Layanan Dukcapil Makassar Tutup Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri, Buka Kembali 25 Maret
Pelayanan juga ditutup pada 20-24 Maret 2026 karena memasuki periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menutup layanan administrasi kependudukan selama libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026, yakni pada 18–24 Maret 2026.
- Penutupan ini mengikuti kebijakan pemerintah terkait libur dan cuti bersama.
- Masyarakat diminta menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen. Layanan kembali dibuka pada 25–27 Maret 2026.
TRIBUN-TIMUR, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menutup pelayanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2026.
Pelayanan administrasi kependudukan ditutup 18 hingga 24 Maret 2026.
Kepala Dukcapil Makassar, Muh Hatim, menyampaikan penutupan ini dilakukan seiring dengan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
"Penutupan layanan dimulai Rabu–Kamis, 18-19 Maret 2026 dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi," ucap Hatim kepada Tribun Timur, Selasa (17/3/2026).
Pelayanan juga ditutup pada 20-24 Maret 2026 karena memasuki periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Jaga Kondusifitas saat Malam Takbiran di Makassar, Munafri: Tanpa Konvoi dan Petasan
Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pengurusan dokumen kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, maupun dokumen administrasi lainnya.
Pelayanan Disdukcapil Makassar kembali dibuka 25 hingga 27 Maret 2026.
Masyarakat dapat kembali mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan seperti biasa.
"Kami kembali buka dan melayani masyarakat setelah libur dan cuti lebaran," tegas Hatim.
Pemkot Makassar memberlakukan Work From Anywhere (WFA) sejak Senin (16/3/2026).
WFA juga berlaku usai cuti bersama Idulfitri yakni pada 24-27 Maret 2026.
Namun kebijakan WFA tak berlaku bagi layanan publik, seperti layanan kesehatan, termasuk Dukcapil.
Penetapan dilakukan melalui keputusan bersama tiga kementerian.
Yakni Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda menyampaikan, Pemkot telah menindaklanjuti surat edaran.
ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan sistem WFA selama lima hari yang telah ditentukan.
WFA kata Zulkifli tetap menjalankan kerja-kerja pemerintahan..
Pegawai pemerintah diperbolehkan bekerja dari lokasi mana saja selama tetap menjalankan tanggung jawab pekerjaan dan menjaga kualitas pelayanan publik. (*)
| Masa Jabatan Plt Dirut PDAM Makassar Hamzah Ahmad Berakhir Hari Ini, Siapa Penggantinya? |
|
|---|
| Antrean SPBU di Makassar Normal Usai BBM Nonsubsidi Naik, SUV Isi Dexlite |
|
|---|
| Warga Makassar Segera Punya Stadion, Progres Untia Masuk Fase Konstruksi |
|
|---|
| Ada Apa Victor Luiz? PSM Makassar Kebobolan 2 Laga Beruntun dari Sektor Kiri |
|
|---|
| Harga Bahan Pokok Turun di Pasar Terong Makassar, Cabai Rawit Rp45 Ribu per Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-17-Kepala-Dukcapil-Makassar-Muh-Hatim.jpg)