Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tagar SaveKompolCosmas dan TolakPTDH Viral bersama Puisi

Mereka menilai insiden tabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tidak di bawah kendali Kompol Cosmas.

Tayang:
Editor: Ansar
tangkapan layar
COSMAS DIPECAT-Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, tak kuasa menahan tangis saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), Rabu (3/9/2025). Tagar #SaveKompolCosmas dan #TolakPTDH Viral bersama Puisi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tagar #SaveKompolCosmas dan #TolakPTDH Viral bersama Puisi, ramai di media sosial.

Masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Ngada dan berdomisili di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak pemecatan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K Gae dari institusi Polri, Kamis (4/9/2025).

Mereka menilai insiden tabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tidak di bawah kendali Kompol Cosmas.

Citos Natun, jurnalis KompasTV di Kupang, melaporkan masyarakat tergabung dalam Ikatan Keluarga Ngada, upacara sebelum menyambangi Mapolda NTT.

Mereka menyampaikan sikap atas pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas.

Sebelumnya Kompol Cosmas mengaku, tidak punya niat untuk mencelakai Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) malam pekan lalu.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” ucap Kompol Cosmas dalam pernyataannya usai dipecat dari institusi Polri sebagaimana putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9) kemarin.

Berikut kalimat penolakan PDTH KompolCosmas

NEGERI MELUPAKAN TAPI LANGIT MENCATAT

Kompol Cosmas, namamu pernah harum di medan tempur.

Darahmu pernah menetes di tanah Papua, saat peluru asing menembus tubuhmu demi Merah Putih.

Keringatmu bercampur dengan tanah, airmatamu menyatu dengan deru mesiu.

Namun hari ini, kau bukan lagi pahlawan di mata negeri,

kau hanya dijadikan kambing hitam atas luka yang bukan kau sengaja.

Di jalanan genting itu, kau tak berniat mencabut nyawa.

Situasi mendesak, amukan massa memaksa langkahmu.

Satu tubuh ojol jadi korban,
dan seketika semua budi baikmu lenyap ditelan riuh tudingan.

Negara yang pernah kau jaga, kini melupakanmu.

Negara yang pernah kau dekap, kini menghapus jejak jasamu.

Luka tembak yang pernah jadi saksi pengorbananmu,
kini seperti cerita usang yang tak lagi dibaca.

Engkau bukan penjahat, Cosmos…

Engkau hanyalah korban dari ketamakan oknum
yang bersembunyi di balik kursi empuk kekuasaan.

Air matamu jatuh, bukan karena takut,
tetapi karena pengkhianatan negeri yang pernah kau lindungi.

Dan di antara retak nurani, hanya Tuhan yang setia berdiri di sisimu,
menjadi saksi bahwa hatimu tak pernah berniat menodai hidup orang lain.

Cosmos…
engkau mungkin dijatuhkan,
namun sejarah kelak akan menuliskan,
bahwa engkau pernah berkorban,
dan engkau hanya tersandung oleh kezaliman yang tak pernah adil.

#saveKOMPOLCOSMAS
#tolakPTDH

Puisi diposting Vanyl Solang, photgfager

Enggagement postingan di FB sudah capai 100 ribu, sejah diunggah swjak pukul 11, Kamis (4/9/2025).

Sudah dishare 1,4 k, comment 431, dan ditontonn 25 ribu kali.

Sejumlah netizen pun berkomentar. Berikut komentar-komentarnya:

-Bertaruh nyawa di Konflik Ambon, Aceh, Poso, Lorosae & Papua. Di berhentikan di Ibu Kota Tercinta.

-Panjang Umur Keadilan.

Cosmas jalankan perintah

Sosok Komandan pemberi perintah ke  Kompol Cosmas Kaju Gae jadi perhatian.

Dalam sidang kode etik, Kompol Cosmas Kaju Gae mengaku hanya menjanlankan perintah komandan.

Kompol Cosmas diadili terkait kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Sidang digelar di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Affan tewas dilindas mobil rantis Brimob saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.

Kompol Cosmas adalah Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.

Cosmas memiliki pangkat Komisaris Polisi (Kompol), yaitu pangkat perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sementara dalam kasus ini, Kompol Cosmas diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Ia terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.

Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan Kompol Cosmas kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya.

Ia menegaskan, tidak ada niatan dalam hatinya mencelakai orang.

Kompol Cosmas berdalih dirinya hanya melaksanakan tugas komandannya untuk menjaga ketertiban masyarakat ketika terjadi demo.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya."

"Walaupun juga dengan risiko yang begitu besar dengan kejadian atau peristiwa ini. Bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya, peristiwa itu sudah terjadi," katanya, dikutip dari kanal YouTube TV Radio Polri, Kamis (4/9/2025).

Kompol Cosmas juga dalam kesempatannya turut berbelasungkawa atas tewasnya Affan Kurniawan.

Dirinya tidak menyangka korban kehilangan nyawanya secara tragis.

"Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka yang mendalam kepada korban Afan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," tegasnya.

Bahkan, Kompol Cosmas tidak mengetahui kala itu mobil rantis menabrak dan melindas korban.

Ia baru mengetahui kejadian tersebut saat melihat video viral yang tersebar media sosial. 

"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu  kejadian tersebut.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya," imbuhnya.

Minta maaf ke pimpinan

Kompol Cosmas kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada pimpinan Polri.

Ia menilai, bekerja sebagai polisi bukan urusan mudah.

Para personel harus mengorbankan banyak waktu dan tenaga untuk menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan umum.

"Dan kesempatan ini pula, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan," katanya, sambil menangis.

Terakhir, Kompol Cosmas belum memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

"Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi, berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," tandasnya.

Putusan sidang

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.

Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Kompol Cosmas melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selanjutnya, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Ketiga, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Profil Kombes Pol Henik Maryanto

Profil Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol Henik Maryanto, S.I.K., M.Si.

Brimob Polda Metro Jaya jadi sorotan setelah kendaraan taktis melindas Affan Kurniawan (21).

Kombes Pol Henik Maryanto dilantik sebagai Dansatbrimob Polda Metro Jaya.

Henik masuk rombongan enam pamen dilantik Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto pada Selasa (15/4/2025).

Ia menggantikan Brigjen Gatot Mangkurat Putra yang pecah bintang sebagai Komandan Pasukan (Danpas) Pelopor Korbrimob Polri.

Brigjen Gatot Mangkurat Putra alumni Akpol 1993.

Sementara Kombes Henik Maryanto alumni Akpol 1997.

Sebelumnya Henik menjabat Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Korps Brimob Polri.

Posisi itu kini ditempati Kombes Pol Henik Budhi Prasetyo.

Saat berpangkat AKBP, Henik menjabat kapolres Karanganyar, Jawa Tengah.

Ia kemudian digantikan AKBP Catur Gatot Effendi Desember 2018.

Riwayat Pendidikan

Akpol 1997.

Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 2018

Sespimen 2005

Riwayat Jabatan

Kapolres Karanganyar 2015-2018

Wakil Kepala Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara 2018-2020

Analisis Kebijakan Madya Bidang Sabhara Baharkam Polri 2020

Kursi Karo Ops Polda Babel 2023

Kabid TIK Korbrimob 2024

Dansatbrimob Polda Metro Jaya 2025. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved