Masih di Kampung, 15 ASN Maros Ajukan WFA
Permohonan tersebut diajukan oleh ASN yang ingin bekerja dari lokasi berbeda selama masa cuti bersama Lebaran.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan mengajukan Work From Anywhere (WFA) selama periode libur Idulfitri 2026.
Permohonan tersebut diajukan oleh ASN yang ingin bekerja dari lokasi berbeda selama masa cuti bersama Lebaran.
Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan belasan ASN tersebut berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Total ada 15 ASN yang mengajukan WFA, tersebar di beberapa OPD,” ujarnya.
Ia menyebutkan sebagian besar ASN yang mengajukan WFA memilih pulang kampung ke daerah yang jaraknya cukup jauh dari Maros.
“Berlebaran di kampung yang jaraknya agak jauh,” jelasnya.
Sri Wahyuni menambahkan, kebijakan WFA ini berlaku hingga 27 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Idulfitri.
Dengan adanya WFA, ASN tetap dapat menjalankan tugasnya meski berada di luar daerah.
Namun demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Seluruh perangkat daerah diminta mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pelayanan tetap berjalan.
Selain itu, kanal pengaduan masyarakat juga diminta tetap dibuka selama masa libur nasional dan cuti bersama.
“Kami ingin memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan ASN yang ingin menjalankan WFA wajib menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati melalui BKPSDM Maros.
Ia menjelaskan, surat tersebut harus disertai alasan pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel.
ASN juga diminta melampirkan bukti pendukung seperti tiket perjalanan bagi yang melakukan mudik menggunakan transportasi umum.
“Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik,” katanya.
Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA diwajibkan membuat laporan selama bekerja dari lokasi tersebut.
Laporan itu menjadi bentuk pertanggungjawaban pegawai kepada pimpinan.
“Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai tetap bekerja meski berada di luar kantor,” ujarnya.
Ia menegaskan ASN yang menjalankan WFA tanpa pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.
Tak hanya itu, ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik atau tidak membuat laporan juga akan dikenakan sanksi.
Menurutnya, setiap OPD tetap harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.
Terutama bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur, yang penting pelayanan tetap berjalan,” tegasnya.
Chaidir juga menekankan bahwa layanan publik tidak boleh berhenti meskipun kebijakan WFA diterapkan.
Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan kinerja ASN tetap optimal meski bekerja dari lokasi yang berbeda.
| Sangkala Tak Tahu Istrinya Meninggal di Maros Hingga Ia Wafat Saat Menunaikan Ibadah Haji |
|
|---|
| Takziah ke Maros, Menhaj RI Sebut 290 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci |
|
|---|
| Pilu Jemaah Haji Asal Maros Wafat di Tanah Suci, 26 Hari Setelah Kepergian Istri |
|
|---|
| Wawan Mattaliu Berambisi Kembalikan Taji PKB Maros Usai Gantikan Havid S Fasha, Target 6 Kursi |
|
|---|
| Suasana Haru Warnai Pelepasan Angkatan ke-23 TK Zakia Fikrah Moncongloe Maros, 85 Anak Lulus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ASN-Maros-saat-apel-pagi-beberapa-waktu-lalu-ASN-Pemkab-Maros.jpg)