Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi

Urutan Pangkat Polisi Lengkap Lambangnya

Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Tayang:
Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
PANGKAT POLISI - Ilustrasi pangkat polisi. Pangkat dalam kepolisian menunjukkan tingkat tanggung jawab, kewenangan, serta posisi seseorang dalam struktur institusi Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah urutan pangkat polisi beserta lambangnya.

Struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersusun secara hierarkis dengan sistem kepangkatan yang ketat.

Pangkat dalam kepolisian menunjukkan tingkat tanggung jawab, kewenangan, serta posisi seseorang dalam struktur institusi Polri.

Ketentuan mengenai urutan pangkat ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Manajemen Karier bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Pengertian pangkat polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 11/2018, yaitu:

Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Berikut Tribun-Timur.com rangkum urutan pangkat polisi beserta lambangnya:

Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya

Golongan pangkat polisi pada dasarnya terdiri dari 3 tingkatan yakni:

1. Perwira

2. Bintara;

3. Tamtama 

Berikut selengkapnya:

1. Perwira

Perwira dibagi menjadi tiga tingkatan yakni perwira tinggi (Pati), perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama).

a. Perwira Tinggi (Pati) Polri:

- Jenderal Polisi (Jend. Pol), 4 bintang ⭐⭐⭐⭐

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen. Pol), 3 bintang ⭐⭐⭐

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen. Pol), 2 bintang ⭐⭐

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen. Pol) 1 bintang ⭐

b. Perwira Menengah (Pamen) Polri:

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), tiga bunga melati emas.

- Ajun Komisi Besar Polisi (AKBP), dua bunga melati emas.

- Komisaris Polisi (Kompol), satu  bunga melati emas.

c. Perwira Pertama (Pama) Polri:

- Ajun Komisaris Polisi (AKP), 3 balok emas.

- Inspektur Polisi Satu (Iptu), 2 balok emas.

- Inspektur Polisi Dua (Ipda),1 balok emas.

2. Bintara

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), dua balok bergelombang perak.

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda), satu balok bergelombang perak.

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka), empat balok panah perak.

- Brigadir Polisi (Brigpol), tiga balok panah perak.

- Brigadir Polisi Satu (Briptu), dua balok panah perak.

- Brigadir Polisi Dua (Bripda), satu balok panah perak.

3. Tamtama

- Ajun Brigadir Polisi (Abrip), tiga balok panah merah.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), dua balok panah merah.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), satu balok panah merah.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka), tiga balok miring merah.

- Bhayangkara Satu (Bharatu), dua balok miring merah.

- Bhayangkara Dua (Bharada), satu balok miring merah. 

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa pangkat anggota Polri terdiri dari:

- Tamtama

- Bintara

- Perwira Pertama

- Perwira Menengah

- Perwira Tinggi

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Kepangkatan Anggota Polri .

Mengatur jenis, urutan, dan tata cara kenaikan pangkat dalam struktur Polri.

3. Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri.

Menjelaskan secara teknis tentang prosedur kenaikan pangkat dan administrasinya.

4. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri pada Polri

Mengintegrasikan pangkat dalam sistem pengelolaan karier anggota Polri. (Tribun-Timur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved