Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Daftar Tunggu Haji di Sulsel Turun dari Setengah Abad Jadi 26 Tahun

Per 2025, daftar tunggu haji di Indonesia paling lama bisa mencapai 47 tahun atau hampir setengah abad.

|
Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTO
KUOTA HAJI - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, beberapa waktu lalu. Dia mengusulkan aga daftar tunggu haji di Sulsel dipangkas menjadi rata-rata 26 per hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar tunggu haji di Indonesia bakal dipangkas menjadi 26 tahun hingga 27 tahun.

Per 2025, daftar tunggu haji di Indonesia paling lama bisa mencapai 47 tahun atau hampir setengah abad.

Antrean terlama ada di Kabupaten Bantaeng (47 tahun), Kabupaten Sidrap (46 tahun), Kabupaten Pinrang (44 tahun), Kota Parepare dan Kabupaten Bontang (43 tahun), Kota Makassar dan Kabupaten Wajo (41 tahun), serta Kabupaten Jeneponto (40 tahun).

Kecuali Bontang, semua kabupaten dan kota dengan antrean di atas 40 tahun ada di Sulawesi Selatan.

Bontang merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Timur.

Bontang juga merupakan satu-satunya kabupaten di Kaltim dengan daftar tunggu di atas 40 tahun.

"Nanti tidak ada lagi yang ngantre hampir 48 tahun. Semuanya akan sama ngantri 26 tahun," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Masa tunggu haji mencapai puluhan tahun karena adanya ketidakseimbangan besar antara jumlah calon jamaah yang mendaftar dan kuota keberangkatan yang tersedia dari Pemerintah Arab Saudi.

Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota ditetapkan berdasarkan dua hal.

Keduanya, yakni jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. 

"Bisa digunakan salah satu, atau gabungan keduanya. Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun,” kata Dahnil.

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan, pemerintah tengah meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji 2026. 

Indonesia mendapat kuota dari Arab Saudi sebanyak 221 ribu jamaah. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali memberikan catatan agar pemerintah memperbaiki metode perhitungan kuota per provinsi. 

“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum,” kata Gus Irfan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved