Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

98 Persen Warga Tamalanrea Tolak Proyek PSEL, 'Kami Tidak Menolak Program Tapi Lokasinya'

Rencana pembangunan PLTSa dianggap terlalu dekat dengan pemukiman warga, sehingga berisiko terhadap lingkungan kesehatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
PROYEK - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat rapat bersama membahas proyek strategis nasional PLTSa. Mayoritas warga menolak pembangunan PLTSa dilakukan di Tamalanrea. 
Ringkasan Berita:
  • Sekitar 98 persen warga Kecamatan Tamalanrea menyatakan penolakan keras terhadap lokasi pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
  • Tokoh masyarakat Haji Akbar, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak programnya, melainkan lokasinya yang terlalu dekat dengan pemukiman. 
  • Kekhawatiran utama warga meliputi dampak buruk bagi kesehatan, potensi pencemaran lingkungan, serta akses jalan yang sempit bagi truk sampah. 
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekitar 98 persen warga Kecamatan Tamalanrea, Makassar, menolak pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Hal ini disampaikan Haji Akbar selaku Tokoh masyarakat RW Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (7/5/2026).

Penolakan ini mencuat setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan proyek strategis nasional tersebut tetap dilaksanakan oleh konsorsium PT Sarana Utama Synergy (SUS) yang melibatkan investor Shanghai SUS Environment bersama PT Grand Puri Indonesia.

Keputusan tersebut diambil di tengah adanya penyesuaian regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Haji Akbar mengaku warga Tamalanrea tak menolak program PSEL secara keseluruhan.

Melainkan lokasi pembangunan yang dinilai tidak layak.

Baca juga: Diperkuat Pernyataan Guru Besar Unhas, Alasan Warga Tamalanrea Terusik Proyek PLTSa

"Kami sangat sesali keputusan pak Menteri keuangan soal lokasi PSEL di Tamalanrea. Penolakan kami bukan terhadap program PLTSa, tapi lokasinya," ujarnya.

Rencana pembangunan PLTSa dianggap terlalu dekat dengan pemukiman warga, sehingga berisiko terhadap lingkungan kesehatan.

Apalagi masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi sejak awal.

"Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba kami baru tahu kalau ada PSEL di sini. Ini yang kami sesalkan," katanya.

Akbar menggambarkan kekhawatiran warga terhadap dampak jangka panjang dari proyek tersebut, terutama terkait potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan.

Kondisi geografis dan akses wilayah juga menjadi persoalan serius. Jalan menuju lokasi dinilai sempit dan berpotensi memperparah aktivitas lalu lintas truk pengangkut sampah.

"Lokasi ini tidak layak. Akses jalan sempit, nanti akan dilalui kendaraan sampah. Dampaknya pasti ke lingkungan sekitar," jelasnya.

Ia menambahkan, warga telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran mereka, bahkan melarang pihak investor masuk melanjutkan proyek.

"Ini menyangkut lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam jangka panjang," tegasnya.

Akbar menyurutkan, masyarakat setempat menilai keputusan pemerintah pusat tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. 

Warga merasa aspirasi masyarakat diabaikan dalam proses pengambilan keputusan baru dioutiskan.

"Pemerintah pusat tidak tahu kondisi di sini. Mereka tidak memikirkan kerugian warga. Tapi tetap memberikan kesempatan kepada PT SUS untuk melanjutkan proyek ini," ungkapnya.

Selain penolakan, Akbar juga menuntut adanya keterbukaan penuh dari pemerintah dan pihak pengembang terkait pelaksanaan proyek PSEL.

Mereka meminta penjelasan menyeluruh mengenai kajian dampak lingkungan (AMDAL), serta langkah mitigasi yang akan dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap masyarakat sekitar.

"Kami hanya ingin transparansi. Jelaskan secara terbuka dampaknya seperti apa dan bagaimana mitigasinya," tutup Akbar.

Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya kaitan aspirasi masyarakat di Tamalanrea yang merasa terancam dengan adanya PSEL. 

Langkah ini menjadi bukti bahwa aspirasi warga Makassar tidak hanya didengar, tetapi diperjuangkan secara konkret dalam setiap forum strategis nasional. 

Pemerintah Kota memastikan bahwa kelanjutan proyek PSEL tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan terbaru, yakni Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, skema pembiayaan proyek kini disusun lebih realistis dan tidak lagi membebani APBD, termasuk penghapusan kewajiban tipping fee bagi pemerintah daerah. 

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan PSEL Makassar tetap berada dalam koridor hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel. Bahkan sudah diusulkan untuk pembangunan di TPA Antang, Kecamatan Manggala. 

Anggota Anggota DPRD Makassar, Nasir Rurung Tommo, mengakui bahwa Pemeritlntah Kota sudah mengawalnaspirasi warga dengan baik. 

Dia menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar yang mengusulkan pemindahan lokasi proyek ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

"Pertinbangan Pemeritnah pusat pak Menkeu kita tidak mengerti. Padahal lokasi TPA Antang merupakan pilihan yang lebih rasional jika dibandingkan dengan rencana awal pembangunan di Kecamatan Tamalanrea," jelasnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Manggala dan Panakkukang, Nasir menegaskan, perubahan lokasi tanpa landasan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi administrasi maupun implementasi proyek di lapangan.

"Begitu pun, aspek pembiayaan, khususnya terkait biaya operasional pengangkutan sampah jika lokasi PSEL berada di luar TPA Antang," ungkapnya.

"Kalau di luar TPA, biaya operasional pemindahan sampah bisa mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun. Ini tentu menjadi beban tambahan bagi pemerintah," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Nasir menyebut TPA Antang memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya layak menjadi lokasi pembangunan PSEL.

Selain memiliki ketersediaan lahan yang luas, kawasan tersebut juga telah masuk dalam perencanaan infrastruktur pengelolaan sampah sebelumnya.

Dengan kesiapan tersebut, pembangunan dinilai dapat berjalan lebih efektif tanpa harus memulai dari nol.

"Di Antang, lahannya tersedia dan infrastrukturnya sudah direncanakan. Ini tentu lebih memudahkan pelaksanaan proyek," ujarnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved