Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Imbas Aturan Baru, 53 Sekolah di Maros Dipimpin Pelaksana Tugas

Meski demikian, ia memastikan proses pengangkatan kepala sekolah definitif saat ini sedang berjalan.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/Nurul Hidayah
KEPALA SEKOLAH - Pelantikan dan rotasi kepala sekolah di Gedung Serbaguna, Kecamatan Turikale Senin (26/5/2025) lalu. Saat ini, 53 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Maros diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT). 

Ringkasan Berita:
  • 53 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Maros diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT).
  • Secara ideal, sebuah sekolah dipimpin oleh PLT kepala sekolah tidak lebih dari dua kali per tiga bulan.

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - 53 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Maros diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT).

Hal ini terjadi akibat penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Andi Darmansyah, mengatakan regulasi tersebut mengatur kepala sekolah yang telah menjabat selama dua periode harus kembali menjalankan tugas sebagai guru.

“Di aturan itu, yang sudah menjabat dua periode wajib turun menjadi guru kembali. Artinya, memang ada proses regenerasi,” katanya saat dihubungi, Selasa (27/1/2026).

Meski demikian, ia memastikan proses pengangkatan kepala sekolah definitif saat ini sedang berjalan.

“Proses penetapan sudah berjalan. Kemungkinan minggu ini atau awal Februari sudah selesai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk menjadi kepala sekolah terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh calon kepala sekolah.

Proses seleksi tersebut terdiri dari dua tahapan utama, yakni tes administrasi dan tes substansi.

“Tesnya ada dua, tes administrasi dan tes substansi,” jelasnya.

Tes administrasi meliputi kelengkapan berkas, kepangkatan minimal III/c, pernah menduduki jabatan manajerial, surat keterangan bebas narkoba, serta persyaratan administratif lainnya.

Sementara pada tes substansi, calon kepala sekolah diwajibkan membuat makalah yang kemudian dipresentasikan, serta mengikuti sejumlah tes tambahan.

“Tes substansi itu pembuatan makalah lalu dipresentasikan, kemudian ada tes lain seperti mengaji dan tes pendukung lainnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, secara ideal, sebuah sekolah dipimpin oleh PLT kepala sekolah tidak lebih dari dua kali per tiga bulan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengungkapkan saat ini juga terdapat tiga jabatan sekretaris pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros yang belum terisi.

Ketiga jabatan tersebut berada di Dinas Perhubungan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Permukiman (PUTRPP).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved