Marak Siswa Naik Motor, Dewan Pendidikan Minta Pemerintah Sediakan Bus Gratis
Pada jam-jam sibuk pagi hari, deretan kendaraan roda dua dikendarai pelajar berseragam tampak memadati jalanan.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fenomena siswa di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah kian marak terjadi di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Pemandangan ini bukan hanya melibatkan siswa tingkat SMA, tetapi sudah merambah ke kalangan pelajar SMP.
Pada jam-jam sibuk pagi hari, deretan kendaraan roda dua dikendarai pelajar berseragam tampak memadati jalanan.
Ironisnya, sebagian besar dari mereka belum memenuhi syarat hukum untuk berkendara di jalan raya.
Padahal, aturan mengenai kelayakan berkendara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya dapat diperoleh minimal pada usia 17 tahun, serta harus membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Arismunandar menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sepele.
Sebab berkaitan langsung dengan aspek keselamatan anak yang seharusnya menjadi prioritas bersama.
“Ini fenomena umum di Sulsel dan terkesan ada pembiaran dari pihak sekolah khususnya,” kata Prof Arismunandar saat dihubungi Tribun-Timur.com pada Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pihak sekolah seharusnya memiliki peran lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap siswanya.
Termasuk memastikan mereka tidak membawa kendaraan pribadi jika belum cukup umur.
Dari dalam sekolah, pihak guru harus aktif memberikan edukasi terhadap siswa.
" Solusinya adalah menanamkan kebiasaan patuh terhadap hukum dengan melarang siswa mengendarai sepda motor," katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus menyiapkan moda transportasi umum.
Transportasi umum dinilai bisa jadi solusi menegakkan aturan larangan berkendara bagi siswa di bawah umur.
Tentunya bagi Prof Arismunandar, kendaraan umum ini terpisah dari bus publik.
Sehingga lebih fokus dalam tugasnya mobilitas siswa sekolah.
"Dari pemerintah diharapkan menyediakan kendaraan gratis untuk melayani antar jemput siswa," kata Prof Arismunandar.
Selain itu, peran orang tua dinilai sangat krusial.
Banyak orang tua yang justru memberikan izin bahkan memfasilitasi anaknya membawa kendaraan bermotor ke sekolah, tanpa mempertimbangkan aspek keselamatan maupun aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga harus makin tegas.
Bahkan bila diperlukan langsung menindak tilang setiap pelajar di bawah umur,
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menekan angka pelanggaran.
"Polisi lalu lintas juga diharapkan mensosialisaaikan aturan lalu lintas kepada siswa," kata Prof Arismunandar.
"Seharusnya begitu (ditilang) karena sudah jelas pelanggarannya," lanjutnya.
Dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah fenomena ini dapat ditekan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Salah satu orangtua siswa Khadijah memilih memfasilitasi anaknya untuk berangkat sekolah dengan menggunakan ojek online.
"Saya ada motor di rumah, anak saya juga sudah pintar bawa. Tapi tetap saya larang di jalan umum. Apalagi ke sekolah. Lebih terjamin kalau saya fasilitasi naik ojol saja," ujar orangtua siswa kelas X ini.
Baginya, keselamatan anaknya lebih terjamin dengan menggunakan ojol.
Sebab ojol juga tentunya sudah memenuhi persyaratan berkendara di jalan umum.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| Hadiri HUT KPI Gereja Toraja, Appi: Makassar Dibangun dengan Semangat Kebersamaan |
|
|---|
| Asmo Sulsel Serahkan 15 Unit Motor Honda untuk PSM Makassar |
|
|---|
| Lewat WISE 2026, RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar Kupas Penanganan Komprehensif Kardiovaskular |
|
|---|
| Sosok Pelaut Asal Sulsel Jadi Korban Sandera Perampok Somalia, Keluarga Harap Bantuan Pemerintah |
|
|---|
| Sosok Andi Taletting Langi Terpilih Ketua IKA Politik Unhas Periode 2026-2030 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-Dewan-Pendidikan-Sulsel-Prof-Arismunanda.jpg)