Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih di Kampung, 15 ASN Maros Ajukan WFA

Permohonan tersebut diajukan oleh ASN yang ingin bekerja dari lokasi berbeda selama masa cuti bersama Lebaran.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
WFA ASN - ASN Maros saat apel pagi beberapa waktu lalu. ASN Pemkab Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA), total ada 15 ASN yang mengajukan permintaan WFA 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengajukan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Idulfitri 2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh ASN yang ingin bekerja dari lokasi berbeda selama masa cuti bersama Lebaran.

Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan belasan ASN tersebut berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Total ada 15 ASN yang mengajukan WFA, tersebar di beberapa OPD,” ujarnya.

Ia menyebutkan sebagian besar ASN yang mengajukan WFA memilih pulang kampung ke daerah yang jaraknya cukup jauh dari Maros.

“Berlebaran di kampung yang jaraknya agak jauh,” jelasnya.

Sri Wahyuni menambahkan, kebijakan WFA ini berlaku hingga 27 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Idulfitri.

Dengan adanya WFA, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya meski berada di luar daerah.

Namun demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pelayanan tetap berjalan.

Selain itu, kanal pengaduan masyarakat juga diminta tetap dibuka selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Kami ingin memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan ASN yang ingin menjalankan WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui BKPSDM Maros.

Ia menjelaskan, surat tersebut harus disertai alasan pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel.

ASN juga diminta melampirkan bukti pendukung seperti tiket perjalanan bagi yang melakukan mudik menggunakan transportasi umum.

“Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik,” katanya.

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA diwajibkan membuat laporan selama bekerja dari lokasi tersebut.

Laporan itu menjadi bentuk pertanggungjawaban pegawai kepada pimpinan.

“Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor,” ujarnya.

Ia menegaskan ASN yang menjalankan WFA tanpa pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.

Tak hanya itu, ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau tidak membuat laporan juga akan dikenakan sanksi.

Menurutnya, setiap OPD tetap harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.

Terutama bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur, yang penting pelayanan tetap berjalan,” tegasnya.

Chaidir juga menekankan bahwa layanan publik tidak boleh berhenti meskipun kebijakan WFA diterapkan.

Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan kinerja ASN tetap optimal meski bekerja dari lokasi yang berbeda.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved