Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri Berduka

Misteri Motif Kematian Brigadir Esco, Istri Jadi Tersangka, Isu Perselingkuhan Mencuat

Kasus kematian Brigadir Polisi Satu (Briptu) Esco Fasca Rely (29) yang semula diduga bunuh diri, kini terungkap sebagai pembunuhan. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok tribun lombok
POLWAN BUNUH SUAMI-Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan anggota Polres Lombok Barat, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rizka Sintiani setelah ditetapkan tersangka atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely (29), Senin (22/9/2025). Briptu Rizka diduga pembunuh suaminya sendiri sekitar 18-19 Agustus 2025 lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LOMBOK– Kasus kematian Brigadir Polisi Satu (Briptu) Esco Fasca Rely (29) yang semula diduga bunuh diri, kini terungkap sebagai pembunuhan

Polda NTB telah menetapkan istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiani, sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda NTB.

Jasad Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyur Lembang, Kecamatan Lembar, pada Minggu (24/8/2025) oleh mertuanya, Dalem Amaq Siun. 

Kondisi leher terikat dan wajah menghitam membuat awalnya publik menduga gantung diri. 

Namun, hasil autopsi memastikan Esco tewas karena dibunuh.

Kuasa hukum Briptu Rizka, Rossi, membantah tudingan bahwa kasus ini dipicu perselingkuhan. 

Baca juga: Mengenal Sosok Polwan Polres Selayar Terima Hadiah Umrah dari Sang Jenderal

Ia menegaskan isu itu hanya fitnah. 

“Klien saya dikenal baik, bahkan aktif sebagai Bhabinkamtibmas. Kami akan dalami langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Namun, sejumlah kejanggalan menguatkan dugaan keterlibatan Rizka. 

Ia sempat berdalih pergi ke dukun untuk mencari keberadaan suaminya yang hilang. Kepada keluarga korban, Rizka menyebut Esco “sudah jauh dari rumah” berdasarkan keterangan dukun.

Keluarga curiga lantaran Rizka tidak melapor ke polisi meski suaminya menghilang sejak 19 Agustus. 

Kecurigaan semakin besar ketika ia hanya hadir saat pemakaman, tetapi tidak ikut tahlilan. 

Bahkan, laporan resmi justru dibuat oleh ayah korban, bukan Rizka.

Kuasa hukum keluarga korban, Anton Hariyawan, menyebut sikap tersebut menimbulkan tanda tanya besar. 

“Seharusnya sebagai istri dan juga polisi, ia melapor. Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. 

“Masih didalami apakah ada pihak lain yang membantu,” ujarnya.

Motif pembunuhan ini masih kabur. Namun, perilaku Rizka—mulai dari mencari dukun, tidak melapor, hingga jarang hadir dalam prosesi keluarga—menjadi indikasi kuat adanya motif personal yang sedang diurai penyidik.

Kasus ini mengguncang institusi Polri sekaligus masyarakat Lombok Barat, karena melibatkan sesama aparat penegak hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Kini publik menunggu jawaban: apa motif sebenarnya di balik tewasnya Brigadir Esco di tangan istrinya sendiri?

Kronologi Kematian Brigadir Esco Fasca Rely

Tanggal/Waktu Kejadian

19 Agustus 2025

Brigadir Esco dilaporkan hilang setelah terakhir kali berkomunikasi dengan keluarga dan rekan kerjanya di Polsek Sekotong, Lombok Barat.

HP Esco sudah tidak aktif sejak malam sebelumnya. 


19-23 Agustus 2025

Keluarga dan masyarakat mulai merasa khawatir. Namun, tidak ada laporan resmi kehilangan dari istrinya, Briptu Rizka Sintiyani. Pencarian dilakukan oleh keluarga dan rekan, termasuk mertua yang turun tangan langsung. 


24 Agustus 2025

Jenazah Brigadir Esco ditemukan oleh mertuanya, Dalem Amaq Siun, di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat. Kondisinya mengenaskan: leher terjerat tali pada pohon kecil, tubuh menghitam, wajah rusak, dan telah mulai membusuk. 


Setelah penemuan jasad Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, dan melakukan visum serta penyelidikan forensik awal terhadap jenazah. 


Akhir Agustus – awal September 2025

Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan. Lebih dari 50 orang saksi telah diperiksa termasuk Briptu Rizka. Polisi juga memeriksa HP korban dan istrinya sebagai bagian dari penyelidikan bukti digital. 


19 September 2025

Polri, melalui Polda NTB, secara resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiyani, istri Brigadir Esco, sebagai tersangka dalam kasus kematian Esco setelah gelar perkara khusus. 


22 September 2025

Briptu Rizka ditahan di Rutan Polda NTB setelah surat penahanan diterima kuasa hukumnya. 

 

Kasus Kedua 

Kasus dugaan pembunuhan polwan kepada suaminya berstatus polisi bukan yang pertama. 

Dalam setahun terakhir, kejadian ini adalah kedua kalinya pasca kasus tragis yang melibatkan Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah alias Briptu Dila dan suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, memasuki babak akhir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Briptu Dila setelah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Peristiwa bermula pada 8 Juni 2024 di rumah dinas Asrama Polisi Mojokerto.

Dalam keadaan emosi, Briptu Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat, menyiram tubuhnya dengan bensin, lalu membakar menggunakan tisu yang disulut api.

Briptu Rian mengalami luka bakar hingga 96 persen dan meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit.

Motif yang mengemuka dalam persidangan adalah masalah ekonomi. Briptu Dila mengaku marah karena gaji ke-13 suaminya habis dipakai untuk judi online.

Selain itu, terungkap pula riwayat percekcokan rumah tangga, tuduhan KDRT yang pernah dilaporkan, hingga isu perselingkuhan yang belakangan dibantah oleh keluarga korban.

Jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara, tuntutan yang kemudian dikabulkan majelis hakim.

Putusan ini menuai kekecewaan keluarga korban karena menurut mereka hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara.

Di persidangan, sejumlah saksi meringankan dihadirkan, termasuk rekan kerja, pembantu rumah tangga, hingga tetangga, untuk menggambarkan kondisi psikologis terdakwa.

Namun demikian, vonis tetap dijatuhkan sesuai tuntutan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved