Hamzah Ahmad Masih Berpeluang Kembali Jadi Dirut PDAM
Jika seleksi dibuka, Hamzah Ahmad bisa ikut dalam proses pengisian jabatan Dirut PDAM Makassar
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Hamzah Ahmad wajib mengikuti seleksi jika ingin kembali menjabat Direktur Utama PDAM
- Pemkot segera menggelar seleksi mengisian jabatan Direksi PDAM
- Hamzah Ahmad sebelumnya menjabat Plt Dirut PDAM Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hamzah Ahmad masih berpeluang kembali ke Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyebut, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan seleksi ulang pengisian jabatan Direksi PDAM.
Katanya, seleksi ulang tersebut menjadi langkah untuk menentukan jajaran direksi definitif ke depan.
Jika seleksi dibuka, Hamzah Ahmad bisa ikut dalam proses pengisian jabatan tersebut.
"Pak Hamzah sudah enggak ada lagi (sebagai Dirut PDAM) dan mungkin Pak Hamzah akan mengikuti seleksi yang akan dilaksanakan kembali," ucap Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (20/4/2026).
Pemberhentian Hamzah Ahmad sebagai Plt Direktur Utama karena masa tugasnya telah habis.
Ia diberi amanah memimpin perusahaan air minum Makassar pada April 2025 lalu.
Amanah tersebut diemban bersama Nanang Sutarjo sebagai Plt Direktur Keuangan.
Munafri juga telah memberi kesempatan perpanjangan tugas pada Oktober 2025 lalu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifli menyampaikan, seleksi ulang dilakukan setelah hasil seleksi sebelumnya belum mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, Pemkot Makassar telah menggelar seleksi direksi dan dewan pengawas seluruh Perusahaan Daerah pada Agustus 2025.
Mulai dari PDAM, PD Parkir Makassar Raya, PD Terminal Makassar Metro, PD Pasar Makassar Raya dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kecuali PDAM, seluruh direksi masing-masing perusahaan daerah telah dilantik alias definitif.
Saat itu, hasil seleksi untuk direksi PDAM harus diperhadapkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau rekomendasi dari Kemendagri.
Karena hal tersebut, Pemkot Makassar mewacanakan akan seleksi ulang direksi PDAM.
Kata Zulkifli, pihaknya masih melakukan konsultasi intensif dengan Kemendagri terkait rencana tersebut.
“Iya, ini kan sementara kita masih konsultasi ke Kemendagri, karena kita harus mengacu kepada Permendagri nomor 23 tahun 2024,” ujar Zulkifli.
Menurutnya, belum terbitnya rekomendasi menjadi alasan utama belum dilantiknya direksi definitif PDAM.
Kata Zulkifli, proses konsultasi akan menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya.
Semua keputusan akan merujuk pada hasil komunikasi dengan Kemendagri.
Pemerintah kota tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menyalahi aturan.
Karena itu, seleksi ulang menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Proses ini akan tetap melibatkan panitia seleksi (pansel) yang sebelumnya telah dibentuk.
“Nah, untuk seleksi ulang ini, ini kan sudah ada panselnya kemarin. Ya, tentu ini akan dilanjutkan,” jelasnya.
Dewan Pengawas (Dewas) PDAM ini menambahkan, sekarang pansel masih menyusun kembali tahapan teknis seleksi.
Semua proses akan disesuaikan dengan hasil konsultasi bersama Kemendagri.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa seleksi ulang tidak sepenuhnya dimulai dari awal.
Beberapa tahapan bisa saja hanya diperbaiki, tergantung hasil evaluasi, tergantung arahan Kemendagri.
“Kalau memang di tahapan terakhirnya yang harus diperbaiki ya kita perbaiki di tahapan terakhirnya,” katanya.
Sementara itu, terkait peserta seleksi, belum ada kepastian apakah akan dibuka secara umum atau tetap melibatkan kandidat sebelumnya.
Hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Zulkifli menegaskan, Wali Kota Makassar tidak ikut campur dalam aspek teknis seleksi.
Seluruh proses diserahkan sepenuhnya kepada pansel.
Dalam masa transisi ini, posisi direksi sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan air bersih tetap berjalan.
“Iya, apalagi ini menyangkut pelayanan air. Ya, banyak pasti masyarakat kebutuhan masyarakat harus dilayani,” ujarnya.
Ia menekankan, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu meskipun terjadi dinamika dalam proses seleksi direksi.
Di sisi lain, masa jabatan direksi sebelumnya, Hamzah Ahmad telah berakhir per hari ini.
Hal ini juga menjadi pertimbangan penting sehingga perlu segera ditetapkan pejabat definitif.
Untuk sementara, posisi tersebut dijembatani oleh dewan pengawas (dewas) sambil menunggu proses seleksi rampung.
Anggota Dewas, Andi Syahrum Makkuradde ditunjuk menggantikan posisi Hamzah Ahmad. (*)
Hamzah Ahmad
| Plt Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad Diganti, Munafri Arifuddin: Masa Jabatan Habis |
|
|---|
| Sosok Andi Syahrum Makkurade Dirut PDAM Makassar Pengganti Hamzah Ahmad |
|
|---|
| Masa Jabatan Plt Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad Berakhir Hari Ini, Siapa Penggantinya? |
|
|---|
| Genjot Distribusi Air ke Wilayah Timur, PDAM Makassar Tuntaskan Koneksi di Jembatan PLTU Tello |
|
|---|
| Munafri Perpanjang Masa Tugas Hamzah Ahmad sebagai Plt Dirut PDAM Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260420-Hamzah-Ahmad-33.jpg)