THR ASN PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Makassar Mulai Dicairkan
Munafri Arifuddin memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar mulai diproses
Lebih lanjut, Appi menjelaskan, khusus bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima.
"Yang paruh waktu itu bentuk cara penghitungannya proporsional, dibagi dari waktu kerjanya dengan nilai gajinya. Ya itulah yang menjadi tunjangannya," jelasnya.
Munafri juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada PPPK paruh waktu merupakan bentuk kesetaraan dan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, keberadaan PPPK paruh waktu merupakan kebijakan baru di masa kepemimpinannya sehingga pemerintah kota berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian yang sama dalam hal kesejahteraan.
"THR bagi PPPK paruh waktu ini, kan baru di zaman sekarang. Jadi harus ada kesetaraan," tuturnya.
"Apalagi ada regulasi yang mengatur itu, dan kemampuan keuangan daerah juga memungkinkan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada mereka dengan cara yang sudah ditetapkan," tambah Appi.
Terkait waktu pencairan, Munafri menyampaikan bahwa proses penyaluran THR mulai dilakukan hari ini Kamis (12/3) pasca ditekan Perwali, pencairan berlangsung secara bertahap untuk memastikan seluruh pegawai menerima haknya.
"Sudah ada Perwali, hari ini sudah jalan proses," singkatnya.
Ia menambahkan, proses pencairan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi kemungkinan kendala administratif seperti kesalahan data rekening.
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, berkomitmen memastikan seluruh hak aparatur terpenuhi, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan idul fitri," pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan pemberian THR bagi PPPK dilakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Ia mengatakan, pemerintah Kota Makassar, memiliki kewenangan untuk memberikan THR kepada PPPK sepanjang kondisi fiskal daerah memungkinkan.
"Memang pemerintah daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah, bisa memberikan THR," ujarnya.
Dakhlan menjelaskan besaran THR bagi PPPK diberikan secara proporsional berdasarkan masa kerja sesuai surat keputusan (SK) pengangkatan.
| PSM Makassar Diterpa Badai Cedera, Momentum Pemain Pelapis Unjuk Gigi di Sisa Musim |
|
|---|
| Juku Eja Didera Badai Cedera Usai Ditaklukan Borneo FC di Stadion BJ Habibie Parepare |
|
|---|
| Pengamat Ekonomi Unibos Soroti Efek Domino BBM Naik: Biaya Angkut Naik, Harga Bahan Baku Ikut Naik |
|
|---|
| 5 SPBU di Jl Perintis Kemerdekaan Makassar Suda Terapkan Harga Baru BBM Non Subsidi |
|
|---|
| Munafri Pilih Pakai Randis Peninggalan Wali Kota Makassar Sebelumnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260312-Munafri-Arifuddin-di-Kantor-Balai-Kota.jpg)