Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Tahun Tak Setor Pajak Parkir, Mie Gacoan Dilapor ke Polres Maros

Mie Gacoan dilaporkan karena diduga tidak menyetorkan retribusi parkir tepi jalan ke kas Pemerintah Kabupaten Maros.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
PAJAK PARKIR - Gerai Mie Gacoan di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dilaporkan ke Polres Maros. Mie Gacoan dilaporkan karena diduga tidak menyetorkan retribusi parkir tepi jalan ke kas Pemerintah Kabupaten Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Gerai Mie Gacoan di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dilaporkan ke Polres Maros.

Mie Gacoan dilaporkan karena diduga tidak menyetorkan retribusi parkir tepi jalan ke kas Pemerintah Kabupaten Maros.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur PT Istiqomah Ainun Masmun, Mas’ud, selaku pihak ketiga yang mengelola retribusi parkir tepi jalan di Kabupaten Maros.

Mas’ud mengatakan, pihaknya menemukan dugaan belum adanya setoran retribusi parkir tepi jalan dari gerai tersebut sejak mulai beroperasi sekitar dua tahun lalu.

“Setelah kami telusuri, pihak Gacoan yang sudah beroperasi kurang lebih dua tahun tidak pernah ada kontribusi retribusi parkir yang masuk ke Pemda,” kata Mas’ud kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Ia menyebut, pihaknya telah melakukan penelusuran di sejumlah titik parkir di Kabupaten Maros yang menjadi objek retribusi parkir tepi jalan.

Dari hasil penelusuran itu, pihaknya mengklaim tidak menemukan catatan setoran retribusi parkir tepi jalan dari gerai Mie Gacoan.

Mas’ud mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak manajemen maupun pengelola parkir di lokasi tersebut.

Bahkan, kata dia, pertemuan juga telah dilakukan dengan pihak legal perusahaan.

“Sudah tujuh kali pertemuan. Kami ketemu manajer, pihak yang menangani parkir sampai legalnya,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Mas’ud, pihak gerai sempat menyampaikan telah melakukan pembayaran kepada pemerintah daerah.

Namun setelah dilakukan pengecekan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, pembayaran yang tercatat disebut hanya berupa pajak restoran.

“Yang masuk itu hanya pajak restoran, tidak termasuk retribusi parkir tepi jalan,” katanya.

Mas’ud menilai selama beroperasi, gerai tersebut belum pernah melakukan setoran retribusi parkir tepi jalan sebagaimana yang diterapkan pada sejumlah titik parkir lainnya di Kabupaten Maros.

Ia menyebut potensi pendapatan parkir di lokasi tersebut cukup besar karena tingginya jumlah pengunjung setiap hari.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved