Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Azis Wellang Bantah Tersangka Pembalakan Liar usai Viral Main Domino Bareng Menhut

Dia menjelaskan secara kronologis untuk membuktikan bahwa saat ini status hukumnya sudah tidak lagi sebagai tersangka.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
BANTAHAN - Viral pemberitaan dari salah satu media nasional yang menunjukkan foto Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bermain domino dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa, dan pengusaha Aziz Wellang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengusaha Azis Wellang bantah jadi tersangka pembalakan liar.

Pernyataan pria bernama lengkap Muhammad Azis Wellang itu setelah fotonya viral main domino Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Foto Raja Juli Antoni bermain domino dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding,  Wakil Ketua Umum DPN Persatuan Olahraga Domino Indonesia Andi Rukman Nurdin Karumpa, dan Aziz Wellang viral.

Dalam pemberitaan berjudul “Menteri Kehutanan Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar” pada 6 September 2025 tersebut, Azis Wellang disebut sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Dalam keterangannya Minggu (7/9/2025), Azis Wellang mengklarifikasi,  berita tersebut tidak benar, menyesatkan, dan tidak berdasar hukum.

Dia menjelaskan secara kronologis untuk membuktikan bahwa saat ini status hukumnya sudah tidak lagi sebagai tersangka.

Hal itu berdasarkan Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst. 

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK telah dinyatakan tidak sah menurut hukum," demikian bunyi amar putusan praperadilan kasus Aziz Wellang tersebut.

Selain itu, menurut Aziz Wellang, KLHK telah menghentikan penanganan kasus yang sempat melibatkannya itu.

Ia melampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Muhammad Aziz Wellang dengan Nomor S.01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/02/2025 bertanggal 14 Februari 2025.

“Fakta hukum ini seharusnya sudah diketahui sebelumnya,” kata Aziz Wellang.

Lebih lanjut, Wellang sangat menyayangkan keputusan kantor media nasional tersebut untuk tetap menerbitkan berita yang menurutnya tidak sesuai fakta dan merugikan nama baiknya serta keluarga.

"Bahwa pemberitaan dimaksud telah menyebar luas dan menjadi viral di berbagai platform, sehingga semakin berdampak negatif terhadap nama baik saya dan keluarga," jelasnya.

Aziz Wellang mengutip beberapa dasar hukum, di antaranya UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta UU ITE No. 11 Tahun 2008. Ia menuntut pertanggungjawaban dari pihak kantor media yang turut menerbitkan pemberitaan itu.

Klarifikasi Menhut

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved