3 Eks Gubernur Sulsel Tersandung Hukum: Nurdin Abdullah, SYL, hingga Bahtiar
Kejaksaan tinggi Sulsel menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi bibit nanas lainnya
Ringkasan Berita:
- Bahtiar Baharuddin menambah daftar panjang mantan Gubernur Sulsel tersandung kasus hukum
- Kejati Sulsel menetapkan Bahtiar tersangka dugaan korupsi bibit nanas
- Dua Gubernur Sulsel sebelumnya pernah tersandung hukum yakni Nurdin Abdullah dan Syahrul Yasin Limpo
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Bahtiar Baharuddin menambah daftar panjang mantan Gubernur Sulsel tersandung kasus hukum.
Ia mengikuti jejak Nurdin Abdullah mantan Gubernur Sulsel periode 2018-2021 tersandung kasus hukum.
Kejaksaan tinggi Sulsel menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dugaan korupsi bibit nanas lainnya.
Ia dijerat pasal berlapis.
Sebelumnya Bahtiar Baharuddin pernah menjabat Pj Gubernur Sulsel tahun 2023 lalu.
Saat itu ia mengisi kekosongan jabatan sepeninggal Andi Sudirman Sulaiman.
Dua mantan Gubernur Sulsel sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum.
Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2021 lalu.
Saat itu Nurdin Abdullah masih menjabat Gubernur Sulssel.
Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifkasi.
Mantan Gubernur Sulsel lainnya tersandung hukum yakni Syahrul Yasin Limpo.
Bedanya Syahrul Yasin Limpo tersandung kasus hukum setelah tidak lagi menjabat Gubernur Sulsel.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Syahrul Yasin Limpo pada tahun 2024 lalu.
Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Bahtiar Baharudddin Tersangka Korupsi
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan lima tersangka dugaan korupsi bibit nanas lainnya, dijerat pasal berlapis.
Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 618 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi masuk dalam KUHP," kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi saat mengumumkan penetapan tersangka, di kantornya Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026) malam.
Orang nomor satu di Kejati Sulsel ini menegaskan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bibit Nanas Pemprov Sulsel senilai Rp60 Milliar pada 2024 itu, adalah bentuk keseriusan dalam penegakan hukum
"Jadi intinya kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas semua yang terlibat dan terbukti merugikan keuangan negara," jelasnya.
Penetapan tersangka itu setelah BB menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Lantai 5 Gedung Kejati Sulsel.
Ia diperiksa selama lebih kurang 11 jam, terhitung mulai pukul 10.00 siang hingga 22.00 Wita.
Setelah ditetapkan tersangka, BB langsung dipakaikan rompi pink bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sulsel"
BB mengenakan topi dan masker hitam dengan tangan terborgol digiring dari lantai 5 ke mobil tahanan Kejati Sulsel.
Tak ada komentar yang keluar dari mulut mantan pejabat Gubernur Sulsel dan Gubernur Sulbar itu saat sejumlah awak media memintainya komentar.
Ia hanya tertunduk sambil berjalan menuju mobil tahanan yang telah menantinya di Lobi kantor Kejati Sulsel.
"Adapun ke lima tersangka yang dilakukan penahanan adalah, pertama inisialnya BB (54) mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan," kata Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi.
Kemudian tersangka kedua adalah RM (55) selaku Direktur PT AAM, ketiga RE selaku Direktur PT JAP (pelaksana kegiatan), keempat HS selaku tim pendamping PJ Gubernur Sulsel 2023-2024 dan kelima RRS pegawai Pemkab Takalar.
Selain lima orang yang telah ditahan kata Didik, satu orang lainnya berinisial UN selaku KPA PPK.
"Namun (UN) hari ini tidak menghadiri undangan kami dengan alasan sakit," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bakal mengumumkan penetapan tersangka malam ini, Senin (9/3/2026).
Pantauan tribun pukul 20.26 Wita, di kantor Kejati Sulsel, terdapat empat orang yang mengenakan rompi pink bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sulsel", sebelum BB digiring ke dalam mobil tahanan.
Mereka digiring dari lantai 5 ruang tindak pidana khusus ke loby lalu diarahkan masuk ke Mobil Tahanan.
Mobil tahanan Kejati Sulsel ini, mirip kendaraan taktis militer dengan corak warna hijau.
