Bapenda Makassar Sebut Pajak Hotel Turun hingga 15 Persen
Pajak hotel menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat adanya tren penurunan pembayaran pajak hotel yang berkisar antara 5 hingga 15 persen.
Hal itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda Makassar, Zahmir Islamie, usai RDP dengan Komisi B dan Pihak hotel di Gedung semenara DPRD Makassar, Selasa (10/3/2026).
Beberapa pihak hotel yang hadir mulai dari MaxOne Hotel, Harper Hotel, Aston, Melia Makassar (Dalton), Teras Kita/Vasaka Hotel, Fave Hotel (Aston Inn), Almadera Hotel, Arthama Hotel, Myko Hotel, Swiss-Belinn Panakkukang, Mercure Makassar, Gammara Hotel, serta Four Points by Sheraton Makassar.
Sementara itu, dua hotel yang tidak hadir dalam rapat tersebut adalah Ibis Hotel dan Swiss-Bell Losari.
Zahmir mengatakan pada pertemuan tersebut sebanyak 17 hotel dipanggil karena terindikasi mengalami penurunan setoran pajak hotel.
“Hari ini ada 17 hotel yang dipanggil dengan indikasi adanya beberapa penurunan pajak hotel,” katanya.
Baca juga: Diduga Tak Bayar Pajak, Ibis Hotel dan Swiss-Belinn Losari Mangkir dari Penggilan DPRD Makassar
Ia mengaku, berdasarkan regulasi yang berlaku, pajak hotel menerapkan sistem self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35, hingga Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024.
“Dalam sistem ini memang wajib pajak melaporkan sendiri. Namun dalam kapasitas kami di Bapenda, apalagi dengan pengawasan dari Komisi B, kami ingin mencoba mengklopkan tren penurunan pembayaran pajak dari hotel-hotel di Makassar,” ungkapnya.
Menurut Zahmir, dari data sementara yang dihimpun Bapenda, penurunan pajak hotel tersebut berada pada kisaran 5 hingga 15 persen.
Penurunan ini cukup terasa terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar, mengingat jumlah hotel skala besar di kota ini tidak terlalu banyak.
“Range-nya hampir 5 sampai 15 persen. Ini cukup terasa kalau kita lihat dari pemasukan PAD Kota Makassar, karena hotel skala besar di Makassar jumlahnya tidak terlalu banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara keseluruhan terdapat sekitar 400-an usaha akomodasi di Makassar jika termasuk hotel kecil dan wisma. Namun hotel dengan kategori besar atau berbintang jumlahnya jauh lebih sedikit.
Untuk meningkatkan akurasi data dan pengawasan pajak hotel, Bapenda saat ini juga tengah melakukan pemantapan basis data melalui sistem Geoportal.
Sistem tersebut nantinya akan digunakan untuk memverifikasi jumlah kamar hotel secara lebih akurat.
“Melalui portal Geoportal ini nanti kita cek berapa sebenarnya jumlah kamar yang dimiliki hotel. Jangan sampai datanya tidak ter-update,” ungkapnya.
Zahmir mencontohkan, dalam beberapa kasus ditemukan adanya penambahan fasilitas seperti vila di dalam area hotel yang berpotensi menambah jumlah kamar atau unit akomodasi.
Hal ini dinilai perlu dihitung sebagai bagian dari potensi pajak daerah.
“Kadang ada hotel besar yang di dalamnya ada vila lagi. Itu masuk kategori tertentu seperti presidential suite atau lainnya. Itu juga potensi yang harus dihitung, berapa jumlah kamar yang bertambah setiap tahunnya,” jelasnya.(*)
| Hj Martati Pakai Gaun Bling-Bling Dibeli Dengan Harga Rp5 Juta |
|
|---|
| Done Deal! Tiga eks PSM Makassar Gabung Persebaya Surabaya, Intip Statistiknya saat Bela Juku Eja |
|
|---|
| Kloter Pertama Gelombang 2 Pulang Tak Utuh, Satu Meninggal dan 1 di Rawat |
|
|---|
| Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Makassar Deportasi WN Sudan |
|
|---|
| Sekda Makassar Andi Zulkifly Gagas Laga Minisoccer, Pererat Sinergi Pemkot dan Jurnalis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260310-RDP-DPRD-Makassar-dan-pihak-hotel.jpg)