Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Makassar Deportasi WN Sudan
Imigrasi Makassar deportasi WN Sudan yang diduga menyalahgunakan izin tinggal pelajar.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Sudan berinisial MKMM yang diduga menyalahgunakan izin tinggal pelajar untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
WNA tersebut diketahui berstatus sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Makassar. Namun, berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan bekerja secara komersial tanpa memiliki izin yang sesuai.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Makassar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini terungkap setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemantauan terhadap aktivitas orang asing yang berada di wilayah Kota Makassar.
Dari hasil pengawasan, ditemukan indikasi bahwa MKMM menjalankan aktivitas yang tidak sejalan dengan tujuan pemberian visa dan izin tinggal pelajar yang dimilikinya.
Sesuai aturan keimigrasian, warga negara asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan.
Proses deportasi dilaksanakan pada Minggu, 14 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. WNA tersebut terlebih dahulu diterbangkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan kembali ke negara asalnya, Sudan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.
"Kami berkomitmen penuh untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan seluruh aktivitas orang asing yang berada di wilayah kerja kami. Visa dan izin tinggal yang diberikan oleh negara harus digunakan sesuai peruntukannya. Jika ada yang mencoba menyalahgunakan visa formal seperti visa pelajar untuk melakukan aktivitas ilegal atau bekerja tanpa izin, kami akan tindak tegas sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga kedaulatan hukum negara," ujarnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Imigrasi Makassar juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan keberadaan warga negara asing.
Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kantor imigrasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(*)
| Dekatkan Pelayanan Publik, Imigrasi Makassar Hadirkan Layanan Eazy Paspor di MPP Maros |
|
|---|
| Aplikasi 'All Indonesia' Permudah Proses Pemulangan Jemaah Haji Lebih Cepat dan Efisien |
|
|---|
| Hadir di UMI, Layanan Eazy Paspor Imigrasi Makassar Fasilitasi 55 Pemohon |
|
|---|
| Imigrasi Makassar Tunda Keberangkatan 5 Calon Jemaah Haji Non-Prosedural |
|
|---|
| Usai Empat Hari Disandera Tentara Israel, Andi Angga Prasadewa dan 8 WNI Tiba di Tanah Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Imigrasi-Makassar-deportasi-WN-Sudan.jpg)