 Oktober 2025, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Medan. 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menghadirkan empat saksi kunci.

Diantaranya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting yang kini jadi tersangka. 

Kemudian Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, yang juga berstatus tersangka. 

Kemudian mantan Pj Sekda Sumut Efendy Pohan serta mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. 

Ada pun ketua majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Khamozaro Waruwu. 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan tiga saksi. 

Mereka antara lain, Andi Junaidi Lubis sebagai sekuriti di kantor UPT PTD Gunung Tua, Muhammad Haldun sebagai Sekretaris PUPR Sumut dan Edison Pardamean, bekerja di Dinas PUPR Sumut.

Jaksa dari KPK Eko Wahyu Prayitno sebelumnya menyatakan, empat saksi yang diminta hadir oleh hakim. 

"Ya kita akan hadirkan 4 saksi yang disampaikan oleh hakim tadi," kata Eko. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved