Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Hakim Agung

Pernah Vonis Mati Sambo-Gembong Narkoba, Tak Ada Anggota Komisi III Pilih Alimin Ribut Sujono

Hakim Alimin Ribut Sujono tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR RI.

Editor: Muh Hasim Arfah
Youtube TV Parlemen
CALON HAKIM AGUNG-Hakim Alimin Ribut Sujono tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR RI. Dari 16 kandidat yang mengikuti seleksi, Komisi III DPR hanya menetapkan 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM yang lolos pada Selasa (16/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim Alimin Ribut Sujono tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR RI.

Tak ada satupun anggota Komisi III DPR RI yang memilih Alimin Ribut Sujono.  

Dari 16 kandidat yang mengikuti seleksi, Komisi III DPR hanya menetapkan 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM yang lolos pada Selasa (16/9/2025).

Alimin sebelumnya menjadi sorotan dalam uji kelayakan di DPR, Kamis (11/9/2025).

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyinggung putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Februari 2023.

Saat itu, Alimin bertindak sebagai hakim anggota dalam majelis yang menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

Ia sudah dua kali menjatuhkan pidana mati. 

Pertama dalam kasus narkotika dengan terpidana warga Pakistan yang mengendalikan dan hendak memasukan 10 ton narkorba ke Indonesia. 

Kedua, perkara kasus Sambo.

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.

Baca juga: Profil Alimin Ribut Calon Hakim Agung Pernah Vonis Mati Ferdy Sambo, Disebut Wakil Tuhan

“Pertanyaan saya simpel saja. Pak Alimin tadi bilang wakil Tuhan di dunia. Berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan vonis mati? Seperti apa prosesnya?” kata Benny saat uji kelayakan dan kepatutan.

Adapun sembilan hakim agung yang lolos seleksi DPR adalah Heru Pramono (Perdata), Budi Nugroho (TUN khusus pajak), Hari Sugiharto (TUN), Agustinus Purnomo Hadi (Militer), Diana Malemita Ginting (TUN khusus pajak), Lailatul Arofah (Agama), Muhayah (Agama), Ennid Hasanuddin (Perdata), dan Suradi (Pidana).

Selain itu, Puguh Haryogi terpilih sebagai hakim ad hoc HAM.

Alimin Ribut dikenal sebagai hakim dengan rekam jejak panjang di berbagai pengadilan, antara lain di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Ketua PN Bantul pada 2020. 

Ia juga pernah menangani kasus hibah Persiba Bantul, gugatan BLBI, hingga perkara praperadilan sejumlah pejabat daerah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022, Alimin memiliki kekayaan senilai Rp 1,87 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.

Tanya Jawab Benny K. Harman 

Benny K. Harman melontarkan sejumlah pernyataan tajam kepada Alimin Ribut Sujono tentang hukuman mati yang sempat dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Pada momen itu, Benny menelusuri rekam jejak Alimin saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Benny kemudian memastikan apakah Alimin memang menjadi bagian majelis hakim yang menghukum Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Alimin mengiyakan bahwa dirinya termasuk majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan vonis, 13 Februari 2023.

Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo pada 8 Agustus 2023, mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. 

Politisi Partai Demokrat itu menanyakan pandangan Alimin tentang dukungan terhadap pidana mati.

“Mendukung, oleh karena itu saya memutuskan itu (hukum mati Sambo),” tutur Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu. 

Ia beralasan, tindakan kejahatan Sambo sangat berat dan berdampak luas pada institusi kepolisian, bahkan berpengaruh pula pada masyarakat umum.

Benny kemudian menggali lebih jauh tentang jumlah putusan pidana mati yang pernah dijatuhkan Alimin.

Ia menyebut dua kasus, yakni pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan perkara narkotika. 

“Kenapa menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang?” timpal Benny. 

Alimin menjelaskan, keputusan pidana mati diambil setelah majelis hakim melakukan perenungan mendalam.

“Pertanyaan saya, Pak Alimin, tadi wakil Tuhan di dunia, berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan ini? Bagaimana prosesnya?” tanya Benny.

“Tentu dengan perenungan mendalam, berdoa, ada pergulatan batin luar biasa juga,” jawab Alimin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved