WFA ASN
Beda dengan Maros, Makassar Tunggu Instruksi Pusat Terkait WFA ASN Pemkot
Keputusan itu berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Maros. Makassar dan Maros adalah daerah tetangga di Sulsel.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan itu berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Maros.
Makassar dan Maros adalah daerah tetangga di Sulsel.
Makassar adalah ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan.
Kota ini berada di pesisir barat Pulau Sulawesi dan menghadap langsung ke Selat Makassar.
Makassar menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan transportasi di kawasan Indonesia Timur.
Sementara, Maros adalah kabupaten yang berada di sebelah utara Kota Makassar.
Jaraknya sangat dekat, hanya sekitar 20–30 menit perjalanan darat dari pusat Kota Makassar.
Wilayah ini dikenal sebagai pintu gerbang karena terdapat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang secara administratif berada di Maros.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar, Fadli menyampaikan, hingga saat ini belum ada arahan resmi terbaru yang diterima pemerintah daerah.
“Belum ada perintah terbaru. Informasi terakhir yang kami terima itu baru sebatas wacana satu hari dalam seminggu, tapi belum ada jadwal pastinya,” ucapnya, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, Pemkot Makassar tidak akan mengambil langkah sebelum ada kejelasan aturan dari pemerintah pusat.
“Kalau sudah ada petunjuk resmi, kami akan langsung sampaikan ke pimpinan, baru kemudian dibuatkan surat edarannya,” jelasnya.
Saat ini seluruh aktivitas pemerintahan di lingkup Pemkot Makassar masih berjalan normal seperti biasa.
Terkait kemungkinan hari pelaksanaan WFA, ia mengaku belum bisa memastikan karena masih menunggu regulasi resmi.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, penentuan hari WFA nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing daerah.
“Kalau yang saya dengar, itu tergantung kepala OPD. Ada daerah lain yang pilih hari Rabu, ada juga Selasa. Bahkan ada yang mempertimbangkan Senin atau Jumat supaya bisa sekalian dengan libur akhir pekan,” ungkapnya.
Kedepan, jika kebijakan WFA diterapkan, pelayanan publik tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk OPD yang berkaitan dengan layanan publik, itu wajib tetap berjalan. Tidak boleh terganggu meskipun ada WFA,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menghemat anggaran menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah setelah Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran.
Hal itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3).
Prabowo menyebut sejumlah opsi penghematan yang dapat dilakukan pemerintah.
Mulai dari penerapan WFA bagi ASN, efisiensi kegiatan, hingga penghematan konsumsi BBM.
Kebijakan ini diberlakukan di tengah krisis energi akibat konflik geopolitik.
Diharapkan dapat mengurangi mobilitas harian ASN dan efisiensi pengeluaran energi.
Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan segera.
Beberapa daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat informasinya akan melakukan uji coba.
Maros WFA Setiap Jumat
Pemkab Maros mulai menerapkan kebijakan WFA bagi ASN setiap hari Jumat, mulai pekan depan.
Kebijakan ini disampaikan Bupati Maros, Chaidir Syam, usai apel pertama setelah libur panjang di Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin (30/3/2025).
Chaidir menilai WFA sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi global yang berdampak pada sektor energi.
Menurutnya, konflik di kawasan Timur Tengah turut memicu kenaikan harga minyak dunia yang berimbas pada kebutuhan energi di dalam negeri.
“Insyaallah akan segera kita terapkan, kemungkinan mulai pekan depan. Skemanya satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat,” kata Chaidir, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, penerapan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN.
Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Setiap kepala OPD diberikan kewenangan untuk menentukan pegawai yang dapat menjalankan WFA.
“Tidak semua jabatan bisa WFA, karena ada yang memang harus tetap hadir di kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Khusus untuk unit pelayanan publik, Pemkab Maros akan menerapkan sistem bergiliran agar pelayanan tetap berjalan optimal.
Dalam skema tersebut, maksimal hanya 50 persen pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA dalam waktu bersamaan.
“Khusus pelayanan, maksimal hanya 50 persen pegawai yang boleh WFA. Selebihnya tetap harus standby di kantor,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Maros juga tengah menyiapkan sistem pelaporan dan pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFA.
Hal ini dilakukan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari luar kantor.
“Yang terpenting adalah kinerja tetap terukur. Jadi bukan hanya soal kehadiran, tapi hasil kerja yang menjadi penilaian,” katanya.
Mantan Ketua DPRD itu menambahkan, sistem penilaian tersebut juga akan berpengaruh terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“TPP tetap berbasis kinerja. Jadi bisa saja berpengaruh secara tidak langsung tergantung capaian kerja masing-masing ASN,” jelasnya.
Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dalam mendukung efisiensi energi.
Ia berharap kebijakan ini mampu menekan konsumsi bahan bakar di daerah.
“Harapannya bisa mengurangi mobilisasi ASN,” tuturnya.
Di sisi lain, salah seorang ASN Maros, Alif, menyambut baik kebijakan tersebut.
Menurutnya, WFA bisa menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga produktivitas.
“Kalau diterapkan dengan sistem yang jelas, ini bisa membantu mengurangi biaya transportasi dan tetap produktif. Yang penting target kerja tetap tercapai,” ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Pemkot-Makassar-kini-menunggu-petunjuk-pusat-soal-WFA-ASN.jpg)