Polisi
Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah, Kompol Lambangnya Apa?
Pangkat dalam kepolisian menunjukkan tingkat tanggung jawab, kewenangan, serta posisi seseorang dalam struktur institusi Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersusun secara hierarkis dengan sistem kepangkatan yang ketat.
Pangkat dalam kepolisian menunjukkan tingkat tanggung jawab, kewenangan, serta posisi seseorang dalam struktur institusi Polri.
Ketentuan mengenai urutan pangkat ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Manajemen Karier bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Pengertian pangkat polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 11/2018, yaitu:
Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.
Berikut Tribun-Timur.com rangkum urutan pangkat polisi beserta lambangnya:
Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya
Golongan pangkat polisi pada dasarnya terdiri dari 3 tingkatan yakni:
1. Perwira
2. Bintara;
3. Tamtama
Berikut selengkapnya:
1. Perwira
Perwira dibagi menjadi tiga tingkatan yakni perwira tinggi (Pati), perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama).
a. Perwira Tinggi (Pati) Polri:
Urutan Pangkat Polisi beserta Lambangnya, dari Tertinggi hingga Terendah |
![]() |
---|
Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah, Lengkap Lambangnya |
![]() |
---|
Urutan Pangkat Polisi beserta Lambangnya |
![]() |
---|
Hafalan 30 Juz Antarkan Aku Jadi Polisi, Kisah Hafidz Quran di Makassar yang Kini Berseragam Brimob |
![]() |
---|
Di Hadapan Ribuan Polisi Papua, Jenderal Kopassus Ingatkan Agar Jangan Sekali-kali Khianati Pimpinan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.