Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Transformasi Polsek Mandai Maros Usai Dapat Rp3 M dari Pemkab, Aktivis Temukan Kejanggalan

Kini tengah digantikan dengan gedung baru berlantai dua yang lebih modern dan representatif.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
POLSEK MANDAI - Gedung baru Polsek Mandai di Jl Poros Makassar–Maros nomor 31, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai itu tengah dibangun dengan struktur beton. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wajah Polsek Mandai, Kabupaten Maros, kini berubah drastis.

Kantor lama yang selama ini hanya berupa bangunan sederhana.

Kini tengah digantikan dengan gedung baru berlantai dua yang lebih modern dan representatif.

Bangunan lama Polsek Mandai hanya terdiri dari satu lantai dengan desain sederhana.

Atapnya menggunakan seng berwarna merah, dinding polos, serta pagar rendah bercat putih dan cokelat.

Meski berfungsi sebagai kantor polisi, tampilan bangunan lama lebih mirip rumah kantor dengan fasilitas terbatas.

Kini, pemandangan berbeda terlihat di lokasi yang sama.

Pantauan Tribun, Kamis (4/8/2025) gedung baru Polsek Mandai di Jl Poros Makassar–Maros nomor 31, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai itu tengah dibangun dengan struktur beton.

Desainnya lebih modern, bertingkat dua, dilengkapi pilar tinggi serta rangka atap baja ringan.

Area pembangunan juga tampak lebih luas, akan menampung ruang pelayanan terpadu, ruang rapat, ruang penyidik, hingga tahanan yang lebih layak.

Transformasi ini diharapkan menjadikan Polsek Mandai lebih siap memberikan pelayanan publik yang lebih baik, dengan fasilitas yang nyaman dan sesuai standar.

Namun di balik transformasinya, proyek itu disoroti aktivis.

Bukan bangunan, tapi transparansi kontraktor.

Sorotan disampaikan, Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Profesional (LIDIK Pro) Maros, Ismar.

"Pemasangan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik, namun kontraktor pelaksana tetap tidak mematuhinya," kata Ismar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, hanya tampak tertutup pagar pembatas tanpa adanya papan keterangan proyek.

Akibatnya, masyarakat tidak bisa mengetahui secara jelas nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, jangka waktu pelaksanaan, maupun identitas kontraktor.

Ia menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian aturan oleh kontraktor.

“Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan dilanggar. Papan informasi proyek wajib dipasang agar publik bisa mengetahui dan turut mengawasi," kata dia.

Jika tidak dipasang, ada indikasi ketertutupan dan patut dicurigai ada sesuatu yang disembunyikan.

Ia menjelaskan, kewajiban memasang papan proyek telah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Bahkan, Permen PUPR Nomor 29 Tahun 2006 juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib menyediakan papan proyek di lokasi kegiatan.

“Jika aturan ini dilanggar, sanksinya tidak sekadar administratif," kata dia.

"Kontraktor bisa masuk daftar hitam, bahkan berpotensi diproses ke ranah pidana korupsi bila terbukti ada unsur kesengajaan menyembunyikan informasi,” tambah Ismar.

Ia mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Inspektorat, Kejaksaan, hingga Kepolisian, agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Dokumen resmi dalam program Penataan Bangunan Gedung Dinas PUTRPP Maros untuk tahun anggaran 2025 menyebutkan, total biaya pembangunan Gedung Polsek Mandai sebesar Rp3 miliar.

Dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari dan luas bangunan sekitar 675 meter persegi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maros belum memberikan penjelasan terkait absennya papan proyek.

Kebijakan Pemkab diprotes

Kebijakan Pemkab Maros dalam mengalokasikan anggaran pembangunan untuk lembaga vertikal, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian Resor (Polres), menuai sorotan.

Ismar menyebut, tahun ini  Pemkab Maros tercatat menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk proyek pembangunan fasilitas di tiga institusi tersebut.

Di antaranya pembangunan Kantor Polsek Mandai, Mes Kejaksaan Negeri Maros Tahun 2024 dan lanjutan dikerjakan tahun 2025 dengan orang yang sama.

Proyek-proyek besar di Maros dikerjakan kontraktor yang sama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar soal mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta potensi adanya pengaturan tender.

Ismar, menegaskan Pemkab wajib memastikan setiap proyek yang dibiayai APBD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik kolusi.

“Kenapa proyek untuk Kejari, PN, dan Polres bisa jatuh ke kontraktor yang sama?. Apalagi di lapangan ditemukan tidak adanya papan proyek. Ini jelas mencurigakan," kata dia.

Menurutnya, anggaran daerah yang digunakan untuk membangun fasilitas lembaga vertikal memang dimungkinkan sepanjang ada kerja sama resmi.

Namun, proses tender harus tetap transparan dan terbuka.

"Kalau memang ada kucuran dana dari APBD untuk instansi vertikal, harus dipastikan prosesnya tidak melanggar aturan," kata dia.

"Jangan sampai ada indikasi pengaturan proyek. Kalau benar ada, itu bisa masuk ranah hukum,” tambahnya.

Ismar menekankan,  pelanggaran kewajiban pemasangan papan proyek, ditambah dugaan adanya kontraktor yang sama menguasai sejumlah proyek strategis, dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk memeriksa kemungkinan adanya praktik kolusi, nepotisme, bahkan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Maros maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait alokasi anggaran dan mekanisme tender pada proyek-proyek tersebut.

Sebelumnya, Bupati Maros Chaidir Syam memastikan, pembangunan dan perbaikan sekolah, penuntasan gedung perpustakaan sebagai gedung creative center juga dilakukan.

"Salah juga ini (fokus bangunan Kejaksaan dan Polres), kita membangun banyak bangunan," kata dia.

Pemkab juga fokus pembangunan beberapa puskesmas, rumah sakit baik Camba dan dr Lapalaloi ataupun.

"Mengenai pembangunan kantor kelurahan kita masih melihat kondisi dan kelayakan kantor tersebut," kata dia.

Saat ditanya soal pertimbangan bangun gedung Polres dan Kejaksaan, Chaidir belum menjawab.

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved