Alasan DPRD Makassar Minta Penggusuran PKL Losari dan GOR Sudiang Ditunda
Kelompok yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Biasa menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar meminta agar rencana penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) ditunda hingga setelah Lebaran.
Permintaan tersebut muncul setelah para PKL dari kawasan Pantai Losari dan GOR Sudiang mendatangi kantor DPRD Kota Makassar untuk mengadukan nasib mereka, Kamis (12/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kelompok yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Biasa menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Pertama, mereka menolak relokasi tanpa adanya dialog terbuka dan transparan.
Kedua, mereka meminta dilakukan kajian sosial-ekonomi secara komprehensif sebelum pemindahan pedagang dilakukan.
Selain itu, mereka juga menuntut pencopotan Kepala UPT Pengelola Anjungan Pantai Losari.
Terakhir, para pedagang menagih janji politik Wali Kota Makassar terkait perlindungan dan pemberdayaan PKL.
Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengatakan pihaknya telah mendengar langsung keluhan para pedagang.
Ia menyebut DPRD akan segera memanggil pihak-pihak terkait melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami meminta agar persoalan ini segera dibahas dalam RDP dengan memanggil OPD terkait dan pengelola kawasan. Tujuannya untuk mendengar penjelasan teknis sekaligus mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pihak mana pun,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis A Misbah, mengaku telah mengambil langkah cepat dengan menghubungi pihak pengelola di lapangan.
Ia meminta agar segala bentuk penertiban atau penggusuran ditunda demi menghormati bulan suci Ramadan.
“Dari sisi kemanusiaan tidak bijak melakukan penggusuran di tengah bulan puasa,” katanya.
“Saya sudah meminta pengelola untuk menunda tindakan apa pun sampai selesai Lebaran dan setelah kita duduk bersama dalam RDP,” tambahnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Makassar, dr Udin Shaputra Malik, memberikan catatan kritis terkait tata kelola penertiban di Kota Makassar.
Legislator dari PDI Perjuangan itu menekankan pemerintah tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif atau tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Prinsipnya harus win-win solution. Sebelum melakukan penertiban, pemerintah wajib menyiapkan lokasi pengganti yang layak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan aturan harus berlaku sama bagi semua pihak.
“Pedagang kecil maupun besar harus diperlakukan sama agar tidak terjadi keberpihakan yang dapat memicu konflik sosial,” tutupnya. (*)
| Melinda Aksa Dorong RT/RW Jadi Garda Terdepan Edukasi Pemilahan Sampah |
|
|---|
| Kisah Sopir Naik Haji, Andi Adi ke Tanah Suci setelah 20 Tahun Jadi Sopir Makassar-Siwa Wajo |
|
|---|
| FEB UNM Kunjungan Institusional ke UNNES, Perkuat Jejaring Akademik dan Kolaborasi Antarkampus |
|
|---|
| Menguji Batas Konstitusional Hak Angket DPRD Gowa |
|
|---|
| Dengan Berbagai Alasan BPIP Tak Hadiri RDP DPRD Sulsel Terkait Polemik Seleksi Paskibraka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PENGGUSURAN-PKL-Suasana-kunjungan-PKL-mengadukan.jpg)