100 Peserta BPJS PBI di Maros Aktif Kembali, Dinsos Prioritaskan Pasien Darurat
Dinsos Maros memprioritaskan reaktivasi BPJS PBI bagi warga dengan kondisi medis darurat.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Dinas Sosial Kabupaten Maros, Sulsel memprioritaskan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI bagi warga dengan kondisi medis mendesak, seperti pasien cuci darah darurat.
- Hingga Februari 2026, sebanyak 100 peserta telah kembali aktif.
- Sebelumnya, 20.488 peserta dinonaktifkan akibat pemutakhiran data nasional oleh pemerintah pusat.
- Pemkab Maros memastikan layanan tetap berjalan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dinas Sosial Kabupaten Maros memprioritaskan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga dengan kondisi medis mendesak.
Utamanya bagi pasien kronis yang membutuhkan penanganan segera.
Hingga Februari 2026, tercatat sebanyak 100 peserta kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) telah kembali aktif setelah sebelumnya dinonaktifkan.
Kepala Dinas Sosial Maros, Andi Zulkifli Riswan Akbar, mengatakan reaktivasi difokuskan pada warga yang membutuhkan layanan darurat.
“Kebutuhan medis darurat, seperti cuci darah,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (23/2/2026).
Mantan Camat Turikale itu menjelaskan, proses reaktivasi dilakukan dengan skala prioritas karena keterbatasan anggaran daerah.
“Universal Health Coverage (UHC) untuk seluruh masyarakat Maros tetap ada. Namun, kami menggunakan skala prioritas karena anggaran tidak besar,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pengaktifan kembali kepesertaan tergolong cepat apabila dokumen persyaratan lengkap dan sistem digital terhubung.
“Paling cepat satu hari, paling lambat dua hari. Syaratnya ada keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan masyarakat miskin, bukti rawat inap dari puskesmas, kemudian kami langsung mengusulkan ke BPJS untuk reaktivasi berkas,” tuturnya.
Warga yang ingin mengajukan reaktivasi dapat mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial Kabupaten Maros, Mal Pelayanan Publik, pusat kesejahteraan sosial desa dan kelurahan, maupun kantor kecamatan.
Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain Kartu Keluarga dan surat keterangan dokter yang menjelaskan kondisi kesehatan.
Sebelumnya, sebanyak 20.488 peserta BPJS Kesehatan kategori PBI JK di Maros dinonaktifkan setelah pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional.
Sebelum kebijakan tersebut diterapkan, jumlah peserta BPJS PBI di Maros tercatat mencapai 131.044 jiwa.
Penonaktifan dilakukan mengikuti kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memperbarui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima bantuan.
“Kriteria yang digunakan adalah masyarakat yang terdaftar dalam DTSEN dan berada pada desil satu sampai empat,” jelasnya.
| Daftar Lengkap Cabang Lomba MTQ Sulsel di Maros, Mulai Tampil 10 April |
|
|---|
| Sinergi Askrindo dan Pemkab Bone Dorong Proteksi Usaha dan Aset |
|
|---|
| Pamit Mandi di Sungai, Remaja Perempuan di Bone Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Dipimpin Armin Toputiri, 5 Komite SC Kawal Kelancaran Musda Golkar Sulsel April 2026 |
|
|---|
| Walubi Sulsel Apresiasi Dharma Santi Hari Raya Nyepi, Perkuat Harmoni Lintas Iman di Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Beredar-kabar-hoaks-peserta-BPJS-Kesehatan.jpg)