Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kursi Wahyudin Muridu di DPRD Gorontalo Kosong, Sosok Calon Kuat PAW Terungkap

Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan persidangan tetap berjalan meski Wahyudin tidak hadir.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PEMBERHENTIAN ANGGOTA - Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim saat diwawancarai usai Rapat Paripurna, Senin (22/9/2025). Kini proses PAW Wahyudin Moridu masih menunggu SK Mendagri. (Sumber foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo memberhentikan Wahyudin Muridu. 

Keputusan ini diambil setelah persidangan etik yang digelar pada Senin (22/9/2025).

Wakil Ketua BK DPRD Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan persidangan tetap berjalan meski Wahyudin tidak hadir.

"Persidangan tetap diselenggarakan secara in absensia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), sesuai dengan tata beracara Badan Kehormatan," tegas Umar. 

Menurut Umar, BK DPRD telah mengantongi dan menguji tiga alat bukti yang dianggap cukup kuat.

"Seluruh anggota BK yang hadir sepakat. Tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda). Saudara Wahyudin Muridu terbukti melanggar kode etik dan sumpah jabatan," jelasnya.

Putusan BK ini kemudian diumumkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo pada sore harinya.

Juga mengesahkan Surat Keputusan BK DPRD Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025.

Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan usulan resmi pemberhentian kadernya.

"Hari ini ada dua keputusan sekaligus, yaitu pemberhentian dari BK DPRD dan pemberhentian dari partai politik PDI Perjuangan," ujar Umar.

Kini satu kursi DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan masih kosong.

Proses PAW Masih Berlanjut

Meski telah diberhentikan BK dan partainya, pengisian kursi kosong melalui pergantian antar waktu (PAW) tidak bisa langsung dilakukan.

Prosedurnya harus melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Setelah diumumkan di paripurna, selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Nanti Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sekaligus memproses pengisian atau PAW," terang Umar.

Ia menambahkan, nama calon pengganti akan diusulkan oleh partai berdasarkan nama yang ditetapkan KPU dari hasil Pemilu 2024.

Proses ini baru dapat dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) resmi dari Mendagri.

Kini sosok calon PAW Wahyudin Moridu jadi perbincangan.

Wahyudin Muridu Tak Hadiri Sidang

Umar Karim juga mengungkapkan bahwa Wahyudin Muridu sebelumnya telah dipanggil secara patut dan bahkan sempat menyatakan kesediaannya untuk hadir. Namun, hingga sidang dimulai, Wahyudin tidak muncul.

Sebagai informasi, Wahyudin Muridu merupakan anggota DPRD Provinsi Gorontalo termuda dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Boalemo–Pohuwato.

Ia berhasil meraih suara signifikan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2026, menjadikannya salah satu figur muda dengan dukungan besar dari masyarakat.

Namun karena video kontroversial, Wahyudin akhirnya diberhentikan oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo.

Wahyudin terlebih dahulu dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) juga memberhentikan Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.

Pemecatan ini merupakan buntut dari tindakan Wahyudin yang dianggap mencoreng nama baik partai.

Meskipun Wahyudin Moridu sudah mengakui bahwa dirinya dalam keadaan mabuk saat kejadian, pihak partai tidak mengubah keputusannya.

"Partai memandang dalam keadaan mabuk, dalam keadaan tidak mabuk,dalam keadaan serius, atau dalam keadaan bercanda, dalam hal kapasitas yang bersangkutan sebagai wakil rakyat, maka partai tentu tidak akan mentolerir," ujar Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dalam konferensi pers, pada Minggu (21/9/2025).

Kebijakan ini menunjukkan sikap keras PDIP dalam menjaga integritas para kadernya. Menurut La Ode, semua kader partai tanpa terkecuali harus menjunjung tinggi etika dan moral sebagai wakil rakyat.

Pengakuan Wahyudin

Wahyudin telah membenarkan bahwa dirinya adalah sosok yang ada dalam video viral tersebut.

Namun, Wahyudin mengaku saat video itu direkam, ia tidak dalam kondisi sadar. Ia juga tidak mengetahui dirinya direkam oleh teman wanitanya.

"Kami lihat di momen video itu ada botol minuman. Kami kejar (tanya), 'Apakah Saudara telah mengonsumsi minuman keras?' Yang bersangkutan menyampaikan bahwa sejak tadi malam dia minum minuman keras. Sampai besok paginya ke bandara, dia masih dalam kondisi tidak sadar, artinya dalam keadaan mabuk. Ini adalah penyampaian beliau," papar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Jumat (19/9/2025) malam.

Ia menambahkan bahwa Wahyudin telah menyetujui semua pengakuannya kepada BK DPRD untuk disampaikan ke publik.

"Alhamdulillah, yang bersangkutan setuju," jelasnya.

Wahyudin Moridu sebelumnya melontarkan kata-kata kontroversial saat berada di sebuah mobil.

Dalam video yang beredar, Wahyu yang tengah berduaan dengan seorang wanita sedang menuju Bandara Djalaluddin Tantu.

“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.

Tak hanya itu, ia juga terang-terangan mengakui bahwa wanita di sampingnya adalah “hugel” atau kekasih gelap yang turut dibawa dalam perjalanan dinas.