Penggiringan tersangka ini, dilakukan dua tahap.
Tahap pertama, tiga orang pria digiring lebih dahulu dengan kondisi tangan terborgol.
Ke tiga tersangka itu, keluar dari dalam lift lantai lima didampingi Aspidsus Kejati Sulsel Rachmat Supriady.
Tahap kedua, seorang perempuan berkerudung hitam dan mengenakan kacamata, juga digiring mengenakan rompi ping.
Belum diketahui identitas dan jumlah pasti tersangka yang ditetapkan Kejati Sulsel.
Sebelum penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel diketahui telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi bibit nanas 2024.
Satu dari ke enam orang itu, Mantan Pj Gubernur Sulsel berinisial BB.
Pencekalan itu, diumumkan langsung Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (30/12/2025) sore.
Didik didampingi, Aspidsus Rachmat Supriady, Asintel Ferizal, Kordinator Pidsus Masmudi, Kasi Ops Pidsus Hary Surahman dan Kasi Penkum Soetarmi.
"Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri," kata Didik Farkhan Alisyahdi.
Adapun identitas ke enam orang itu, masih-masing;
1. BB (Laki-laki, 54 Tahun), Pekerjaan: PNS/Mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel.
2. HS (Laki-laki, 51 Tahun), Pekerjaan: PNS pada Pemprov Sulsel.
3. RR (Perempuan, 35 Tahun), Pekerjaan: PNS
4. UN (Perempuan, 49 Tahun), Pekerjaan: PNS.
5. RM (Perempuan, 55 Tahun), Pekerjaan: Wiraswasta (Direktur Utama PT. AAN).
6. RE (Laki-laki, 40 Tahun), Pekerjaan: Karyawan Swasta.
Profil Bahtiar Baharuddin
Bahtiar Baharuddin Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dilansir di Wikipedia, Bahtiar Baharuddin lahir di Bone 16 Januari 1973.
Bahtiar adalah seorang pejabat madya atau pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri,Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, dan pada tanggal 17 Mei 2024 diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat setelah sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
Bahtiar merupakan lulusan SMA Negeri 2 Watampone, selama menjabat Kepala Sub Direktorat Ormas Ditjen Polpum Kemendagri dikenal sangat dekat dengan kalangan jurnalis.
Pendidikan:
SD Inpres 6/75 Biru Bone
SLTP 4 Watampone
SLTA UMUM Sosial di SLTA 2 Watampone
D3 (Diploma III) Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri pada tahun 1995.
S1 (Sarjana) Ilmu Pemerintahan di Institute Ilmu Pemerintahan pada tahun 2000.
S2 (Magister/Master) Ilmu Pemerintahan (DN) di Universitas Padjadjaran pada tahun 2008.
S3 (Doktor) Ilmu Pemerintahan (DN) di Universitas Padjadjaran pada tahun 2013.
Jabatan Karir:
Kepala Sub Seksi Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo (1996)
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Mattirotappareng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo (2001)
Kasi Monitoring & Evaluasi Pada Subdit Fasilitasi Organisasi Profesi di Dit.Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (2008)
Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2010)
Kepala Bagian Perundang-Undangan pada Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2015)
Plt. Direktur Politik Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2016)
Direktur Politik Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2016)
Kepala Pusat Penerangan pada Sekretariat Jenderal Kemendagri (2018)
Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri (2019-2020)
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri (2020-Sekarang)
Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (2021-2026)
Departemen Pembinaan Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan DPN Korpri Nasional Masa Bakti (2022-2027).(*)
| UMI Resmi Kantongi Akreditasi LPH, Prof Hambali: Langkah Besar Menuju Halal Center of Excellence |
|
|---|
| Meniti Jejak Air di Gowa: Perjalanan Mustamin Raga dari Turbin PLTA hingga Dewas Perumda Air Minum |
|
|---|
| Berdiri di Atas Drainase, Pallubasa Serigala Diberi Waktu hingga Jumat untuk Bongkar Mandiri |
|
|---|
| Daftar Pemain PSM Makassar Jadi Incaran Klub Elit Super League, Ada Persebaya hingga Persija |
|
|---|
| Inilah Pemain Kesayangan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Peluang Otw Persija, 2 Eks PSM Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260312-Bahtiar-Baharuddin-Nurdin-Abdullah-dan-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)