Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jumat Keramat KPK, Tersangka Kuota Haji Diumumkan? Eks Menag Yaqut Sudah Dicegah Keluar Negeri

Yaqut eks Menteri Agama sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 7 Agustus 2025.

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Apakah KPK akan mengumumkan tersangka korupsi kuota haji di Jumat keramat pekan keempat Agustus 2025? Eks menteri Agama Yaqut sudah dicegat bepergian ke luar negeri. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Siapa bakal tersangka di Jumat keramat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pekan ke-4 Agustus 2025?

KPK dibentuk tahun 2003 era pemerintahan Presiden Megawati. 

Saat itu, presiden kelima Indonesia tersebut memilih 10 calon Ketua KPK hingga dipilihlah Taufikurrahman Ruki sebagai ketua pertama KPK. 

Taufikurrahman Ruki adalah lulusan akademi kepolisian tahun 1971. 

Kini KPK memiliki hari spesial yaitu "Jumat keramat".

Jumat keramat menjadi melekat untuk KPK karena tak sedikit tersangka KPK yang diumumkan di hari Jumat. 

Terakhir dan buat heboh adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. 

Ketua relawan Jokowi ini ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker. 

Pengumuman tersangka dipimpin langsung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Immanuel Ebenezer ditampilkan bersama sejumlah tersangka lainnya.

Noel sapaannya bahkan menangis saat ditampilkan pertama kali saat konferensi pers. 

Noel tertangkap kamera menghapus air matanya saat digiring ke ruang konferensi pers. 

Apakah di Jumat keramat pekan ke-4 Agustus ini akan diumumkan tersangka kuota haji?

Mereka yang tersangka diperlihatkan dengan mengenakan rompi orange meninggalkan gedung merah putih. 

Gedung merah putih adalah julukan kantor KPK di Jl Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Apakah Yaqut Cholil Qoumas akan jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji di hari Jumat keramat?

Yaqut eks Menteri Agama sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis 7 Agustus 2025.

Kasus korupsi ini sesuai perhitungan KPK, negara rugi Rp 1 triliun lebih. 

Pusat masalah dalam kasus ini adalah adanya pergeseran alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler yang dikelola pemerintah dan 8 persen untuk haji khusus yang dikelola agen perjalanan.

Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Berikut deretan politisi KPK tetapkan tersangka di hari Jumat keramat. 

Angelina Sondakh

Angelina Sondakh mantan Puteri Indonesia salah satu politisi ditetapkan tersangka di hari Jumat Keramat KPK, Jumat 3 Februari 2012 lalu. 

Politisi Partai Demokrat ini jadi tersangka korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring Palembang SEA Games.

Istri almarhum Adjie Massaid ini menerima uang dari anak buah Muhammad Nazaruddin.

Setya Novanto

Setya Novanto tersangka e-KTP rugikan negara Rp 2,3 triliun.

Setya Novando divonis 15 tahun penjara.

Ditahan sejak 2018, artinya akan bebas pada tahun 2032.

Zumi Zola

Zumi Zola adalah Gubernur yang ditetapkan tersangka di hari Jumat keramat. 

Gubernur Jambi ini ditetapka tersangka dalam kasus korupsi grativikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi. 

KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara.

Anas Urbaningrum

Selanjutnya ada Anas Urbaningrum ditetapkan tersangka di Jumat keramat KPK, Jumat 22 Februari 2022.

Mantan ketua umum Partai Demokrat ini ditetapkan tersangka dalam kasus proyek Hambalang.

Anas Urbaningrum divonis 7 tahun penjara. 

Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali jadi tersangka di hari Jumat Keramat KPK 10 April 2015 silam. 

Almarhum Suryadharma Ali jadi tersangka kasus ibadah haji 2010-2013.

Ia divonis 6 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved