Krisis Air Bersih Maros
100 Miliar untuk Air Bersih, Pemkab Maros Ajukan Pinjaman ke PT SMI
Pemkab Maros ajukan pinjaman Rp100 miliar untuk atasi krisis air bersih. Dana difokuskan pada penguatan instalasi PDAM agar distribusi lebih merata.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Pemkab Maros berencana mengajukan pinjaman daerah Rp100 miliar untuk mempercepat penuntasan krisis air bersih.
- Dana difokuskan pada peningkatan kapasitas tiga instalasi PDAM: Bantimurung, Pattontongan, dan Tanralili.
- Bupati Chaidir Syam menegaskan kebutuhan air bersih mendesak dan merupakan hak dasar masyarakat. Pinjaman ini dinilai strategis untuk jangka panjang.
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros bakal mengajukan pinjaman daerah senilai Rp100 miliar.
Dana tersebut akan digunakan untuk mempercepat penuntasan krisis air bersih kini meluas di berbagai wilayah.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pinjaman difokuskan pada penguatan infrastruktur air bersih melalui peningkatan kapasitas instalasi pengolahan milik PDAM.
Menurutnya, persoalan air bersih tidak lagi hanya terjadi di pesisir.
Tetapi sudah merambah kawasan padat penduduk dan daerah penyangga perkotaan.
Wilayah seperti Moncongloe, Mandai, dan Marusu menjadi contoh daerah terdampak.
Seiring pesatnya pembangunan perumahan baru dan pertumbuhan kawasan industri.
“Kebutuhan air bersih sekarang ini sangat mendesak. Ini bukan sekadar urusan teknis, tapi menyangkut hak dasar masyarakat,” kata Chaidir via WhatsApp, Minggu (23/11/2025).
Ia menegaskan pengajuan pinjaman telah melalui perhitungan matang dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, investasi di sektor air bersih akan menjadi langkah strategis jangka panjang.
“Kalau jaringan dan layanan PDAM optimal, keuntungan ke depan bisa digunakan untuk membayar kembali pinjaman daerah ini,” terangnya.
Saat ini, usulan pinjaman masih dalam tahap penilaian PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI melalui penyusunan Feasibility Study (FS) mencakup aspek teknis, finansial, dan keberlanjutan proyek.
Sarana Multi Infrastruktur adalah BUMN dikelola Kementrian Keuangan fokus membiayai pembangunan infrastruktur nasional.
Fokus peningkatan layanan air bersih diarahkan pada tiga instalasi pengolahan air, yakni IPA Bantimurung, IPA Pattontongan, dan IPA Tanralili.
Penguatan kapasitas di tiga titik tersebut diharapkan mampu meningkatkan distribusi air bersih secara merata dan berkelanjutan ke seluruh wilayah Maros.
Chaidir menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen serius menyelesaikan persoalan air bersih selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Maros mendapatkan akses air bersih yang layak. Ini kebutuhan mendasar seiring pertumbuhan wilayah,” tutupnya.
Anggota DPRD Maros, Arie Anugerah, memaparkan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Ranperda APBD awalnya sebesar Rp1,398 triliun dan bertambah Rp2,5 miliar selama pembahasan.
Total menjadi Rp1,400 triliun.
Jumlah ini menurun dibandingkan APBD 2025 tercatat Rp1,6 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari PAD Rp375,9 miliar dan Pendapatan Transfer Rp1,024 triliun.
Komponen PAD mencakup Pajak Daerah Rp242,4 miliar.
Retribusi Rp23,6 miliar.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp11 miliar.
Lain-lain PAD yang Sah Rp98,7 miliar.
Belanja Daerah 2026 juga mengalami perubahan.
Anggaran belanja sebelum pembahasan Rp1,496 triliun bertambah Rp2,5 miliar sehingga total menjadi Rp1,499 triliun.
Belanja Operasi turun dari Rp1,115 triliun menjadi Rp1,103 triliun.
Sedangkan Belanja Modal naik dari Rp229,3 miliar menjadi Rp248,6 miliar.
Selain itu, Belanja Tidak Terduga dicatat Rp7 miliar dan Belanja Transfer Rp139,4 miliar.
Penerimaan Pembiayaan Tahun 2026 sebesar Rp100 miliar berasal dari rencana pinjaman daerah.
Pengeluaran Pembiayaan Rp1,5 miliar dialokasikan untuk cicilan pokok utang jatuh tempo.
Pembiayaan Netto tercatat Rp98,5 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-23-maros.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.