Ucapan tersebut langsung memicu kemarahan publik hingga menyebabkan Wahyu Moridu dipecat PDIP.

Calon Kuat PAW

Nama Dedy Hamzah mencuat setelah pemecatan Wahyudin Moridu .

Wahyudin Moridu meninggalkan kursi DPRD setelah diberhentikan secara resmi terhitung Sabtu (20/9/2025).

"Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai telah secara resmi mengeluarkan sanksi terberat, yaitu pemecatan," kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin dalam konferensi pers pada Minggu (21/9/2025).

Menurut La Ode, pemecatan ini dilakukan karena Wahyudin Moridu dinilai nyata-nyata melanggar disiplin, norma, dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai.

Pada kesempatan itu, La Ode Haimudin juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku salah satu kader partainya.

Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PDI Perjuangan di Gorontalo untuk selalu menjaga nama baik dan kehormatan partai.

"Kami bertekad untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan pelajaran penting bagi partai, agar tidak terulang di masa depan," pungkasnya. 

Saat ini, DPD PDI Perjuangan Gorontalo sedang mempersiapkan pengganti Wahyudin Moridu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Benar (penentuan PAW berdasarkan aturan yang berlaku)," tegas La Ode.

Namun saat ditanyai apakah Dedy Hamzah yang akan menggantikan Wahyudin Moridu, La Ode terdiam beberapa detik.

"Nanti ada ketentuan yang akan berproses," jelas La Ode.

Lantas, bagaimana mekanisme PAW?

Mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang diberhentikan telah diatur secara jelas. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama.

Penetapan ini merujuk pada daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pada pemilu sebelumnya. 

Setelah partai politik mengajukan usulan pemberhentian, KPU akan memverifikasi dan menentukan nama caleg yang berhak menjadi pengganti.

Proses ini memastikan bahwa calon PAW adalah figur yang memiliki dukungan terbanyak kedua, ketiga, dan seterusnya setelah caleg yang terpilih sebelumnya.

Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Dedy Hamzah berhak menempati kursi DPRD yang ditinggalkan oleh kader PDIP.

Hal ini dikarenakan Dedy Hamzah menempati daerah pemilihan yang sama dengan Wahyudin Moridu.

Ia juga meraih suara terbanyak ketiga pada Pileg 2024.

Hasil Pileg 2024

Dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, Wahyudin yang maju melalui PDI Perjuangan di Dapil VI (Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato) berhasil mengantongi 5.417 suara.

Jumlah itu menempatkannya di posisi ketiga, di bawah La Ode Haimudin (8.082 suara) dan petahana Dedy Hamzah (13.552 suara).

Karena kuota Dapil VI hanya 11 kursi, maka hanya ada dua nama dari PDI Perjuangan yang lolos ke DPRD. Saat itu, peluang Wahyudin tertutup.

Namun hasil tersebut dipersoalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan menyangkut dugaan pelanggaran aturan keterwakilan perempuan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

MK kemudian memutuskan digelarnya PSU di dapil tersebut. Dari sinilah jalan politik Wahyudin berubah.

Pasca PSU, posisi Wahyudin melejit. Ia meraih 5.654 suara dan berhasil menyalip Dedy Hamzah yang suaranya merosot drastis menjadi 4.952.

Dengan hasil itu, Wahyudin menempati posisi kedua di bawah La Ode Haimudin.

Sementara Dedy Hamzah, yang sebelumnya memimpin perolehan suara, harus rela turun ke peringkat ketiga.

Sosok Dedy Hamzah

Pria bernama lengkap Dedy Hamzah, S.Pd bukanlah nama baru di DPRD Provinsi Gorontalo.

PENGGANTI WAHYUDIN — Dedy Hamzah, sosok digadang-gadang
PENGGANTI WAHYUDIN — Dedy Hamzah, sosok digadang-gadang sebagai kandidat kuat pengganti Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo.

Kader PDIP ini pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo selama dua periode.

Saat Pilkada 2024, Dedy Hamzah sempat maju sebagai calon Bupati Boalemo.

Berpasangan dengan Riko Jaini, mereka didukung oleh koalisi PDIP, Hanura, Demokrat, dan PBB. Keduanya mendaftar di KPU Boalemo pada 29 Agustus 2024.

Namun, Dedy Hamzah—Riko Djaini hanya mampu meraup 31,90 persen suara di Kabupaten Boalemo. Mereka harus puas berada di peringkat kedua, di bawah pasangan Rum Pagau dan Lahmudin Hambali.

Adapun perolehan suara Dedy dan Riko sebanyak 28.137 suara, berbanding 42.490 milik Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali (48,18 persen).

Kini, setelah gagal di Pileg dan Pilkada 2024, Dedy Hamzah berpeluang mencetak periode ketiganya sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo di tahun 2025.

Pendidikan dan karier

Pria kelahiran 1980 ini tercatat pernah bersekolah di SMA Negeri 01 Telaga, Gorontalo (1997-2000).

Ia lalu melanjutkan studi S1 di Fakultas Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo dan selesai tahun 2006.

Dedy Hamzah pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2009-2014 dan 2019-2024.

Ia juga merupakan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Negeri Gorontalo (UNG). 

Dedy saat itu terpilih dalam Kongres IKA UNG yang diselenggarakan pada Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved