Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aston Inn Makassar dan Vasaka Hotel Bantah Tunggak Pajak Reklame

Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, membacakan sejumlah hotel tercatat belum melunasi pajak reklame.

Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
PAJAK REKLAME- Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar, Zahmir Islamie, saat RDP di Gedung sementara DPRD Makassar, Selasa (10/3/2026). Zahmir sebut pajak reklame telah terbayarkan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aston Inn dan Vasaka Hotel membantah belum membayar pajak reklame sebagaimana data Bapenda Makassar.

Klarifikasi itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Makassar, Bapenda, dan sejumlah manajemen hotel di gedung sementara DPRD Makassar, Selasa (10/3/2026).

Dalam rapat itu, Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, membacakan sejumlah hotel tercatat belum melunasi pajak reklame.

Satu di antaranya Aston Inn Makassar.

"Lalu ada Aston Inn, dari segi pembayaran saya salut sama mereka masih bisa, cuma dari reklame dan billboard itu belum dibayarkan," ujar Zamhir.

Perwakilan Aston Inn Makassar, Sukasman, langsung menanggapi pernyataan tersebut.

Ia mengaku heran karena dalam data Bapenda masih tercatat tunggakan, padahal pihak hotel telah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Saya juga bingung kenapa secara administrasi belum tercatat, padahal kami sudah bayar tepat waktu. Sebagai wajib pajak kami sudah menjalankan kewajiban," katanya.

Sukasman menjelaskan pembayaran pajak reklame langsung ke kas daerah milik pemerintah.

Ia menegaskan setoran tersebut tidak dilakukan melalui perorangan.

Menurutnya, bukti pelunasan pajak juga telah diterbitkan oleh Bapenda.

"Dari Bapenda sudah ada bukti tanda lunas. Bahkan dokumennya saya bawa sekarang," ujarnya sambil menunjukkan kuitansi pembayaran.

Ia menduga perbedaan data tersebut kemungkinan terjadi setelah hotel melakukan rebranding menjadi Aston Inn.

Perubahan nama itu bisa saja membuat data administrasi di sistem Bapenda belum diperbarui.

Hal serupa disampaikan perwakilan Vasaka Hotel, Agus. Menegaskan pihaknya juga telah membayar pajak reklame sejak awal tahun.

Baca juga: Satu Sama Klaim Setor Pajak Rp1 Juta per Bulan ke PD Parkir Makassar

"Kami sudah membayar sejak Januari. Semua bukti pembayaran ada. Kami bayarnya langsung ke kas daerah, bukan ke perorangan," katanya.

Agus menduga perbedaan informasi tersebut kemungkinan disebabkan data yang belum diperbarui.

Menurutnya, beberapa hotel lain juga mengaku telah membayar pajak, meski dalam data Bapenda masih tercatat belum lunas.

"Kemungkinan data yang disampaikan belum mutakhir. Karena beberapa hotel juga menyatakan sudah bayar, tapi tadi disebut belum bayar," ujarnya.

Untuk memastikan kejelasan data, pihak hotel bersama Bapenda berencana melakukan rekonsiliasi.

Langkah itu dilakukan agar seluruh bukti pembayaran bisa diverifikasi dan dicocokkan dengan data yang dimiliki pemerintah daerah.

Pengelola Parkir RS Unhas Akhirnya Bayar Pajak

Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (RS Unhas) akhirnya melunasi tunggakan pajak parkir Rp173 juta.

Tunggakan tersebut sebelumnya viral dan disorot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

DPRD bahkan turun memeriksa gedung dan area perparkiran yang dikelola PT Batara Semesta Perkasa.

Kepala Bidang Humas Unhas, Ishaq Rahman, menjelaskan pengelolaan parkir bukan kewenangan manajemen rumah sakit.

Kerja sama perusahaan tersebut melalui Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset Unhas.

Ishaq menambahkan, pembayaran pajak parkir ke Pemkot Makassar kewajiban PT Batara Semesta Perkasa.

"Ini sesuai isi kontrak perjanjian kerja sama," tegas Ishaq, Selasa (10/3/2026).

Ia menyatakan manajemen PT Batara Semesta Perkasa telah menyelesaikan kewajiban pajak parkir pada Jumat (6/3/2026).

Seluruh tunggakan pajak tersebut telah dibayarkan.

Pihak pengelola parkir mengakui tunggakan pajak terjadi karena ketidakpahaman dalam mekanisme penghitungan pajak parkir.

Direktur Utama BSP Unhas, Lukman Batara, mengatakan pihaknya tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan Kota Makassar.

Tunggakan pajak tersebut diketahui berasal dari periode Oktober 2023 berdasarkan informasi internal perusahaan.

"Sepengetahuan saya, ini pertama kali saya dipanggil. Tunggakan yang saya dapat informasinya dari dalam mulai Oktober 2023," ujar Lukman di Kantor DPRD Makassar belum lama ini.

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya tunggakan tersebut karena usaha parkir baru berjalan sejak 2023.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved