Kabar Terbaru Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Adies Usai Diusulkan Tak Terima Gaji
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengaku sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru lima Anggota DPR RI dinonaktifkan Fraksi Nasdem, PAN dan Golkar.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengaku sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Perihal surat itu terkait 'tidak mendapatkan gaji hingga tunjangan'.
Indra mengatakan akan memproses surat dari MKD DPR.
MKD DPR yaitu salah satu alat kelengkapan tetap di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
MKD dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, serta martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Kami akan laporkan segera ke pimpinan DPR Nanti setelah dibahas mekanisme tentu akan menjadi acuan kami," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota DPRyang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya.
“MKD sudah mengirim surat kepada sekjen DPR, untuk menghentikan gaji tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Nazaruddin menekankan, langkah ini tidak hanya berlaku bagi lima anggota DPR yang saat ini sudah dinonaktifkan partai. Ia membuka peluang jumlahnya bisa bertambah.
“Ya kita nggak nyebutkan 5 ya, bisa jadi bertambah nanti ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil,” ujarnya.
Menurutnya, MKD akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari partai politik terkait siapa saja kadernya yang dinonaktifkan, sebelum ditindaklanjuti di DPR.
Nazaruddin menjelaskan mekanisme pemberitahuan berawal dari partai politik yang menyampaikan keputusan ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD.
Dari situ, MKD kemudian berwenang mengambil langkah administratif.
“Dari partai tentu saja ke pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD sudah pasti. Nah hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkapnya.
Meski surat sudah dilayangkan, Nazaruddin menekankan keputusan penghentian gaji tetap harus melewati mekanisme sidang MKD.
“Nanti kita lihat, nanti kita sidang, kan harus semua diputuskan lewat sidang. Makanya kita nggak bicara ininya, kita bicara gaji kita hentikan. Kita minta kepada sekjen untuk dihentikan gajinya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada anggota DPRyang dinonaktifkan imbas aksi demo ricuh di sejumlah daerah. Mereka dinonaktif karena pernyataannya dianggap memicu kemarahan publik.
Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.
Sosok dan Kekayaan Adies Kadir
Nasib apes juga menimpa Adies Kadir usai dinonaktifkan sebagai anggota fraksi Golkar di DPR RI.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menegaskan, anggota DPR RI yang sudah nonaktif tidak lagi menerima gaji dan tunjangan.
“Anggota DPR yang dinyatakan nonaktif semestinya berkonsekuensi logis, tidak menerima gaji dan termasuk segala bentuk tunjangan," kata Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu menyebut hal ini lah menjadi perbedaan antara anggota DPR aktif dan nonaktif.
"Itulah bedanya antara Anggota DPR yang aktif dengan yang nonaktif. Jika belum ada rujukan berkaitan dengan ini, MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dapat membuat keputusan yang menjadi pegangan bagi Sekretariat Jenderal [DPR RI],” ujar Sarmuji.
Adapun pernyataan ini ditegaskannya sekaligus merespons perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR dinonaktifkan partai politik masih menerima gaji dan tunjangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan DPR dengan status nonaktif berarti anggota itu tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR.
Dengan demikian, lanjut Sarmuji, sangat tidak logis apabila tetap menerima gaji dan fasilitas yang bersumber dari negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya terhalang atau tidak melakukan fungsi kedewanan. Kalau tidak menjalankan tugas, ya, haknya juga hilang. Hal ini bagian dari mekanisme yang adil dan transparan,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partainya imbas dari pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi publik.
Salah satu yang dinonaktifkan adalah Adies Kadir.
Ia dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Adies merupakan Wakil Ketua DPR RI yang menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.
Selain Adies, partai lain juga menonaktifkan kadernya dari DPR RI, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari PAN.
Profil Adies Kadir
Adies resmi menduduki kursi pimpinan DPR-RI sejak 1 Oktober 2024.
Ia ditunjuk oleh DPP Partai Golkar sebagai perwakilan fraksi untuk duduk bersama Puan Maharani (PDIP), Sufmi Dasco Ahmad (Partai Gerindra), Saan Mustopa (Partai Nasdem), dan Cucun Ahmad Syamsurijak (PKB).
Adies mendapat mandat untuk mengoordinasikan ruang lingkup tugas di bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU), yang mencakup Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, serta Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Lahir pada 17 Oktober 1968, Adies sudah menjadi anggota DPR-RI sejak 2014 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur I.
Sebelumnya, ia dipercaya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2019–2024 dan kini duduk di Komisi III sebagai wakil ketua.
Namanya sempat mencuat pasca pengunduran diri Azis Syamsuddin dari kursi Wakil Ketua DPR pada 2021.
Namun, saat itu Adies memilih memberikan kesempatan kepada Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Friedrich Paulus.
Selain berkarier di politik, Adies memiliki latar belakang pendidikan panjang di bidang hukum hingga meraih gelar doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Ia juga aktif di berbagai organisasi, termasuk menjabat Ketua Umum Ormas MKGR periode 2020–2025.
Riwayat pendidikan:
SD Negeri Selat VII, Kapuas (1974–1981)
SMP Negeri 1 Samarinda (1981–1984)
SMA Negeri 3 Kupang (1984–1987)
S-1 Teknik Sipil Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (1987–1993)
S-1 Hukum Universitas Merdeka Surabaya (2000–2003)
S-2 Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang (2006–2007)
S-3 Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (2011–2017)
Riwayat organisasi:
Sekretaris PD AMPG (2002–2004) Ketua PD AMPG (2004–2009)
Wakil Ketua Bidang Pemuda DPD II Partai Golkar Kota Surabaya (2004–2009)
Wakil Ketua HIPMI (2004–2007)
Wakil Ketua Kompartemen KADIN Jawa Timur (2007–2009)
Ketua Ormas MKGR Kota Surabaya (2008–2013)
Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya (2009–2015)
Wakil Sekretaris KNPI Jawa Timur (2009–2012)
Sekretaris DPD Ormas MKGR Jawa Timur (2012–2017)
Wakil Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (2012–2017)
Sekretaris Jenderal DPP Ormas MKGR (2015–2020)
Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia (2016–2021)
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar (2019–2024)
Ketua Umum Ormas MKGR (2020–2025)
Karier:
Site Manager PT Lamicitra Nusantara Tbk (1992–1996)
Project Manager PT Surya Inti Permata Tbk (1996–1999)
Direktur Utama PT Adi Jayatek (1999–2005)
General Manager PT Lamicitra Nusantara Tbk (2005–2007)
Managing Partners SMP Law Office (2007–2009)
Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya (2009–2014)
Anggota DPR-RI (2014–2019, 2019–2024, 2024–sekarang)
Wakil Ketua DPR-RI (2024–sekarang)
Harta kekayaan: Rp 14.391.000.000 (awal menjabat Anggota DPR RI periode 2024-2029).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
RMS Dilantik Jadi Wakil Ketua Komisi III, Isu Pindah ke PSI Meredup |
![]() |
---|
Buramnya Sensivitas Pemimpin |
![]() |
---|
Demi Kondusifitas Makassar, Panitia Tunda Sulawesi Bike Week 2025 |
![]() |
---|
Sosok AKBP Dicky Fertoffan Akpol 2006 Tangkap 10 Penjarah Rumah Uya Kuya |
![]() |
---|
Nasib Eko Patrio dan Uya Kuya Tak Lagi Bisa Pamer Gaji Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.