Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Makassar Deportasi WN Sudan

Imigrasi Makassar deportasi WN Sudan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal pelajar.

Tayang:
Istimewa/Imigrasi Makassar
DEPORTASI - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengawal proses deportasi seorang warga negara Sudan yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal pelajar yang dimilikinya, Minggu (14/6/2026). Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian dan pengawasan terhadap warga negara asing di Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Sudan berinisial MKMM yang diduga menyalahgunakan izin tinggal pelajar untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

WNA tersebut diketahui berstatus sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Makassar. Namun, berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan bekerja secara komersial tanpa memiliki izin yang sesuai.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Makassar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus ini terungkap setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemantauan terhadap aktivitas orang asing yang berada di wilayah Kota Makassar. 

Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi bahwa MKMM menjalankan aktivitas yang tidak sejalan dengan tujuan pemberian visa dan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.

Sesuai aturan keimigrasian, warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.

Proses deportasi dilaksanakan pada Minggu, 14 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. WNA tersebut terlebih dahulu diterbangkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke negara asalnya, Sudan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

"Kami berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan seluruh aktivitas orang asing yang berada di wilayah kerja kami. Visa dan izin tinggal yang diberikan oleh negara harus digunakan sesuai peruntukannya. Jika ada yang mencoba menyalahgunakan visa formal seperti visa pelajar untuk melakukan aktivitas ilegal atau bekerja tanpa izin, kami akan tindak tegas sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga kedaulatan hukum negara," ujarnya.

Selain melakukan penegakan hukum, Imigrasi Makassar juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan keberadaan warga negara asing.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kantor imigrasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved