Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mathius D Fakhiri Samai 2 Jenderal Asal Makassar Jadi Gubernur Hasil Pilgub

Mathius Derek Fakhiri mengikuti jejak dua Jenderal Asal Makassar Mayjen Andi Sumangerukka dan Brigjen Zainal Arifin Paliwang

Editor: Ari Maryadi
Humas TNI/Polri
JENDERAL MENANG PILGUB - Daftar 5 jenderal TNI dan jenderal polisi menang Pilgub 2024 dan Pilgub 2025. Komjen Mathius Derek Fakhiri, Komjen Ahmad Luthfi, Mayjen Andi Sumangerukka, Brigjen Zainal Arifin Paliwang, dan Mayjen Salim S Mengga. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Diana Dorthea Simbiak menyatakan menghormati proses hukum yang tengah bergulir.

KPU siap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.

“Prinsipnya, kami berpegang pada aturan yang ada. Pemohon diberi waktu tiga hari untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan."

"Kami akan menunggu dan menindaklanjuti sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Papua, Holtekamp, Kota Jayapura, Senin (25/8/2025).

Pada Rabu (20/8/2025) malam, KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Gubernur Papua.

Pasangan calon gubernur nomor urut 2, Mathius Derek Fakhiri-Aryoko rumaropen memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen dari total pemilih.

Rivalnya, pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Constant Karma atau BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,6 persen.

Pasangan Mari-Yo unggul dengan selisih 4.134 suara.

Meski begitu, saksi dari pasangan BTM-CK menolak hasil pengesahan oleh KPU, serta tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi.

Mereka menyampaikan nota keberatan secara tertulis, serta catatam khusus kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua.

Saksi BTM-CK, Ralf Repasi, menyebut perolehan suara berdasarkan data D-Hasil yang ditetapkan KPU tidak sesuai dengan formulir C-hasil yang dimiliki tim mereka di lapangan.

Penyelenggara Pemilu, lanjut dia, seharusnya memberi kesempatan untuk menyandingkan data atau pencocokan jumlah suara secara berjenjang, mulai tingkat distrik, KPU kabupaten/kota, dan KPU Provinsi Papua.

Hal ini sebagai perintah UU Pemilu serta petunjuk teknis penyelenggaraan Pemilu.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini sejak pleno tingkat bawah hingga provinsi, tetapi tidak ada tindak lanjut. Karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara penetapan ini,” tegas Ralf.

Hasil ini pun akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved