Profil Alimin Ribut Calon Hakim Agung Pernah Vonis Mati Ferdy Sambo, Disebut Wakil Tuhan
Vonis Sambo itu disebutnya sebuah keputusan besar yang lahir dari doa serta perenungan mendalam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Alimin Ribut Sujono, calon Hakim Agung RI.
Alimin Ribut Sujono bukanlah sosok asing bagi publik.
Ia dikenal sebagai hakim yang pernah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Vonis Sambo itu disebutnya sebuah keputusan besar yang lahir dari doa serta perenungan mendalam.
Sambo adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sebelum Juli 2022.
Namanya mencuat ke publik setelah terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Juli 2022.
Kejadian itu di rumah dinas sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal besar dalam sejarah kepolisian Indonesia.
Saat maju sebagai calon Hakim Agung, Alimin mendapat pertanyaan tajam, 'bagaimana rasanya menjadi “wakil Tuhan” yang menentukan hidup dan mati seseorang?'
Alimin Ribut Sujono tercatat sebagai salah satu dari 13 calon Hakim Agung ditetapkan Komisi Yudisial (KY).
Perjalanan kariernya sempat menjadi sorotan saat menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Alimin sendiri mengungkapkan, ia sudah dua kali menjatuhkan vonis mati.
Selain kasus Sambo, vonis serupa juga pernah ia berikan dalam perkara narkotika.
Menurutnya, keputusan seperti itu selalu melalui perenungan mendalam sebelum dibacakan di persidangan.
Sosok Alimin Ribut Sujono
Alimin lahir pada 29 November 1967.
Ia diangkat menjadi CPNS pada Desember 1992.
Alimin pernah ditempatkan di beberapa daerah, seperti di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, termasuk ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bantul pada 2020 lalu.
Saat ini, Alimin merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Dilansir dari Tribunnews, Alimin pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul dan menolak gugatan praperadilan atas SP3 atau penghentian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Ia juga pernah menolak gugatan Bupati Bantul Idham Samawi atas pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp 11,6 miliar.
Saat menangani kasus Ferdy Sambo, ia bertindak sebagai hakim anggota dengan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso.
Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri dijatuhi hukuman mati dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/2023).
Harta kekayaan Alimin Ribut Sujono
Merujuk laman lhkpn.kpk.go.id, Alimin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.878.062.425 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara per 31 Desember 2022 lalu.
Harta kekayaannya terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, termasuk kas dan setara kas.
Dari riwayat laporan LHKPN, harta kekayaan Alimin mengalami peningkatan sejak 2017.
Pada saat itu, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.480.500.000 yang kemudian bertambah menjadi Rp 1.513.811.382 pada tahun 2018.
Pertambahan juga terjadi pada 2019 ketika ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1 621.730.863 dan Rp 1.711.041.660 pada tahun 2020.
Pada tahun 2021, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.816.349.985. Pada saat itu, ia sudah ditempatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berikut rinciannya LHKPN Alimin pada 2022:
1. Tanah dan bangunan
Tanah dan bangunan seluas 679 m2/350 m2 di Pati senilai Rp 1.400.000.000.
2. Kendaraan
Sepeda motor Honda tahun 2014 senilai Rp 8.000.000
Sepeda motor Yamaha tahun 2015 senilai Rp 12.000.000
Sepeda motor Honda Beat tahun 2017 senilai Rp 10.000.000 Sepeda motor Honda CB 100 tahun 1980 senilai Rp
4.750.000 Mobil Toyota Rush tahun 2018 senilai Rp 208.000.000.
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 67.000.000.
4. kas dan setara kas senilai Rp 56.312.425.
5. Harta lainnya senilai Rp 140.000.000.
Alimin Dicecar DPR soal Hukuman Mati Ferdy Sambo
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mencecar calon Hakim Agung Alimin Ribut Sujono dalam uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Benny K. Harman melontarkan sejumlah pernyataan tajam kepada Alimin Ribut Sujono tentang hukuman mati yang sempat dijatuhkan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Pada momen itu, Benny menelusuri rekam jejak Alimin saat bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Benny kemudian memastikan apakah Alimin memang menjadi bagian majelis hakim yang menghukum Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Alimin mengiyakan bahwa dirinya termasuk majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan vonis, 13 Februari 2023.
Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo pada 8 Agustus 2023, mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
Politisi Partai Demokrat itu menanyakan pandangan Alimin tentang dukungan terhadap pidana mati.
“Mendukung, oleh karena itu saya memutuskan itu (hukum mati Sambo),” tutur Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu.
Ia beralasan, tindakan kejahatan Sambo sangat berat dan berdampak luas pada institusi kepolisian, bahkan berpengaruh pula pada masyarakat umum.
Benny kemudian menggali lebih jauh tentang jumlah putusan pidana mati yang pernah dijatuhkan Alimin.
Ia menyebut dua kasus, yakni pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan perkara narkotika.
“Kenapa menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang?” timpal Benny.
Alimin menjelaskan, keputusan pidana mati diambil setelah majelis hakim melakukan perenungan mendalam.
“Pertanyaan saya, Pak Alimin, tadi wakil Tuhan di dunia, berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan ini? Bagaimana prosesnya?” tanya Benny.
“Tentu dengan perenungan mendalam, berdoa, ada pergulatan batin luar biasa juga,” jawab Alimin.
Terkait Fit and Proper Test Calon Hakim Agung
Komisi III DPR RI telah melaksanakan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA).
Total ada 16 kandidat yang mengikuti proses tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan hasil fit and proper test akan segera dibawa ke rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025.
“Alhamdulillah Komisi III sudah menyelenggarakan fit and proper test untuk para calon hakim agung dan calon hakim ad-hoc di Makamah Agung Republik Indonesia,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, rapat pleno menjadi forum penentuan nasib para calon tersebut.
Komisi III DPR bisa saja menyetujui seluruh nama, hanya meloloskan sebagian atau bahkan menolak semuanya.
“Jadi mudah-mudahan saja besok ada kabar baik bagi calon-calon hakim tersebut apakah mereka akan lolos dan kemudian menjadi hakim agung atau menjadi hakim ad-hoc di Makamah Agung Republik Indonesia,” pungkasnya.
Sebanyak 13 calon hakim agung berasal dari berbagai kamar, sedangkan 3 lainnya merupakan calon hakim ad hoc.
Berikut daftar lengkapnya:
Kamar Pidana:
1. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin
2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
3. Julius Panjaitan, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu
4. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
Kamar Perdata:
5. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. – Hakim Tinggi MA
6. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi MA
Kamar Agama:
7. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
8. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Kamar Militer
9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tipikor MA
Kamar Tata Usaha Negara:
10. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Ditjen Badilum dan TUN
Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak):
11. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Pengadilan Pajak
12. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Auditor Utama Itjen Kemenkeu
13. Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak., S.H., M.M., M.Hum., C.A. – Hakim Pengadilan Pajak
Calon Hakim Ad Hoc:
14. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
15. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H.Kes. – Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung
16. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda |
![]() |
---|
Ibnu Mas’ud Sosok di Balik Bisnis Travel Haji Bermasalah, Khalid Basalamah Ngaku Korban |
![]() |
---|
Modus Widadi Polisi Gadungan Baru Ditangkap Usai 20 Tahun, Tipu Warga hingga Bawa Kabur Istri Orang |
![]() |
---|
Viral Prof S Tampar Santri di Palopo, Pesantren Nonaktifkan Pelaku |
![]() |
---|
Segini Gaji dan Tunjangan Kapolri Bakal Ditinggalkan Jenderal Listyo Sigit Jika Diganti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.