Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penghasilan Wahyudin Moridu DPRD Gorontalo Turun Drastis Usai Dipecat, Rp40 Juta Per Bulan Lenyap

Wahyudin Moridu putra Darwis Moridu itu sudah dipecat PDIP, imbas pernyataan 'merampok uang negara'.

Editor: Ansar
TribunManado
WAHYUDIN MORIDU - Potret anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang viral ingin habiskan dan rampok uang negara bersama hugel alias hubungan gelap. Kini terungkap berapa gaji anggota DPRD Gorontalo sebulan. 

Pendapatan anggota DPRD Provinsi Gorontalo mencapai sekitar Rp 40 juta per bulan setelah digabungkan dengan berbagai tunjangan di luar gaji pokok.

Secara nasional, aturan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPRD diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Di tingkat daerah, pengaturan lebih lanjut tercantum dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 34 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Perda Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017.

Untuk gaji pokok atau uang representasi, tercatat:

Ketua DPRD Rp 3 juta per bulan

Wakil Ketua Rp 2,4 juta per bulan

Anggota DPRD Rp 2,2 juta per bulan

Selain gaji, terdapat delapan jenis tunjangan yang diberikan, di antaranya:

Tunjangan Jabatan: Ketua DPRD Rp 4,3 juta, Wakil Ketua Rp 3,4 juta, Anggota Rp 3,2 juta

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 9 juta untuk seluruh anggota

Tunjangan Reses: Rp 9 juta untuk seluruh anggota

Tunjangan Perumahan: Ketua dan Wakil Ketua Rp 11 juta, Anggota Rp 9,2 juta

Tunjangan Transportasi: Rp 10 juta untuk anggota DPRD

Selain itu, anggota DPRD juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan alat kelengkapan dewan.

Jika digabungkan, gaji pokok dan tunjangan tersebut menghasilkan pendapatan bulanan sekitar Rp 40 juta bagi seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Di luar itu, anggota DPRD memperoleh fasilitas jaminan kesejahteraan, meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut resmi.

Untuk pimpinan DPRD, terdapat tambahan fasilitas berupa rumah negara beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, serta belanja rumah tangga. 

Berikut daftar harta kekayaan Wahyudin Moridu.

Data Harta

A. Tanah dan Bangunan: Rp180.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 2.000 m2/72 m2 di Kabupaten/Kota Boalemo, Warisan Rp 180.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp - 

C. Harta Bergerak Lainnya Rp -

D. Surat Berharga Rp - 

E. Kas dan Setara Kas: Rp18.000.000
 
F. Harta Lainnya: Rp -

Total Harta Kekayaan: Rp198.000.000

Utang: Rp200.000.000

Sehingga total kekayaan Wahyudin Moridu setelah dikurangi utang adalah minus Rp 2.000.000.

Wahyudin Moridu adalah anggota DPRD Gorontalo dapil Kabupaten Boalemo.

Kabupaten Boalemo, tempat asal Wahyudin, merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Gorontalo yang dibentuk pada 12 Oktober 1999 berdasarkan Undang-Undang nomor 50 tahun 1999, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2000.

Berdasarkan data statistik tahun 2024, Boalemo memiliki populasi 147.038 jiwa dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 69,34.

Angka ini masih di bawah daerah pemekaran lainnya, seperti Kabupaten Pohuwato (70,19) dan Kabupaten Bone Bolango (72,82).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com TribunManado

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved