Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi

Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah, Kompol Lambangnya Apa?

Pangkat dalam kepolisian menunjukkan tingkat tanggung jawab, kewenangan, serta posisi seseorang dalam struktur institusi Polri.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timur.com
PANGKAT POLISI - Ilustrasi pangkat polisi. Pangkat dalam kepolisian menunjukkan tingkat tanggung jawab, kewenangan, serta posisi seseorang dalam struktur institusi Polri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersusun secara hierarkis dengan sistem kepangkatan yang ketat.

Pangkat dalam kepolisian menunjukkan tingkat tanggung jawab, kewenangan, serta posisi seseorang dalam struktur institusi Polri.

Ketentuan mengenai urutan pangkat ini secara resmi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Manajemen Karier bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Pengertian pangkat polisi diatur dalam Pasal 1 angka 2 Perkapolri 11/2018, yaitu:

Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Berikut Tribun-Timur.com rangkum urutan pangkat polisi beserta lambangnya:

Urutan Pangkat Polisi dan Lambangnya

Golongan pangkat polisi pada dasarnya terdiri dari 3 tingkatan yakni:

1. Perwira

2. Bintara;

3. Tamtama 

Berikut selengkapnya:

1. Perwira

Perwira dibagi menjadi tiga tingkatan yakni perwira tinggi (Pati), perwira menengah (Pamen) dan perwira pertama (Pama).

a. Perwira Tinggi (Pati) Polri:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved